Bab II Dasar-dasar Hukum Adat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
Beberapa Konsep dalam Antropologi Budaya
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas.
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM ADAT.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan 3 des 08 Hukum Delik Adat
Filsafat Pancasila.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
FAKULTAS HUKUM UPN "VETERAN" JATIM SURABAYA
PEMAHAMAN LINTAS BUDAYA
Assalamu’alaikum bismillah...
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
Kuliah ke-6 Kebudayaan.
Hukum Adat.
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Pengertian Hukum __________________.
TEORI HUKUM.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Lembaga Kemasyarakatan Karina Jayanti
VALERIA GABELAN
Hukum Adat.
TEORI HUKUM.
MANUSIA DAN BUDAYA Doris Febriyanti, M.Si.
SOCIAL INSTITUTION Pertemuan Keempat TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
KEKUASAAN DAN WEWENANG
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Pert Hukum internasional.
PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT
Mata Kuliah : Hukum Adat
HUKUM ADAT.
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia
Hukum Internasional dalam HDI
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Lembaga Kemasyarakatan
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
Masyarakat, Norma dan Hukum
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Dasar-dasar hukum delik adat
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
ETIKA, NORMA, KAIDAH, DAN ETIKET
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
BAB 03 SOCIAL INSTITUTION
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
SOCIAL INSTITUTION Pertemuan Keempat TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.
Assalamualaikum….
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

Bab II Dasar-dasar Hukum Adat A. Timbulnya Hukum adat - menyoal tingkatan hingga hukum adat - membedakan hkm adat & adat istiadat B. Pengertian Hukum Adat - para pakar & hasil seminar C. Bentuk Hukum Adat D. Corak Hukum Adat - Religio magis; Communal; Konkret & Kontan E. Ruang Lingkup Hkm Adat - hkm adat negara; TUN; Pidana; Perdata; Waris cs

A. Timbulnya Hukum adat Usage adlh : cara2 dalam melakukan bentuk perbuatan tertentu yg tlh diterima dlm msayarakat Folkways kebiasaan yg diulang2 dlm melakukan perbuatan ys sama Mores (tata kelakuan) apabila kebiasaan tsb tdk semata2 dianggap sbg cara berperilaku tetapi diterima sbg kaidah2 pengatur Custom (adat istiadat) adlh Tata kelakuan yg kekal serta kuat integrasinya dg pola2 kelakuan masya - Kaidah yg dkenal, diakui, dihargai dan ditaati, namun tdk mempunyai kekuatan mengikat (binding force) yg dapat dipaksakan Living law/ people’s law/ traditional law/ customary law/ hukum rakyat/ adatrecht/ hukum adat - kaidah yg berisi perintah, larangan & kebolehan

Membedakan huklum adat & adat istiadat Secara teoretis dpt dibuat limitasinya Scr praktek sulit dikenali , - suatu norma mrpk hkm adat ato adat istiadat sebab hkm adat mrpk sebagian dari adat istiadat (Solemen B. Taneko, 1987: 5) Berbagai pendapat ttg kriteria pembeda: Van vollenhoven : tdk hrs berteori tp hrs meneliti kenyataan Teer Haar : Hkm adat timbul stlh ada penetapan para pejabat hukum. Shg kretria yg dipakai adlh “penetapan” Soekanto : penerapan sanksi Scr umum utk membedakan hkm adat & adat istiadat sbb: 1. ada tidaknya keterlibatan petugas hukum 2. ada tidaknya sanksi Leopold Pospisil  hkm mrpkn suatu aktivitas dlm suatu kebudayaan yg memiliki fungsi control social. Utk membedakan hkm dg aktvtas lainnya, ada 4 ciri hukum (Attributes of law) 1. Attribut of Authority (atribut otoritas / kekuasaan) - aktivitas kebudayaan yg disebut hkm adlh keputusan2 melalui sesuatu mekanisme yg diberi wewenang & kekuasaan oleh masyarakat

B. Pengertian Hukum Adat 2. Attribut of Intention of Universal Application - Keputusan pihak yg berkuasa dimaksudkan utk berlaku jangka panjang 3. Attribut of Obligation - Keputusan pemegang kuasa mengandung perumusan kewajiban pihak kesatu thp pihak kedua..begitu sebaliknya 4. Attribut of Sanction - Keputusan pihak yg berkuasa hrs dikuatkan dg sanksi dlm arti yg seluas2nya B. Pengertian Hukum Adat 1. Soepomo : hkm yg tdk tertulis dlm peraturan2 legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan2 hidup yg meskipun tdk ditetapkan pihak berwajib tyoh ditaati & didukung rakyat berdasar keyakinan bhw peraturan2 tsb mempunyai kekuatan hkm. Hkm adat mrpkn sinonim dr: a. unstatutory law b. hkm yg hidup sbg konvensi pd badan2 negara (parlemen, Dewan propinsi) c. hkm yg timbul krn putusan2 hakim d. hkm yg hidup sbg peraturan kebiasaan yg dipertahankan di dlm pergaulan hidup baik di kota maupun di desa (customary law)

2. Djojodigoeno - hkm yg tidk besumber kpd peraturan2 (hukum tertulis) 3. Soekanto - Kompleks adat2 yg kebanyakan tdk dikitabkan, tdk dikodifikasikan & bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyaiakibat hukum 4. Soerjono Soekanto - Hukum non statuter yg utk bagian terbesar mrpkn hkm kebiasaan sedangkan utk bagian terkecil terdiri dari hukum agama. Selain itu jg mencakup hukum yg didasarkan pd putusan2 hakim yg berisikan asas2 hkm dlm lingkungan dimana suatu perkara diputuskan 5. Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional - hukum Indonesia asli yg tdk tertulis dlm bentuk peraturan perundang- undangan Republik Indonesia yg disana sini mengandung unsur agama C. Bentuk dan Sumber Hukum Adat - bentuk tdk tertulis, hidup & berkembang sbg penjelmaan perasaan hkm rakyat

Sumber hukum adat (rechts bron) 1. Kebiasaan & adat istiadat yg berhubungan dg tradisi rakyat 2. kebudayaan tradisi rakyat 3. Ugeran2 yg langsung timbul sbg pernyataan kebudayaan org Indonesia asli, tegasnya sbg pernyataan rasa keadilan dlm hubungan pamrih 4. Perasaan keadilan yg hidup dlm hati nurani rakyat Sumber pengenal (kenbron) hukum adat 1. Pepatah2 adat 2. Yurisprudensi adat 3. Laporan2 dari komisi2 penelitian yg khusus dibentuk. Misal: Komisi Mr. W.B.Bergsma yg meneliti hukum tanah di Jawa & Madura 4. Dokumen2 berisi ketentuan2 hukum yg hidup pd masa itu baik berupa piagam (Pepakem Cirebon), peraturan2 (awig2) maupun keputusan2 (rapang2 makasar) 5. Buku2 undang2 yg dikeluarkan raja2 atau sultan2 6. Buku2 yg ditulis oleh para sarjana, seperti Wilken, Van Vollen Hoven, Hurgronje, Djojodiguno, Hazairin dsb

2. Comunal (Kebersamaan) D. Corak Hukum Adat sbg suatu sistem nilai, hkm adat memiliki corak yg mrpkn dr nilai2 sosial budaya dlm masyarakat (adat). Adapun corak2 tsb sbb: 1. Religio Magis - Alam semesta sbg wadah memiliki isi yakni elemen2 yg terdiri atas berbagai bentuk yg terwujud maupun tidak, yg masing2 berdiri & berfungsi sendiri tetapi saling berhubungan yg merupakan suatu keseluruhan & satu sama lain saling mempengaruhi. Dlm sgl tingkah lakunya manusia yg mrpkn bagian kecil alam semesta hrs memperhitungkan kekuatan2 yg tidak terlihat (kekuatan2 ghaib). 2. Comunal (Kebersamaan) - Sbg anggota masyarkt kepentingan pribadi sll diimbangi kepentingan2 umum dg lain perkataan hak2 individu dlm hkm adat dimbangi oleh hak2 umum. Contoh: Pemilik sawah hrs mengijinkan air sawah bebas yg berasal dr sawah2 yg lbh tinggi letaknya dialirkan melalui sawahnya atau membolehkan warga menggembalakan ternak diatas sawahnya selam tdk musim tandur 3. Konkrit (Terang, nyata) - Cara berfikir yg mencoba agar hal yg dimaksud, diingini & dikehendaki diberi wujud suatu benda sekalipun fungsinya hanya sbg lambang saja contoh: Dlm hkm adat Jawa Tengah, kata sepakat berbesanan belum mengikat (scr yuridis) hrs ada tanda yg nyata2 terlihat yakni peningset dari pihak laki2 kepada perempuan 4. Kontan (tunai) - Corak kontan mrpkn konsekuensi corak konkrit. Karena tiap tindakan dlm hkm adat sll diberi bentuk nyata, maka antara prestasi & kontraprestasi dianggap selesai pada seketika itu pula.

E. Ruang Lingkup Hukum Adat - hkm adat sbg hkm tdk tertulis dijumpai pada semua bidang kehidupan masyrkt 1. Soerojo Wignjodipoero, hkm adat sbbi: a. Hukum Negara b. Hukum Tata Usaha Negara c. Hukum Pidana d. Hukum Perdata e. Hukum Antar Bangsa Adat 3. Van Vollenhoven, pembidanganya: a. Bentuk2 masya hkm adat b. Tentang Pribadi c. Pemerintahan & Peradilan d. Hukum Keluarga e. Hukum Perkawinan f. Hukum Waris g. Hukum Tanah h. Hukum utang piutang i. Hukum delik h. Sistem sanksi 2. Soepomo, hkm adat meliputi: a. Hukum Keluarga b. Hukum Perkawinan c. Hukum Waris d. Hukum Tanah e. Hukum Hutang piutang f. Hukum Pelanggaran