Kesepakatan
1. Suspek yang belum ada data laboratorium Kesepakatan : eTB manager harus ditutup 6 bulan. Mohon di bulan ke-3 atau ke-4 di cross check ke lab dibuatkan alarm 2. Penutupan kasus jangan dilakukan hanya berdasarkan hasil pem geneXpert MTB pos, Rif sensitif Kesepakatan : Tunggu kultur dan DST konvensional.
3. Penutupan kasus jika suspek tidak datang ke laboratorium utk diagnosis awal. Kesepakatan : 1 bulan sejak didata Kesimpulan : buat list bulan 1, 3, dan Pengisian follow up utk pem lab (pem biakan) Kesepakatan : 2 bulan setelah pemeriksaan. Untuk UI kirim hasil pem biakan melalui ke Moewardi dan Persahabatan kemudian data akan di-entry oleh data officer di masing-masing site s/d maksimal bln Desember 2012
5. Pemberian obat Kesepakatan : maksimal 2 bulan dari data yang terakhir di-entry. Buatkan list-nya. 6. Pengisian data suspek dari data TB.06 ke eTB manager Kesepakatan : maksimal 1 bulan. Pengecekan eTB dan paper
Catatan : Jika suspek sudah pernah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil pemeriksaannya sudah ada : bukan MDR kasus ditutup. MDR dalam waktu maksimal 3 bulan tidak datang maka kasus ditutup. Jika suspek datang lagi > 3 bulan maka kasus dibuka kembali dan pengobatan dilanjutkan
7. Stock obat Kesepakatan : Obat yang dikirimkan harap jangka waktu kada- luarsanya minimal 6 bulan dan harap memperhatikan packing saat pengiriman Waktu permintaan obat harap dipatuhi setiap 3 bulan (minggu kedua pada akhir triwulan). Jika terjadi pengiriman 2 kali dari Pusat maka tetap disimpan di masing-masing site. Regulasi untuk pemusnahan harap tim logistik Pusat membuatkan SOP untuk pemusnahan obat dari dana GF
8. Untuk penutupan kasus mohon berikan tagged merah sehingga data officer bisa melakukan penutupan pada kondisi-kondisi tsb. Konfirm ke oculi apakah bisa.??? 9. Kesepakatan untuk mengunci data/data tidak boleh dilakukan perubahan : Konfirm ke oculi apakah bisa.??? Di locked tanggal mulai pengobatan, setelah 1 tahun.
10. Monthly report: – Perubahan format – Batas akhir pelaporan per bulan maksimal tanggal 5 pada bulan berikutnya – Dikirimkan dari RS Rujukan TB MDR ke propinsi dgn cc ke Pusat
Pengclaiman Sudah disampaikan ke Dinkes Prov dari RS Rujukan PMDT dan laboratorium rujukan mengenai aturan utk pengclaiman utk GF