DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Disampaikan pada Pendidikan dan Pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Jakarta, 20 Juni 2011 I Dewa Gede Palguna.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERBANDINGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
Negara Hukum (rule of Law)
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KLASIFIKASI NEGARA DEMOKRASI MODERN
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
Pertemuan ke-5 (10/12/08) Pranata Hukum A. Deskripsi Pranata hukum B. Fungsi Pranata hukum C. Pelembagaan Pranata hukum D. Kehidupan berKonstitusi E. Hakikat.
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
Impeachment atau Pemakzulan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
KONSTITUSI NEGARA.
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
SISTEM KONSTITUSI.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Demokrasi Pengertian Demokrasi
DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
LAW PROCEDURE ON CONSTITUTIONAL COURT
Konstitusi & Rule of Law
HUKUM TATA NEGARA Hukum tata negara adalah ketentuan hukum yang mengatur/mengenai bagaimana susunan organisasi negara akan ditetapkan. Jadi hukum tata.
Bukti Kekuasaan Lembaga Eksekutif Sebelum Amandemen UUD 1945
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
Demokrasi Aspek formal: - pemilu - lembaga - konstitusi/perundangan, …
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Disampaikan pada Pendidikan dan Pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Jakarta, 20 Juni 2011 I Dewa Gede Palguna

Mengapa perlu dibentuk Mahkamah Konstitusi? Apa Fungsinya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia?

Mahkamah Konstitusi, di mana pun di dunia ini, dibentuk untuk melaksanakan fungsi constitutional review yang tugas utamanya adalah:  Menjaga berfungsinya proses-proses demokrasi dalam hubungan saling mempengaruhi antara legislatif, eksekutif, yudikatif  Melindungi hak-hak atau kehidupan pribadi warga negara dari kemungkinan pelanggaran oleh salah satu cabang kekuasaan negara

lanjutan....  Fungsi constitutional review mahkamah konstitusi itu diturunkan dari gagasan negara hukum

lanjutan....  Parliamentary model (Supremasi Parlemen)  Constitutional model (Supremasi Konstitusi)

lanjutan....  Gagasan Negara Hukum yang dianut di Indonesia (setelah perubahan UUD 1945) adalah negara hukum dengan konsepsi Constitutional model (dg Supremasi Konstitusi-nya)

 Constitutionalism  Law governs the government  Independent judiciary  Law is fairly and consistently apllied  Law is transparent and accessible to all  Application of law is efficient and timely  Protection of human and intellectual rights  Protection of property and economic rights, including contract  Law can be changed by an established process, which itself is transparent and accessible to all

lanjutan....  Seluruh ciri negara hukum dg konsepsi constitutional model di atas bermuara pada ketaatan kepada konstitusi

lanjutan....  Dengan kata lain, terjelmanya gagasan negara hukum itu mempersyaratkan jaminan bahwa konstitusi benar-benar ditaati dalam praktik

lanjutan....  Karena itulah konstitusi harus dikawal agar benar- benar ditaati dan yang mengawal itu adalah mahkamah konstitusi (dg fungsi constitutional review-nya di atas)

Karena itu... Seluruh kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat dijelaskan berdasarkan fungsi utamanya tsb: MMMMenguji UU terhadap UUD MMMMemutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD MMMMemutus pembubaran partai politik MMMMemutus sengketa hasil pemilu MMMMemutus perkara impeachment Presiden

kuncup durian pucuk selasih