Latar Belakang, Proses Penyusunan, Dan Pokok Materi UN Charter, UDHR, ICCPR, ICESCR.
Un Charter Latar Belakang Perang dunia menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Pembunuhan berjuta-juta manusia oleh negara fasis menimbulkan keresahan. Dirasa perlu untuk membangun suatu organisasi yang sanggup mencegah yaitu PBB.
Isi Un Charter Menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil.
PASAL 1 PIAGAM PBB: “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah: ...serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama...” PASAL 55 PIAGAM PBB ...Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan: ... Penghormatan universal dan pematuhan hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Universal Declaration of Human Rughts Dibentuk oleh Komisi HAM PBB. Disetujui tanggal 10 Desember 1948. Merupakan suatu standart pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara.
Isi UDHR 21 pasal pertama berisi hak-hak sipil dan politik meliputi hak atas perlindungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi serta partisipasi politik. Pasal selanjutnya menciptakan kebiasaan baru yang mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi dan sosial serta pendidikan.
Ciri dari UDHR Supaya kita tidak kehilangan gagasan tegas bahwa HAM adalah hak. Hak – hak tersebut bersifat universal Hak dipandang ada dengan sendirinya HAM dipandang sebagai norma-norma yang penting. Mengimplikasikan kewajiban bagi individu dan pemerintah. Menetapkan standart minimal.
International Covenant on Civil and Political Rights Latar Belakang Adanya DUHAM yang berisi pasal tentang hak sipol dirasa perlu untuk dimbuat ke dalam instrumen internasional yang bersifat mengikat secara hukum. Pembahasan rancangan selesai pada tahun 1953 tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI), MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Isi ICCPR Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal.
Pembukaan Kovenan tersebut mengingatkan negara-negara akan kewajibannya, menurut Piagam PBB, untuk memajukan dan melindungi HAM, mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan HAM.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights Latar belakang Adanya DUHAM yang berisi pasal tentang hak ekonomi sosial dan budaya dirasa perlu untuk dimbuat ke dalam instrumen internasional yang bersifat mengikat secara hukum. Pembahasan rancangan selesai pada tahun 1954 tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI), MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Isi ICESCR Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya dari DUHAM dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 31 pasal.
Pembukaan Kovenan ini mengingatkan negara-negara akan kewajibannya menurut Piagam PBB untuk memajukan dan melindungi HAM, mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan HAM yang diatur dalam Kovenan.
TUGAS Paling lambat hari sabtu tanggal 10 maret 2012 jam 12.00 WIB. Buat essai dengan tema mengutip dari salah satu pasal dalam ICCPR maupun ICESCR. Maksimal 5 lembar. Dikirim melalui email : harupermadi23@gmail.com Paling lambat hari sabtu tanggal 10 maret 2012 jam 12.00 WIB.