MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN III BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI JAKARTA DALAM RAPAT KERJA NASIONAL PIMPINAN PERGURUAN TINGGI NEGERI, PT-BHMN DAN KOPERTIS BANDUNG, MEI 2007 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RAPUBLIK INDONESIA JAKARTA 2007
Dasar Hukum - PERUBAHAN KETIGA UUD 1945 Pasal 23 C : Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. - UNDANG UNDANG 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
PELAPORAN 1. PP No. 24 Tahun 2005 tentang SAP 2. Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pem. Pusat. 3. Permendiknas No. 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di lingkungan Depdiknas.
JENIS PEMERIKSAAN (Ps.4 UU 15/2004) 1.Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan (LRA, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan) dengan memberikan opini (pernyataan profesional mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan ybs.) 2.Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi, dan aspek efektivitas. 3.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
JENIS OPINI (Ps.16 UU 15/2004) 1.Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) 2.Pernyataan Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) 3.Pernyataan Tidak Wajar (Adversed Opinion) 4.Pernyataan Tidak Dapat Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
PEDOMAN PEMBERIAN OPINI WTP - Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan; - Tidak ada temuan SPI dan Kepatuhan yang berpengaruh material terhadap kewajaran LK; - Salah saji material yang ditemukan telah dikoreksi atau tidak material; - Realisasi Pend. & Belanja telah direkonsiliasi dengan data Ditjen Perbendaharaan (SAKUN); - Persediaan telah diinventarisasi dan dinilai sesuai SAP; - Aset Tetap memenuhi kriteria kelengkapan, keberadaan, dan kepemilikan, serta pengungkapan telah mencukupi.
WDP - Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan, kecuali pada akun tertentu yang berpengaruh material; - Temuan SPI dan Kepatuhan yang berpengaruh material terhadap kewajaran akun tertentu; - Salah saji material yang ditemukan pada akun tertentu tidak bersedia dikoreksi; - Realisasi pos Pend. & Belanja tertentu belum terrekonsiliasi, sehingga terdapat selisih yang meterial dengan data Ditjen Perbendaharaan (SAKUN); - Persediaan belum diinventarisasi dan dinilai sesuai SAP; - Aset Tetap tidak diinventarisasi, tidak tercatat, dan tidak dinilai sesuai SAP, dan belum mencukupi.
TW - Terdapat pembatasan lingkup pemeriksaan, sehingga LK tidak dapat diyakini kewajarannya; - Temuan SPI dan Kepatuhan yang berpengaruh material terhadap kewajaran akun tertentu; - Realisasi Pend. & Belanja tidak dapat direkonsiliasi dengan data Ditjen Perbendaharaan (SAKUN) dan berselisih di atas materialitas; aset tetap tidak diinventarisasi (tidak jelas kelengkapan/keberadaan/kepemilikan), aset tidak tercatat dan tidak dinilai sesuai SAP, dan pengungkapannya belum mencukupi.
TDMP - Tidak terdapat pembatasan lingkup pemeriksaan; - Terdapat salah saji yang material atau penyimpangan terhadap SAP yang berdampak pada LK secara keseluruhan (lebih dari 50% total aset atau realisasi pendapatan dan belanja) dan tidak bersedia melalukan koreksi; - Temuan SPI dan Kepatuhan yang berpengaruh material terhadap kewajaran LK.
BATAS WAKTU PEMERIKSAAN (Ps 17 UU 15/2004) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK-RI kepada DPR-RI dan DPD selambat- lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
TERBUKA UNTUK UMUM (Ps 19 UU 15/2004) Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, UU No. 15 Tahun 2004 menetapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN DEPDIKNAS TAHUN Secara umum penyusunan LK Depdiknas Tahun 2006 belum sepenuhnya mengikuti PMK No. 59/PMK.06/ 2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 2.Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sbb.: a. UAW belum difungsikan sebagaimana mestinya; b.Neraca belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya, yaitu : 1) Saldo Kas 2) Saldo Bank 3) Persediaan
Lanjutan 4) Piutang PNBP, berdasarkan akrual (angsuran MHS, pihak ketiga) 5) Aset Tetap belum dinilai sesuai dengan keadaan sebenarnya, misalkan : Tanah (NJOP), kondisi barang inventaris (B/RR/RB); 6) Status kepemilikan tanah (sertifikat hak milik). 7) Pengadaan barang yang dilaksanakan oleh Fakultas/UPT/ Lembaga, belum dilaporkan kepada Rektorat dan tidak tercatat dalam Neraca PTN. c. Rekonsiliasi antara SABMN dan SAK belum dilaksanakan. d. LRA belum menggambarkan keadaan sebenarnya 1) belum seluruh PNBP disetorkan ke rekening Rektor;
Lanjutan 2) PNBP yang berada di rekening Rektor tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Negara pada akhir tahun; 3) Fakultas/UPT/Lembaga belum seluruhnya mem pertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Rektorat.
REALISASI PNBP Tahun 2005 = 2.025,48 Milyar Tahun 2006 = 1.956,57 Milyar Berkurang = 68,91 Milyar
TERIMA KASIH SELAMAT BERKARYA