TUJUAN PERDAGANGAN / PERNIAGAAN: Memenuhi Kebutuhan Manusia Memperoleh Penghasilan Mengusahakan Pemerataan Hasil Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat Mendorong Kegiatan ekonomi Lainnya Mendorong Kemajuan di Bidang-bidang Tertentu
TUGAS-2 POKOK DALAM PERNIAGAAN / PERDAGANGAN Mengumpulkan Memilih/Menyortir Memindahkan Menyimpan Membagikan/Mendistribusikan
TUGAS TAMBAHAN PERNIAGAAN Pembelanjaan – Financing Menanggung Resiko – RISK TAKING Pengangkutan / Transportasi Memperkenalkan barang melalui Promosi penjualan Memantau keinginan dan kebutuhan Konsumen Menemukan atau mengadakan barang baru JENIS-JENIS PERDAGANGAN /PERNIAGAAN BERDASAR RUANG LINGKUP PEDAGANG: Pedagang ORIENTASI LUAR NEGERI eksportir, importir & transito Pedagang UMUM pedagang besar, menengah Pedagang KECIL / INFORMAL pengecer tanpa toko, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang asongan / bakul gendong, warung/kedai/depot/kios/los Pedagang Distributor / supplier main distributor, grosir/ perkulakan, sub distributor, & pemasok besar (main supplier)
BERDASARKAN BENTUK PERDAGANGAN Perdagangan Langsung dr produsen ke konsumen Perdagangan Tidak Langsung ada perantara (agen, distributor dll) Tempat dlm melaksanakan aktivitas perdagangan impor, ekspor & transito BERDASARKAN PERMODALAN PERDAGANGAN Pedagang Besar ( Wholesaler ) Pedagang Menengah ( Grosir) Pedagang Kecil ( Eceran)
KEGIATAN EKSPOR Adalah upaya seorang pengusaha dalam memasarkan suatu barang atau komoditi yang dikuasainya ke negara asing atau bangsa asing, dengan mendapatkan pembayaran dalam valuta (mata uang asing, dan melakukan hubungan komunikasi dan korespondensi dalam bahasa asing pula.
PENGELOMPOKAN BARANG EKSPOR Pengelompokan barang ekspor ini tidak tetap dari waktu ke waktu tetapi selalu berubah sesuai dengan pengaturan pemerintah Mahasiswa diwajibkan melihat pengelompokan barang ekspor ini di Internet
I. Barang yang dilarang ekspornya, meliputi: Perikanan (anak ikan arwana, ikan arwana, benih ikan sidat ukuran 5 mm, ikan hias air tawar jenis Botia ukuran 15 cm ke atas, udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm, udang induk & calon induk) Produk kehutanan (rotan bulat & setengah jadi, kayu bulat, kayu bantalan kereta api, kayu gergajian Produk kelautan (pasir laut) Produk pertambangan (bijih timah, abu & residu besi baja, batu mulia selain intan) Produk perkebunan (karet bongkah, kulit mentah, sisa dan skrap dari besi, barang kuno yg bernilai kebudayaan)
Barang yang diatur tata niaga ekspornya meliputi: Produk perkebunan (kopi), Produk kehutanan (Rotan, pohon jenis komifera, kayu dan produk kayu), Produk industri (pulp kayu), Produk pertambangan, intan dll)
Barang yang diawasi ekspornya, meliputi : Produk peternakan (binatang jenis lembu hidup spt bibit sapi, sapi bukan bibit, & kerbau; kulit buaya, binatang liar dll) , Produk perikanan (ikan dalam keadaan hidup, ikan napoleon wrasee & benih ikan bandeng), Produk perkebunan (Inti Kelapa Sawit), Produk pertambangan (minyak petrolium, gas petrolium, kokas petrolium dll, bijih logam mulia, bijih perak, emas dlm setengah jadi / bubuk dll), Produk industri (pupuk urea, Sisa & skrap dari besi tuang, baja, baja dilapis timah, sisa dan skrap baja stainless, tambaga, kuningan & aluminium)
IV. Barang yang bebas ekspornya Selain dari barang-barang yang di atur / diawasi dan lain-lain di atas