Mewujudkan Keadilan Agraria di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

Perkumpulan Sawit Watch Desember 2013
outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
Perancangan Peraturan Negara
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
RENCANA KERJA PEMERINTAH
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB V HAK ATAS TANAH.
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
USULAN SISTIM DAN MEKANISME PENGUPAHAN DI INDONESIA
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Oleh: Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA
PSAK 64: EKSPLORASI DAN EVALUASI SUMBER DAYA MINERAL
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
PErKEMBANGAN REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (perencanaan & penganggaran) MENURUT UU NO 17/2003 TUJUAN UTAMA: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
POLITIK HUKUM.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
REFORMASI DI INDONESIA
BAB VIII LAND REFORM.
KEGIATAN USAHA HULU.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Harmonisasi Regulasi Antar Sektor dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam*
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ASAS LANDREFORM.
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
PERENCANAAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Hubungan Politik Hukum Agraria
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Presiden dan DPR.
Politik dan hukum agraria
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
ASAS LANDREFORM.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
I. KEBIJAKAN PERTANAHAN NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Transcript presentasi:

Mewujudkan Keadilan Agraria di Indonesia Disampaikan Oleh : Idham Arsyad (Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria) Jl.Duren tiga No.64, Pancoran Jakarta Selatan E-mail : bhotghel@yahoo.com Telp : 081315784168 05/04/2017

UUPA 1960 ; Benteng Hukum Terakhir & Satu-Satunya untuk Land Reform yang Pro- kepada Keadilan Sosial Produk hukum terbaik untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia setelah kemerdekaan (McAuslan, 1986) Prnsip-prinsip dalam UUPA 1960: nasionalisme; tanah dan sumber-sumber agraria lainnya memiliki fungsi sosial – bukan komersial; anti terhadap eksploitasi manusia dan monopoli; land reform populis; dan perencanaan agraria Pendaftaran Tanah adalah bagian dari (satu langkah di dalam) pelaksanaan land reform, khususnya untuk mengidentifikasi tanah-tanah kelebihan batas maksimum dan tanah-tanah absentee Pendaftaraan tanah berpegang pada prinsip stelsel-aktif (active-stelsel) 05/04/2017

Cita-Cita Pokok UUPA Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur; Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; dan Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. 05/04/2017

3 Kelompok Besar yang Bertarung dalam Memandang UUPA Kelompok pro-pasar yang diwakili oleh pihak Bank Dunia dan ADB melalui berbagai agennya di Indonesia. Tujuannya, ingin menghapuskan sama sekali UUPA dari muka bumi Indonesia karena dipandang sebagai penghalang utama bagi terciptanya pasar tanah (land market) di Indonesia. Kelompok yang gigih mempertahankan UUPA sebagaimana adanya. Tuntutannya, agar UUPA dijalankan secara murni dan konsekuen. Kelompok yang memandang bahwa walaupun watak kerakyatan UUPA harus tetap dipertahankan, namun perlu dilakukan sejumlah amandemen ataupun perubahan terhadap UUPA. Kelompok ini memandang UUPA tetap dapat dijadikan sebagai panduan bagi peletakan dasar- dasar penyusunan hukum agraria nasional. 05/04/2017

Serbuan ke UUPA 1960 Terus Bergulir (1) Gagasan untuk mengganti atau merevisi UUPA dgn hukum pertanahan/agraria yang lebih bersahabat dengan pasar telah muncul di pertengahan 80an-90an. Tanah sebagai komoditas secara formal diluncurkan oleh pemerintahan RI di bawah assitensi Bank Dunia. Pasca reformasi, melalui pintu TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang memandatkan dilakukan review kebijakan agraria dan SDA agar tidak tumpang tindih. Namun pemerintah mengupayakan proses review kebijakan dengan meliberalisasi sumber daya agraria, termasuk untuk mengganti UUPA. Di masa akhir Presiden Megawati mengeluarkan Keppres No. 34/2003 yang isinya memberi mandat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penyusunan RUU mengenai “penyempurnaan” UUPA 1960 yang dikenal dengan nama RUU Sumber Daya Agraria dan ditentang keras masyarakat sipil. DPR-RI periode 2005-2009, menetapkan agenda perubahan UUPA sebagai salah satu Program Legislasi Nasional. 05/04/2017

Serbuan ke UUPA 1960 Terus Bergulir (2) Pada tahun 2005, BPN menarik draft RUU Sumber Daya Agraria (SDA) dari DPR dan mengusulkan amandemen UUPA 1960 dengan melakukan sejumlah public hearing di Bandung, Batam, Semarang. Amandemen ini juga dipandang secara kritis oleh sejumlah LSM karena “pasar politik” di DPR dan pemerintah lebih condong pada perubahan (banyaknya pasal yang diamandemen) sehingga mengubah semangat UUPA 1960. Dilain pihak PAH I DPD (periode 2005-2009) bersama UII-Yogyakarta juga mendorong perubahan UUPA 1960. Dengan menaiknya penolakan masyarakat, tahun 2007, BPN dan DPR- RI sepakat untuk menyetop proses amandemen UUPA 1960 dan akan mengajukan tentang RUU-Pertanahan. Prolegnas 2009-2014 Revisi UUPA berganti menjadi RUU-Pertanahan 05/04/2017

Serbuan ke UUPA 1960 Terus Bergulir (3) Untuk tujuan menciptakan kebijakan pertanahan yang bersahabat dengan pasar, Bank Dunia mempromosikan/membiayai satu proyek bernama Land Administration Project (LAP) dan Land Management and Planning Development Project (LMPDP). Tujuan proyek adalah untuk mengembangkan dasar-dasar sosial dan kebijakan bagi mekanisme/operasi pasar tanah yang bebas (free land market) Fase-I dari LAP (1995-2000) dibiayai melalui hutang Bank Dunia (US$ 44.9 M), grant dari AusAid (US$ 15.2 M), dan dana lain yang bersumber dari kas negara (sumber lokal/domestik) Proyek ini memiliki 3 bagian: (1) registration tanah–baik secara sistematik maupun sporadik–yang disebut dengan “project Part-A”; (2) studi mengenai pendaftaran tanah-tanah komunal–disebut “project Part-B”; dan(3) review kebijakan pertanahan–disebut dengan “project Part-C” Target utama LAP Part C adalah: (1) mengembangkan suatu sistem hukum agraria yang terintegrasi dalam jalur orientasi pasar dan investasi bebas; (2) untuk mengubah UU agraria yang populis (UUPA 1960) 05/04/2017

Mari Perhatikan Poin Penting dari Laporan LAP Bagian C !!! “UUPA 1960 memiliki masalah-masalah yang mendasar, yang tidak diselesaikan, yang berimplikasi pada sejumlah pertanyaan serius mengenai relevansinya dengan situasi modern. Keterbatasan UUPA lainnya adalah rumusannya yang sangat spesifik pada hubungan antara agraria dan pembangunan. Hal ini tercermin dalam sejumlah pengaturan seperti kewajiban pemilik tanah untuk menggarap atau menggunakan sendiri tanah- tanahnya (menolak konsep absenteeisme), pembatasan penguasaan tanah, dan hak-hak khusus untuk aktivitas pertanian. Adanya perhatian khusus kepada aktivitas pertanian telah menciptakan banyak masalah manakala UU ini diterapkan kepada berbagai kepentingan non-pertanian, seperti: industrialisasi, investasi asing, dan proyek-proyek pembangunan lainnya dalam konteks perdagangan bebas di era globalisasi saat ini” (National Development Planning Agency and National Land Agency. 1997. Executive Summary of Final Report and Policy Matrix: Land Policy Reform in Indonesia, a Topic Cycle 4 of LAP-Part C, pp.RE –2-3) 05/04/2017

Kisah Panjang untuk Mengubah UUPA 1960 ... 05/04/2017

Reforma Agraria; Urusan Penting yang Diabaikan Potret ketimpangan struktur agraria semakin parah; (50 juta hektar lahan masuk dalam area taman nasional; 12 juta hektar dikuasai perkebunan sawit; 25.384,650 hektar untuk HPH; 8.441.976 hektar untuk HTI; 28,27 juta hektar untuk kontrak karya, kuasa pertambangan dan kontrak karya batu bara. Semetara alokasi tanah untuk rakyat sangat minim. Data terakhir menunjukkan bahwa petani gurem (penguasaan tanah kurang dari 0,5 hektar) mencapai 56,5 persen dari total jumlah petani. Konflik agraria yang disertai kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi. Tahu 2010 saja, sudah 20 orang petani mati karena konflik agraria. Sektoralisme pengaturan masalah agraria dan sumber daya alam sudah sangat parah.. 05/04/2017

UUTR KEMENHUT DKP ESDM

KARENANYA, Revisi/Perubahan UUPA Problematik !!! Tanpa mengurangi subtansi NA-RUU Perubahan UUPA yang disiapkan oleh DPR RI, inisiasi ini bisa menjadi blunder karena berhadapan pasar politik yang sangat kuat untuk mengganti UUPA menjadi kebijakan pertanahan yang liberal. Revisi UUPA bukan solusi untuk mengatasi tumpang tindih, disharmonisasi, insinkronisasi dan sektoralisme kebijakan agraria dan SDA, karena sektoralisme terjadi karena banyaknya kebijakan yang tidak mengacu pada UUPA bahkan mengkhinati UUPA. Yang paling berkepentingan terhadap perubahan UUPA adalah kelompok yang menginginkan kebijakan pertanahan bersahabat dengan pasar. Bukan kaum tani, nelayan, masyarakat adat dan masyarakat lainnya yang membutuhkan keadilan sosial dalam pengelolaan agraria dan SDA. 05/04/2017

05/04/2017

SEKIAN DAN TERIMA KASIH 05/04/2017