SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN NEGARA MATERI SISTEM AKUNTABILITAS-JUNI 2013
AKUNTABILITAS Prof. Dr. Miriam Budiardjo: Pertanggungjawaban pihak yang diberi mandat untuk memerintah kepada mereka yang memberi mandat itu. Menciptakan pengawasan melalui distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga mengurangi penumpukan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi ( checks & balances system ). Hubungan MANDAN – MANDATARIS
AKUNTABILITAS KINERJA Kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang / badan hukum / pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban . Kinerja: Perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
AKUNTABILITAS KINERJA Instansi Pemerintah Penyelenggara Negara (1) Pejabat Negara , Pimpinan dan pegawai Bank Indonesia, Pegawai Negeri, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat dan pegawai pada komisi, badan atau lembaga negara lainnya, Pejabat atau Pegawai pada BUMN / BUMD / BHMN.
AKUNTABILITAS KINERJA Instansi Pemerintah Penyelenggara Negara (2) PEJABAT NEGARA Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua & anggota MPR, DPR, DPD; Menteri / pejabat yang setingkat, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan wakilnya; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung serta Ketua, Wakil Ketua & Hakim pada semua Badan Peradilan; Ketua, Wakil Ketua & anggota BPK; Duta Besar; Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota.
JENIS-JENIS AKUNTABILITAS: Prof. Bintoro Tjokroamidjojo: Akuntabilitas politik dari pemerintah melalui lembaga perwakilan. Akuntabilitas keuangan melalui pelembagaan budget dan pengawasan BPK. Akuntabilitas hukum , dalam bentuk aturan hukum, reformasi hukum dan pengembangan perangkat hukum. Akuntabilitas ekonomi (efisiensi), dalam bentuk likuiditas dan (tidak) kepailitan dalam suatu pemerintahan yang demokratis, tanggung gugat rakyat melalui sistem perwakilan.
B. Guy Peters: Akuntabilitas keuangan ( financial accountability ). Akuntabilitas administrative ( administrative accountability ). Akuntabilitas kebijakan public ( policy decision accountability ). B. Guy Peters:
ESENSI AKUNTABILITAS (1) Jaminan pemenuhan & penghormatan HAK- HAK Masyarakat: Hak memperoleh pelayanan & perlakuan yang layak. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara; Hak diikutsertakan dalam merencanakan kinerja program / kegiatan pemerintah / Penyelenggara Negara. Hak menilai pencapaian kinerja pelayanan publik. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan Hak memperoleh perlindungan hukum.
ESENSI AKUNTABILITAS (2) Jaminan pelaksanaan KEWAJIBAN Penyelenggara Negara: Menyusun Rencana Kinerja dan menyampaikan pada masyarakat diawal setiap tahun anggaran. Melakukan pengukuran pencapaian kinerja dan menyampaikan hasilnya pada masyarakat diakhir tahun. Melakukan pengukuran kepuasan masyarakat dan menyampaikan hasilnya atas program yang dijalankan. Memberikan tanggapan thd pengaduan & kebutuhan masyarakat. Memperbaharui rencana kinerja yang baru sebagai kesepakatan komitmen (kontrak sosial) baru.
ESENSI LAIN AKUNTABILITAS Jaminan pemenuhan & penghormatan HAK 2 Publik: Hak publik untuk membaca dan mendapatkan dokumen resmi ( official document ). Hak aparatur penyelenggara negara, termasuk aparatur pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi tentang apa yang ia ketahui kepada siapapun ( freedom of expression of civil servant ) Hak aparatur penyelenggara negara untuk menyampaikan informasi / dokumen kepada media massa. Hak publik dan media massa untuk menghadiri persidangan ( access to court hearings ) Hak publik dan media massa untuk hadir pada pertemuan- pertemuan resmi parlemen ( Swedish Parliament ), Municipal Assembly , dan Country Council .
Perangkat Pendukung Indikator Akuntabilitas SOP penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Standard Pelayanan Minimal. Mekanisme pertanggungjawaban. Laporan berkala (triwulan, semester, tahun, 5 tahun, akhir jabatan). Sistem pemantauan & pengawasan kinerja. Mekanisme reward and punishment
KENDALA IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS Tidak jelasnya Tupoksi lembaga dalam menjabarkan visi, tujuan dan indikator kinerja organisasi. Lemahnya komitmen aparat dalam membuat laporan akuntabilitas. Belum terbangunnya etika pemerintahan terhadap pertanggungjawaban dan hak publik. Sistem pelaporan akuntabilitas belum mengandung penghargaan dan sanksi. Belum memadainya kesadaran masyarakat untuk sebagai pressure group dalam mendorong implementasi akuntabilitas oleh penyelenggara negara.
AKUNTABILITAS DAN KORUPSI Accountability should also be associated to & combined with .. CORRUPTION Equation for Corruption C = corruption D = discretion M = monopoly A = accountability C = D + M – A change system be accountable Better society Public Participation & Control Policy & Institutional Building Memperhatikan Etika. Terbuka. Bebas dan bersih dari Korupsi.