REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
Advertisements

4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan PK BLU 2013
1. 1. Reviu Besaran Angka Dasar TA 2012 : a)Penggunaan Laporan (aplikasi) untuk Menganalisis Angka Dasar; b)Memastikan volume angka dasar sudah benar;
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
Persiapan Penelaahan RKAKL TA 2013
SIMULASI PENYUSUNAN RBA UNIT KERJA ITB
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
(RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA)
Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
PENYEMPURNAAN arSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA
KEBIJAKAN PENGANGGARAN 2010
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TATA CARA PENYUSUNAN dan PENELAAHAN RKA-KL
Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
Cakupan PMK SBM TA 2014 PMK SBM terdiri dari 5 pasal Lampiran I
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
SESI IV Pengertian Satker Formulir RKA K/L Kesimpulan.
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
PMK No. 104/PMK.02/2010 Tanggal 19 Mei 2011
PENELITIAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
Sistem Perencanaan & Pengembangan IPB MUSRENBANG I Senin, 21 Juli 2014
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
Hotel Inna Garuda Yogyakarta, 29 s.d. 31 Maret 2017
POKOK-POKOK KEBIJAKAN BELANJA K/L TAHUN 2018
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
POKOK BAHASAN Struktur Organisasi Penganggaran Jadwal Penganggaran
KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016
Keuangan Universitas Padjadjaran
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016
Pokok-pokok Kebijakan dan Pengalokasian Anggaran 2019
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2018
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
Sistem Informasi Perencanaan dan
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN ANGGARAN BAGI BADAN LAYANAN UMUM DILINGKUNGAN BPPSDM
Transcript presentasi:

REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015 RAPAT KOORDINASI REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015

REVISI ANGGARAN TA.2014 Alokasi dana Remunerasi : min 35% Penyesuaian standar biaya : (a) Standar Biaya Masukan tahun 2014 sesuai PMK 72/PMK.02/2014 dan (b) Standar Biaya Masukan Lainnya dalam Lingkup PTN Kemdikbud (Surat Menkeu No S-168MK.02/2014) tanggal 12 Maret 2014 dengan turunan peraturannya yaitu (3)Peraturan Rektor UNNES No.07/2014 tanggal 04 April 2014 Kenaikan gaji pegawai non PNS (BOPTN) dan Perencanaan SDM non PNS (tendik dan dosen) Belanja Modal : maksimal 15% dari pagu PNBP unit (setelah no.1 dan 2 terpenuhi) Kegiatan Pengembangan : Peraturan Rektor No.04/2014 : sentralisasi

BADAN PENGAWAS INTERNL 9 BADAN PENGEMB KONSERV 10 UPT PERPUS 11 LP2M NO UNIT KERJA JUMLAH JUDUL STATUS PROP 1 FBS Baru 2 FIS 3 FMIPA Revisi 4 FT 5 FIK 6 FE 7 FH 8 BADAN PENGAWAS INTERNL 9 BADAN PENGEMB KONSERV 10 UPT PERPUS 11 LP2M 12 BAAKK 13 BAPK 14 HUMAS 15 LP3

BOPTN Dana BOPTN Bidang Kemahasiswaan yg sebelumnya ada, TA.2014 tidak dialokasikan ke unit. Bidang Kemahasiswaan 3 M Gaji Dosen dan Tendik Non PNS (kecuali gaji 13) Dosen MKU/MKDK PKL :Fakultas : khusus Bidik Misi dan Angk 2010 selain 2 kriteria ini ditanggung Rp 150.000 dari Rp 400.000 (Rp 250.000 PNBP) KKN : LP2M PPL :LP3

WARNING Pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor Penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional Pembatasan dan pengendalian pemberian tim pelaksana kegiatan (OB)

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut: mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian/Lembaga Lainnya; bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan; merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 15.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan sebagai berikut: paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim sekretariat yang mendukung tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim sekretariat yang mendukung tim pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Catatan: Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan sebagai berikut: Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/ KPA diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga. Pemberian honorarium bagi Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/KPA berlaku ketentuan sebagai berikut: Bagi Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 2 (dua) tim pelaksana kegiatan. Bagi Pejabat Eselon III setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan. Bagi Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 4 (empat) tim pelaksana kegiatan.

PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015 1. BELANJA PEGAWAI (GAJI/TUNJANGAN) 2. BIAYA OPERASIONAL & PEMELIHARAAN 3. BOPTN 4. PNBP

Hal-hal Baru Dalam Penelaahan RKA-K/L 2015 Validasi ADK RKA-K/L oleh DJA (SPAN systems). Fokus penelaahan oleh Kemenkeu c.q DJA tidak lagi ke level detil atau item biaya tetapi pada : kesesuaian data RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran dan anggarannya; relevansi Komponen/Tahapan dengan Keluaran; konsistensi pencantuman Renstra dengan RKP termasuk prakiraan maju untuk tiga tahun ke depan. Fokus penelaahan oleh Kementerian PPN/Bappenas pada konsistensi sasaran kinerja dalam RKP dengan RKA-K/L, Inspektorat Jenderal/Audit Internal terlibat Standar Biaya TA.2015 : PMK 53/PMK.02/2014 Tidak ada lagi pemblokiran atas alokasi anggaran oleh Kementerian Keuangan c.q Ditjen Anggaran. * data dukung tidak lengkap, pembahasan DPR, ketidakjelasan output