BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003 Ing KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003 Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan 2 Pebruari 2011
UU 25/2004 SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Pasal 4 Ayat 1 RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pernerintahan Negara Indonesia yang tercanturn dalarn Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pernbangunan Nasional. Pasal 4 Ayat 2 RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
KETERKAITAN UU 25/2004 DAN UU 17/2003 UU 25 Pasal 4 ayat 3 RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif UU 17/2003 Pasal 12 ayat 2 Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara
PEMIKIRAN PERUBAHAN PASAL 12 UU 17/2003 Diusulkan untuk merubah rencana kerja Pemerintah menjadi : pimpinan pemegang kekuasaan pemerintahan Pemegangan kekuasaan perundang-undangan pemegang kekuasaan kehakiman Pada prinsipnya : RKP merupakan penjabaran RPJMN yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Presiden. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa di samping tugas eksekutif, tugas legislatif dan yudikatif juga dikehendaki dinyatakan secara eksplisit tentang kinerja yang akan dicapai lembaga-lembaga tersebut. Namun demikian, kiranya diperlukan pencermatan bersama agar sinergi antara ketiga kelembagaan tersebut dalam mencapai tujuan bernegara tetap dapat diwujudkan.
CATATAN KECIL Usulan Pasal 2 ayat b “Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara, memelihara fakir miskin dan anak terlantar, menyelenggarakan jaminan sosial dan fasilitas kesehatan, jaminan biaya pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan 20% ABN/APBD dan membayar tagihan pihak ketiga” Pemikiran awal Sudah tercakup dalam pasal 12 ayat 1 (kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara) dan ayat 2 (mewujudkan tercapainya tujuan bernegara)
Terimakasih