PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
4/3/2017 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 21 Tahun 2010) Disampaikan Oleh: Tita Lestari.
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Santika Beach Resort Hotel
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Etika Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Jabatan Struktural PNS Jabatan Fungsional (eselon I, II, III, IV, V)
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Pranata Laboratorium Pendidikan
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Biro Sumber Daya Manusia 2019
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU Pranata Komputer Arsiparis Analis Kepegawaian Pranata Humas Pranata Laboratorium Pendidikan Pustakawan BAGIAN KEPEGAWAIAN UNIVERSITAS PADJADJARAN 2013

PERATURAN DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 seseorang duduk dalam jabatan tertentu seseorang didayagunakan untuk tugas jabatan yang didudukinya seseorang ditetapkan untuk memperoleh hasil kerja tertentu UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 Pasal 17 ayat (1) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu dasar pembentukan PNS profesional Dengan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kompetensi Pengangkatan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi Pasal 17 ayat (2)

PENGANGKATAN DALAM JABATAN ( pasal 17 Ayat 2 UU No. 43 Tahun 1999 ) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat Pengangkatan dlm jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, sesuai : * Kompetensi * Prestasi kerja * Jenjang pangkat * Syarat obyektif lainnya 3

SETIAP PNS PUNYA PERAN YANG JELAS DALAM PENCAPAIAN MISI ORGANISASI ANTARA JABATAN DAN PEGAWAI SESUAI KOMPETENSINYA PENILAIAN KINERJA OBJEKTIF (SKI-standar kinerja individu) PNS JELAS ALUR KARIERNYA KONDISI YANG BENAR

STRATEGI PEMBINAAN PNS MUTASI KEPEG: * Peng- angkatan dlm Jab *Kenaikan Pangkat Jabatan Rumpun Jab - Peringkat Jab 1. Jab. Struktural 2. Jabfung Tertentu Susunan Jabatan: ~ Jab.Struk ~ Jab.Fung Peta Jabatan/ Formasi jabatan Persyaratan Jabatan ANJAB Stand. Komptnsi Jabatan Penilaian Kinerja & Diklat PNS Analisis Kebutuhan Pegawai Formasi Pegawai Pengangkatan PNS PNS PROFESIONAL

memimpin unit kerja dengan tugas manajerial JABATAN memimpin unit kerja dengan tugas manajerial STRUKTURAL non angka kredit Pengelompokkan tugas teknis non manajerial tanpa jenjang, KARIER: KP REGULER, ditetapkan oleh PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN setempat Contoh: Caraka, Pengumpul Data, Pengolah data, Pemroses Kepegawaian, Pengadministrasi Umum, dll FUNGSIONAL angka kredit Pengelompokkan tugas teknis non manajerial, berjenjang berdasarkan tingkat kesulitan, bersifat kemandirian; ditetapkan oleh MENTERI PAN dan RB Contoh: Dosen, Guru, Auditor, Pustakawan, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Lab Pendidikan; 115 JFT

JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL KOMPETENSI INTI JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL JABATAN STRUKTURAL : kepemimpinan dan manajerial serta mempunyai kode etik JABATAN FUNGSIONAL : keahlian dan/atau keterampilan spesialistik dan mandiri serta mempunyai kode etik 7

Kedudukan dalam organisasi jelas Tugas terstruktur dan berjenjang PERSPEKTIF PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL Kedudukan dalam organisasi jelas Tugas terstruktur dan berjenjang Kemandirian dalam tugas diakui Pengembangan sistem kompensasi Pembentukan nilai melalui etika profesi 8

PERMASALAHAN JABATAN FUNGSIONAL PNS kurang tertarik menduduki jabatan fungsional; Tunjangan jabatan fungsional dirasakan kurang memadai dibanding dengan jabatan struktural; Kewenangan yang ada pada jabatan struktural di-anggap cukup besar dan memiliki prestise dibanding jabatan fungsional; Diklat penjenjangan jabatan fungsional belum jelas; Masih dipandang sbg jabatan alternatif; Dinamika sekedar utk memperpanjang BUP; Belum kuatnya komitmen pimpinan dalam mengem-bangkan jabatan fungsional. 9

TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL 1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2. Peningkatan Produktivitas Unit kerja 3. Peningkatan Karier PNS 4. Peningkatan Profesionalisme PNS 10

PNS yang menduduki JFU untuk dapat diangkat ke dalam JFT SLTA Diploma Sarjana Pasca Sarjana

Pengangkatan PNS Jabatan Fungsional Umum Ke Dalam Jabatan Fungsional Tertentu Dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain Mengikuti dan lulus diklat fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional tertentu yang akan diduduki * Konsekuensi penyelenggaraan diklat diperlukan anggaran

JALUR KARIER Horizontal yaitu perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama. Vertikal yaitu perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi. Diagonal yaitu perpindahan jabatan struktural umum ke dalam jabatan struktural khusus atau sebaliknya atau dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya.

TUGAS FUNGSI UNIT KERJA TENAGA TEKNIS STRATEGIS PEJABAT STRUKTURAL 1. PENELITI; 2. PEREKAYASA; 3. PRAKOM 4. STATISTISI; 5. PRANATA LAB PEND; 6. WIDYAISWARA; 7. PUSTAKAWAN; 8. PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN; 9. PRANATA HUMAS; 10. ANALIS KEPEGAWAIAN 11. ARSIPARIS; 12. FUNGSIONAL UMUM apakah ?

pengembangan jabatan fungsional landasan hukum pengembangan jabatan fungsional UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 PP Nomor 16 Tahun 1994 PP Nomor 99 tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2003 PP Nomor 9 Tahun 2003 Keppres Nomor 87 Tahun 1999 Keputusan/Peraturan Menpan (masing-masing Jafung) Surat Keputusan Bersama (Juklak Jafung)

KUALIFIKASI & JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN AHLI UTAMA IV/d – IV/e AHLI MADYA IV/a – IV/c AHLI MUDA III/c – III/d AHLI PERTAMA III/a – III/b MINIMAL S1 LITBANG, KONSEP/ TEORI METODE OPERASIONAL PENERAPAN DISIPLIN ILMU JABFUNG KETERAMPILAN PENYELIA III/c – III/d PELAKSANA LANJUTAN III/a – III/b PELAKSANA II/b – II/d PELAKSANA PEMULA II/a MINIMAL SMU/SMK MAKSIMAL D3 TEKNIS OPERASIONAL PENERAPAN KONSEP/ METODE OPERASIONAL CONT: PRANATA KOMPUTER, ANALIS KEPEGAWAIAN, PRANATA LAB PENDIDIKAN

1. Keputusan Menpan Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 Pranata Komputer DASAR HUKUM: 1. Keputusan Menpan Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 2. Keputusan Bersama Kepala Biro Pusat Statistik dan Kepala BKN: Nomor 002/BPS-SKB/II/2004 Nomor 04 Tahun 2004 3. Peraturan Presiden Indonesia No 39 Tahun 2007

SYARAT PENGANGKATAN dari jabatan lain: PERSYARATAN PRANATA ANALIS KEPEGAWAIAN ARSIPARIS KOMPUTER HUMAS TERAMPIL Pendidikan/ijazah Pangkat DP3 1 tahun terakhir Diklat Usia, 5 tahun sebelum BUP jab terakhir Memiliki pengalaman /telah melaksanakan tugas di bidang jabfung Memenuhi AK yang dipersyaratkan SLTA/DI II/a Baik Tekn. Informasi 51 tahun 2 th V SLTA Inforhum 51 th DIII II/b Adm. Kepeg. DII II/c Kearsipan 51 th 3 th

Mengembangkan dan atau Mengoperasikan TUGAS POKOK : Merencanakan Menganalisis Merancang Mengimplementasikan Mengembangkan dan atau Mengoperasikan SISFO BERBASIS KOMPUTER

JENJANG JABATAN PRANATA KOMPUTER

JUMLAH ANGKA KREDIT MINIMAL PRANATA KOMPUTER TINGKAT TERAMPIL JENJANG JABATAN, GOLONGAN RUANG & ANGKA KREDIT PK PK PELAKSANA Unsur % PELAKSANA PK PELAKSANA PK PENYELIA LANJUTAN PEMULA II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 UTAMA  80 20 32 48 64 80 120 160 240 PENUNJANG  20 5 8 12 16 20 30 40 60 Jumlah 100 25 40 60 80 100 150 200 300

JUMLAH ANGKA KREDIT MINIMAL PRANATA KOMPUTER TINGKAT AHLI

Peraturan Presiden Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 Pranata Humas Dasar hukum: Keputusan Menpan Nomor 117/Kep/M.PAN/10/2003 Keputusan Bersama Kepala BKN dan Kepala LIN Nomor 01/SKB/KA.LIN/2003 dan Nomor 48 Tahun 2003 Peraturan Presiden Indonesia Nomor 29 Tahun 2007

TUGAS POKOK : Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi: perencanaan pelayanan informasi & kehumasan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan, & pelaksanaan hubungan personil; pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

SYARAT PENGANGKATAN dari jabatan lain: PERSYARATAN PRANATA ANALIS KEPEGAWAIAN ARSIPARIS KOMPUTER HUMAS TERAMPIL Pendidikan/ijazah Pangkat DP3 1 tahun terakhir Diklat Usia, 5 tahun sebelum BUP jab terakhir Memiliki pengalaman /telah melaksanakan tugas di bidang jabfung Memenuhi AK yang dipersyaratkan SLTA/DI II/a Baik Tekn. Informasi 51 tahun 2 th V SLTA Inforhum 51 th DIII II/b Adm. Kepeg. DII II/c Kearsipan 51 th 3 th

ARSIPARIS DASAR HUKUM 1. PERATURAN MENPAN No. PER/3/M.PAN/3/2009 ttg Jabfung Arsiparis dan Angka Kreditnya 2. Keputusan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala BKN No. 18 Tahun 2009 dan No. 21 Tahun 2009 tentang Juklak Jabfung Arsiparis dan Angka Kreditnya 3. KEPPRES RI NO. 46 Tahun 2007

PENGERTIAN & TUGAS POKOK Arsiparis adalah PNS yg diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang dan untuk melaksanakan kegiatan kearsipan. Tugas pokok Arsiparis: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang meliputi: ketatalaksanaan kearsipan, pengolahan arsip,perawatan da pemeliharaan arsip, pelayanan kearsipan, dan publikasi kearsiapan; bimbingan dan supervisi kearsipan dan akreditasi dan sertifikasi kearsipan.

Pranata Laboratorium Pendidikan PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 tentang JABFUNG PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA PLP: Jabatan yg mempunyai ruang lingkup tugas, tg jawab,dan wewenang unt melakukan pengelolaan lab pendidikan yg diduduki PNS dengan HAK dan KEWAJIBAN yg diberikan oleh pej yg berwenang

Pengertian LAB: unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistemastis untuk kegiatan PENGUJIAN, KALIBRASI, dan/atau PRODUKSI dalam skala terbatas, dengan menggunakan PERALATAN & BAHAN berdasarkan METODE keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kpd masyarakat.

PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan MENPAN tentang Jabfung PLP telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, diangkat dalam jabatan PLP melalui PENYESUAIAN/INPASSING (akan berakhir pada 30 Juni 2012) dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN Berijazah SMA 2. Pangkat minimal Pangkat minimal Pengatur, PLP TERAMPIL PLP Ahli 1. Berijazah S1/DIV 2. Pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK Berijazah SMA Pangkat minimal Pengatur, golongan ruang II/c 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK

Ijazah pendidikan formal tertinggi SK kenaikan pangkat BERKAS USUL INPASSING Ijazah pendidikan formal tertinggi SK kenaikan pangkat Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengelolaan laboratorium, yang ditandatangani oleh pejabat pengelola kepegawaian minimal eselon II (Kalau di UNiv/Ins: Kepala BAUK; Poltek: Kabag AUK)

Keputusan Menpan Nomor 94/Kep/M.PAN/11/2001 PP Nomor 16 Tahun 1994 Perawat Dasar Hukum: Keputusan Menpan Nomor 94/Kep/M.PAN/11/2001 PP Nomor 16 Tahun 1994 PP Nomor 32 Tahun 1996 KEPPRES RI Nomor 87 Tahun 1999

Perawat Terampil Perawat Ahli Perawat Pelaksana Pemula Perawat Pelaksana Perawat Pelaksana Lanjutan Perawat Penyelia Perawat Pertama Perawat Muda Perawat Madya

PERSYARATAN Berijazah SMK Keperawatan Pangkat minimal Pengatur Muda, Perawat Terampil Perawat Ahli Berijazah SMK Keperawatan Pangkat minimal Pengatur Muda, golongan ruang II/a 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK 1. Berijazah S1/DIV 2. Pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK

Keputusan Menpan Nomor 132/Kep/M.PAN/12/2002 PP Nomor 16 Tahun 1994 Pustakawan Dasar Hukum: Keputusan Menpan Nomor 132/Kep/M.PAN/12/2002 PP Nomor 16 Tahun 1994 KEPPRES RI Nomor 87 Tahun 1999

Pustakawan Terampil Pustakawan Ahli Pustakawan Pelaksana Pustakawan Pelaksana Lanjutan Pustakawan Penyelia 1. Pustakawan Pertama 2. Pustakawan Muda 3. Pustakawan Madya 4. Pustakawan Utama

PERSYARATAN Berijazah DII Pangkat minimal Peng.Muda Tk.I, Pustakawan Terampil Pustakawan Ahli Berijazah DII Pangkat minimal Peng.Muda Tk.I, golongan ruang II/b 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK 1. Berijazah S1/DIV 2. Pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK

Peraturan Menpan Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 PP Nomor 16 Tahun 1994 Analis Kepegawaian Dasar Hukum: Peraturan Menpan Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 PP Nomor 16 Tahun 1994 KEPPRES RI Nomor 87 Tahun 1999

Analis Kepegawaian Terampil Analis Kepegawaian Ahli Analis Kepegawaian Pelaksana Analis Kepeg. Pelaksana Lanjutan Analis Kepegawiaan Penyelia 1. Analis Kepegawaian Pertama 2. Analis Kepegawaian Muda 3. Analis Kepegawaian Madya 4. Analis Kepegawaian Utama

Analis Kepegawaian Terampil Analis Kepegawaian Ahli PERSYARATAN Analis Kepegawaian Terampil Analis Kepegawaian Ahli Berijazah SMA Pangkat minimal Peng.Muda Tk.I, golongan ruang II/b 3. Usia paling tinggi 50 Tahun 4. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK 5. Telah Mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan 1. Berijazah S1/DIV Pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a 3. Usia paling tinggi 50 Tahun 4. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK 5. Telah Mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Ahli

PENGANGKATAN DALAM JABFUNG 3 cara: Penyesuaian/Inpassing Pengangkatan pertama kali-formasi khusus CPNS Perpindahan dari jabatan lain (Struktural/Fungsional)

SYARAT PENGANGKATAN dari jabatan lain: PERSYARATAN PRANATA ANALIS KEPEGAWAIAN ARSIPARIS KOMPUTER HUMAS TERAMPIL Pendidikan/ijazah Pangkat DP3 1 tahun terakhir Diklat Usia, 5 tahun sebelum BUP jab terakhir Memiliki pengalaman /telah melaksanakan tugas di bidang jabfung Memenuhi AK yang dipersyaratkan SLTA/DI II/a Baik Tekn. Informasi 51 tahun 2 th V SLTA Inforhum 51 th SMA II/b Adm. Kepeg. DII II/c Kearsipan 51 th 3 th

SYARAT PENGANGKATAN dari jabatan lain: PERSYARATAN PRANATA ANALIS KEPEGAWAIAN ARSIPARIS KOMPUTER HUMAS AHLI 1. Pendidikan 2. Pangkat 3. DP3- I tahun terakhir 4. Diklat 5. Usia, 5 tahun sebelum BUP 6. Telah melaksanakan tugas di bidang jabfung ybs 7. Memenuhi AK S1/DIV III/a Baik Teknologi informasi 51/55 th 2 th Infor.dan kehumas Adm.kepeg Kearsipan 3 th

PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN JABATAN PUSTAKAWAN (PERPINDHAN DARI JABATAN LAIN)   PENGALAMAN GOLONGAN KERJA JFT PENDIDIKAN DIKLAT FUNGSIONAL USIA SUBSTANSI PUSTAKAWAN DII DIKLAT PUST TERAMPIL II/b 2 TAHUN TERAMPIL PUSDOKINFO BAGI NONPUSDOKINFO 5 tahun sebelum BUP jabatan terakhir yang diduduki SI DIKLAT PUST AHLI III/a AHLI

KEUNGGULAN JABFUNG TERTENTU Pangkat boleh lebih tinggi dari atasan/pej struktural Dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan golongan penggajian Standar pengukuran kinerja individual lebih obyektif Menerima tunjangan jabatan bukan tunjangan fungsional umum per golongan

PROSEDUR PENGANGKATAN SESJEN ATAU PEJ YG DIBERI KUASA PIMPINAN UNIT KERJA SESJEN U.P. KAROPEG PAK & SK JABATAN Y OK? Y TIM PENILAI *) SYARAT BERKAS USUL T T A MENILAI & PERTIMBANGAN SRT PENGEMBALIAN SRT PERNYATAAN TELAH MELAKS KEG. 2. DUPAK +BUKTI FISIK 3. SK KP & JABATAN TERAKHIR 4. IJAZAH 5. STTPL DIKLAT ARSIPARIS 6. DP3, 1 TH TERAKHIR A *): MADYA-UTAMA TPP: ANRI A.PELAKSANA S.D. MUDA: TPI/ DEPDIKNAS

TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 (Pasal 8 ayat 2) SETIAP JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT DIBENTUK TIM PENILAI. TIM PENILAI DARI: Unsur Kepegawaian Unsur unit teknis Pejabat fungsional SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI KETUA merangkap ANGGOTA WAKIL KETUA merangkap ANGGOTA SEKRETARIS merangkap ANGGOTA sekurang-kurangnya 4 orang ANGGOTA

sekurang-kurangnya 2 X setahun periode penilaian sekurang-kurangnya 2 X setahun Januari dan Juli Januari untuk kenikan pangkat April Juli untuk kenaikan pangkat Oktober Dengan ketentuan penilaian untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan dapat dilakukan setiap saat. Kenaikan jabatan dimungkinkan minimal setelah 1 tahun dalam jabatan.

Kenaikan Pangkat / Jabatan JAFUNG PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dinaikkan pangkat / jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah mencapai angka kredit kumulatif yang ditentukan dan syarat lain yang ditentukan. dikecualikan dari ujian dinas pangkat boleh lebih tinggi dari Pimpinan

Dokumen kenaikan pangkat pejabat fungsional tertentu dengan angka kredit: 1. SK jabatan terakhir 2. SK kenaikan pangkat terakhir 3. DP3 - 2 tahun terakhir 4. ASLI PAK jabatan fungsional terakhir 5. Kartu Pegawai (Karpeg)dan konversi NIP 1 set

SANKSI: BEBAS SEMENTARA & BERHENTI PEMBEBASAN SEMENTARA: 1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; 2. Diberhentikan sementara sebagai PNS; 3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya; 4. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; 5. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. 6. Apabila dalam waktu 5 tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan AK untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

PEMBEBASAN SEMENTARA -ARSIPARIS PRANATA HUMAS, PUSTAKAWAN Arsiparis/Analis Kepeg Penyelia (III/d), dalam jangka waktu satu tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan 10 angka kredit. Arsiparis Utama (IV/e), dalam jangka waktu satu tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan 25 angka kredit. Analis Kepeg Madya (IV/c), apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 AK dari kegiatan tugas pokok.

SANKSI: PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.

perpindahan terampil ke ahli Pejabat fungsional kategori KETERAMPILAN yang memperoleh ijasah DIV/S1 dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional kategori KEAHLIAN apabila : ~ kualifikasi pendidikan sesuai ~ lulus diklat kompetensi kategori keahlian ~ telah menduduki golongan ruang III/a ~ memenuhi angka kredit yang ditentukan ~ setiap unsur penilaian dalam DP-3 minimal baik

SE KA. PERPUSTAKAAN NASIONAL NO. SE: 031a/i/bb/I.2006 Tgl 9 Januari 2006 TENTANG PERUBAHAN ANGKA KREDIT SUBUNSUR PENDIDIKAN SEKOLAH, PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN, DAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH S1 PERPUSTAKAAN ATAU S1 BIDANG LAIN DITAMBAH DIKLAT ALIH JALUR YG SEBELUMNYA DIHARUSKAN MENGIKUTI UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH TIDAK DIPERLUKAN LAGI

TUNJANGAN JABATAN KEPPRES NO. 39 TAHUN 2007 (Rp.) Pranata Pranata Komputer Utama 1.200.000,- Komputer Ahli Pranata Komputer Madya 900.000,- Pranata Komputer Muda 600.000,- Pranata Komputer Pertama 300.000,- Pranata Komputer Penyelia 425.000,- Komputer Terampil Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan 265.000,- Pranata Komputer Pelaksana 240.000,- Pranata Komputer Pelaksana Pemula 220.000,-

TUNJANGAN JABATAN PERPRES NO. 29 TAHUN 2007 PRANATA HUMAS AHLI Pranata Humas Madya Rp 650.000,- Pranata Humas Muda Rp 400.000,- Pranata Humas Pertama Rp 270.000,- PRANATA HUMAS TERAMPIL Pranata Humas Penyelia Rp 300.000,- Pranata Humas Pelaksana Lanjutan Rp 265.000,- Pranata Humas Pelaksana Rp 240.000,- Pranata Humas Pelaksana Pemula Rp 220.000,-

TUNJANGAN JABATAN PERPRES NO. 21 TAHUN 2013 JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pranata Laboratorium Pendidikan Pranata Laboratorium Pendidikan Madya Rp1.260.000,00   Pranata Laboratorium Pendidikan Muda Rp960.000,00 Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama Rp540.000,00 Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia Rp780.000,00 Rp450.000,00 Pelaksana Lanjutan Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Rp360.000,00

TUNJANGAN UMUM PNS PERPRES NO 12 TAHUN 2006 GOLONGAN BESAR TUNJANGAN 1 2 3 4 IV III II I Rp 190.000,00,- Rp 185.000,00,- Rp 180.000,00,- Rp 175.000,00,-

PEMBINAAN JABFUNG UMUM Sistem karier KEPANGKATAN menggunakan kenaikan pangkat reguler berdasarkan PP 99 Thn 2000 jo PP 12 Thn 2002. PEMBINAAN JABFUNG UMUM

Kenaikan Pangkat Reguler berdasarkan IJAZAH yang dimiliki (Pasal 8 PP No. 99 Tahun 2000) GOLONGAN RUANG STTB Pengatur Muda II/a SD Pengatur II/c SLTP Pengatur Tk.I II/d SLKTP Penata Md Tk.I III/b SLTA, SLKTA, DI, DII Penata III/c SM, SGPLB, DIII, Sarmud, Akademi, Bakaloreat, Penata Tk.I III/d S1, DIV Pembina IV/a Dokter, Apateker, S2, yg setara Pembina Tk.I IV/b Doktor (S3)

KENAIKAN PANGKAT KARENA MEMPEROLEH IJAZAH (Pasal 18 PP No KENAIKAN PANGKAT KARENA MEMPEROLEH IJAZAH (Pasal 18 PP No. 99 Tahun 2000) STTB yg diperoleh PANGKAT, GOL/RUANG SAAT INI DAPAT DINAIKKAN SLTP I/b ke bawah I/c SLTA, DI I/d ke bawah II/a SGPLB, DII II/a ke bawah II/b SM, Akademi, DIII II/b ke bawah II/c S1, DIV II/d ke bawah III/a Dokter, Apoteker, S2 III/a ke bawah III/b Doktor (S3) III/b ke bawah III/c

BUP PNS 56 Tahun: (PS 4 PP No. 32 Tahun 1979) BUP PUSTAKAWAN KEPPRES NO. 102 TAHUN 2003 UTAMA GOL IV/d & IV/e PENYELIA MUDA MADYA PELAKSN PELKSN LNJT PERTAMA 65 tahun 60 tahun 56 tahun