TUJUAN PERDAGANGAN / PERNIAGAAN:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKTIVITAS BISNIS  Aktivitas bisnis: Aktivitas yang dilakukan secara reguler dengan tujuan mendapatkan laba.  Memroduksi barang dan atau jasa  Membeli.
Advertisements

Teori Permintaan dan Penawaran
TATAP 10 PEMASARAN Bahan Kajian Mendistribusikan Produk
Perbedaan Pasar Tradisional VS E-Commerce
SEJARAH PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN KONSEP DASAR PERDAGANGAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PROSES PERDAGANGAN EKSPOR
BAHAN AJAR KELOMPOK 3.
OLEH : SHANTI EMAWATI, S.Pt., MP.
TRAINING OF TRAINER (TOT)
DISTRIBUSI By : Van Moekrie Tulang
MODEL KEMITRAAN.
PERINDUSTRIAN MEDIA PEMBELAJARAN VERRY A.J.M. SILALAHI,S.Sos.
MARKETING APPROACH.
TOPIK 12 AGRIBISNIS DAN AGROINDUSTRI.
A. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
BAB IX TATA NIAGA PERTANIAN (Pemasaran Pertanian)
Retno Endah Andayani, S. Pd
RUANG LINGKUP PEMASARAN & TATANIAGA.
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
GEOGRAFI INDUSTRI M. KHAIDIR CP.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
KEUANGAN WIRAUSAHA.
Perdagangan Internasional
KINERJA SEKTOR INDUSTRI TRIWULAN I TAHUN 2014
DEP. EKONOMI SUMBERDAYA & LINGKUNGAN
PEMBELIAN ( BUYING) Pembelian barang bertujuan : konsumsi, bahan baku (industri), atau untuk dijual lagi. Pembelian dilakukan oleh Keluarga, Produsen budidaya,
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
Sistem informasi Penjualan
DATA INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
KINERJA SEKTOR INDUSTRI TRIWULAN II TAHUN 2015
OLEH : SHANTI EMAWATI, S.Pt., MP.
OLEH : SHANTI EMAWATI, S.Pt., MP.
FUNGSI TATA NIAGA Tata niaga berfugsi untuk memindahkan barang/jasa dari sektor produksi ke sektor konsumsi, melalui transaksi antar lembaga tata niaga.
BAHAN RAPAT KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PERTEMUAN 2 PEMILIHAN KEGIATAN USAHA
Sumber Daya Alam yang Berhubungan dengan Aspek Geografi
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Copyright by dhoni.yusra
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
Pertemuan XIII Strategi Distribusi Oleh: Hanny Siagian, SE, M.Si
SUMBER DAYA ALAM.
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
BAB IV PEREKONOMIAN TERBUKA 1
Peran perilaku kegiatan ekonomi
Kegiatan Pokok Ekonomi
PEMASARAN PERTANIAN.
Assalammuallaikum wr.wb
A. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pajak Penghasilan PASAL 22
KONSEP DASAR & SEJARAH SINGKAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL Oleh : M. Zamrony, S.Pd.
Pertemuan ke 12 Kegiatan distribusi barang dan jasa
EKSPOR IMPOR.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BAB IX TATA NIAGA PERTANIAN (Pemasaran Pertanian)
PENYEDIAAN BAHAN INDUSTRI
PENETAPAN SALURAN PEMASARAN DAN MENGELOLA RANTAI PEMASOK
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain.
BAB 6 SUMBER UTAMA.
OLEH : SHANTI EMAWATI, S.Pt., MP.
KEWIRAUSAHAAN & PENGANTAR BISNIS
GEOGRAFI REGIONAL INDONESIA EKSPOR DAN IMPOR
Pertemuan 1.  Manusia harus bermasyarakat, tolong menolong satu sama lain  Manusia sebagai makluk sosial  menerima & memberi andilnya kepada orang.
Transcript presentasi:

TUJUAN PERDAGANGAN / PERNIAGAAN: Memenuhi Kebutuhan Manusia Memperoleh Penghasilan Mengusahakan Pemerataan Hasil Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat Mendorong Kegiatan ekonomi Lainnya Mendorong Kemajuan di Bidang-bidang Tertentu

TUGAS-2 POKOK DALAM PERNIAGAAN / PERDAGANGAN Mengumpulkan Memilih/Menyortir Memindahkan Menyimpan Membagikan/Mendistribusikan

TUGAS TAMBAHAN PERNIAGAAN Pembelanjaan – Financing Menanggung Resiko – RISK TAKING Pengangkutan / Transportasi Memperkenalkan barang melalui Promosi penjualan Memantau keinginan dan kebutuhan Konsumen Menemukan atau mengadakan barang baru JENIS-JENIS PERDAGANGAN /PERNIAGAAN BERDASAR RUANG LINGKUP PEDAGANG: Pedagang ORIENTASI LUAR NEGERI  eksportir, importir & transito Pedagang UMUM  pedagang besar, menengah Pedagang KECIL / INFORMAL  pengecer tanpa toko, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang asongan / bakul gendong, warung/kedai/depot/kios/los Pedagang Distributor / supplier  main distributor, grosir/ perkulakan, sub distributor, & pemasok besar (main supplier)

BERDASARKAN BENTUK PERDAGANGAN Perdagangan Langsung  dr produsen ke konsumen Perdagangan Tidak Langsung  ada perantara (agen, distributor dll) Tempat dlm melaksanakan aktivitas perdagangan  impor, ekspor & transito   BERDASARKAN PERMODALAN PERDAGANGAN Pedagang Besar ( Wholesaler ) Pedagang Menengah ( Grosir) Pedagang Kecil ( Eceran)

KEGIATAN EKSPOR Adalah upaya seorang pengusaha dalam memasarkan suatu barang atau komoditi yang dikuasainya ke negara asing atau bangsa asing, dengan mendapatkan pembayaran dalam valuta (mata uang asing, dan melakukan hubungan komunikasi dan korespondensi dalam bahasa asing pula.

PENGELOMPOKAN BARANG EKSPOR Pengelompokan barang ekspor ini tidak tetap dari waktu ke waktu tetapi selalu berubah sesuai dengan pengaturan pemerintah Mahasiswa diwajibkan melihat pengelompokan barang ekspor ini di Internet

I. Barang yang dilarang ekspornya, meliputi: Perikanan (anak ikan arwana, ikan arwana, benih ikan sidat ukuran 5 mm, ikan hias air tawar jenis Botia ukuran 15 cm ke atas, udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm, udang induk & calon induk) Produk kehutanan (rotan bulat & setengah jadi, kayu bulat, kayu bantalan kereta api, kayu gergajian Produk kelautan (pasir laut) Produk pertambangan (bijih timah, abu & residu besi baja, batu mulia selain intan) Produk perkebunan (karet bongkah, kulit mentah, sisa dan skrap dari besi, barang kuno yg bernilai kebudayaan)

Barang yang diatur tata niaga ekspornya meliputi: Produk perkebunan (kopi), Produk kehutanan (Rotan, pohon jenis komifera, kayu dan produk kayu), Produk industri (pulp kayu), Produk pertambangan, intan dll)

Barang yang diawasi ekspornya, meliputi : Produk peternakan (binatang jenis lembu hidup spt bibit sapi, sapi bukan bibit, & kerbau; kulit buaya, binatang liar dll) , Produk perikanan (ikan dalam keadaan hidup, ikan napoleon wrasee & benih ikan bandeng), Produk perkebunan (Inti Kelapa Sawit), Produk pertambangan (minyak petrolium, gas petrolium, kokas petrolium dll, bijih logam mulia, bijih perak, emas dlm setengah jadi / bubuk dll), Produk industri (pupuk urea, Sisa & skrap dari besi tuang, baja, baja dilapis timah, sisa dan skrap baja stainless, tambaga, kuningan & aluminium)

IV. Barang yang bebas ekspornya Selain dari barang-barang yang di atur / diawasi dan lain-lain di atas