PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA BY ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA
PENYUSUNAN RANCANGAN PERPU Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden memerintahkan penyusuhan Perpu. Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Perpu kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur dalam Perpu tersebut.
SELANJUTNYA Dalam penyusunan Rancangan Perpu, menteri yang di tugasi Presiden, berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan dan menteri/pimpinan lembaga terkait. Setelah Perpu ditetapkan oleh Presiden, menteri yang ditugasi Presiden menyusun RUU mengenai penetapan Perpu menjadi Undang-Undang.
PENYUSUNAN RANCANGAN PP Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen (pemrakarsa) membentuk Panitia Antar departemen. Tata cara pembentukan panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan dan Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah kepada presiden berlaku mutatis mutandis.
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN Tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Presiden adalah sama dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah seperti tersebut di atas.
SUMBER PERATURAN DAERAH Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu ciri daerah yang mempunyai hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonom). Urusan rumah tangga daerah berasal dari dua sumber : Dari Perda otonomi adalah Perda yang bersumber dari atribusi Perda di bidang tugas pembantuan adalah perda yang bersumber dari kewenangan delegasi.
PRODUK HUKUM DAERAH Pengaturan, yakni Peraturan Daerah atau sebutan lain, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan bersama Kepala Daerah, Penetapan, yakni Keputusan Kepala Daerah dan lnstruksi Kepala Daerah.
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) Pembentukan Perda merupakan kewenangan Kepala Daerah bersama-sama DPRD. lnisiatif Kepala Daerah, Inisiatif dari DPRD.
MEKANISME USULAN KEPALA DAERAH Pimpinan satuan kerja perangkat daerah menyusun Raperda. Penyusunan dapat didelegasikan kepada Biro Hukum atau Bagian Hukum. Dalam rangka penyusunan Raperda, dibentuk Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diketuai oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah dan sebagai sekretaris tim adalah kepala biro hukum atau kepala bagian hukum.
LANJUTAN Pembahasan Raperda dititikberatkan kepada permasalahan yang bersifat prinsip mengenai objek yang diatur, jangkauan dan arah pengaturan. Ketua tim melaporkan perkembangan Raperda dan / atau permasalahannya kepada Sekretaris Daerah untuk memperoleh arahan. Raperda yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi selanjutnya mengajukan Raperda tersebut kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
LANJUTAN Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan / atau penyempurnaan terhadap Raperda. Hasil penyempurnaan Raperda disampaikan kembali kepada Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf koordinasi oleh kepala biro hukum atau kepala bagian hukum dan pimpinan satuan perangkat daerah terkait. Raperda selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Dalam rangka pembahasan Raperda bersama DPRD, dibentuk Tim Assistensi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan sekretariat berada di biro hukum atau bagian hukum.
MEKANISME USULAN DPRD Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD yang berasal dari tiga fraksi dapat mengajukan suatu usul prakarsa Raperda. Usul pemrakarsa disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD. Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan kepada Rapat Paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah. Dalam Rapat Paripuma para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pemrakarsa.
LANJUTAN Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; b. Kepala Daerah untuk memberikan pendapat; c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah. Usul prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan/atau mencabutnya kembali. Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD. Tata cara pembahasan Raperda atas prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Raperda atas prakarsa Kepala Daerah
PEMBAHASAN DI DPRD a. Pembicaraan tahap Pertama, meliputi: 1) Penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian Raperda yang berasal dari Kepala Daerah. 2) Penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi/ gabungan komisi atau pimpinan Pansus terhadap Raperda dan/ atau perubahan Perda atas usul, prakarsa DPRD.
TAHAP KEDUA 1) Dalam hal Raperda yang berasal dari Kepala Daerah: a. Pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Raperda yang berasal dari Kepala Daerah. b. Jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. 2) Dalam hal Raperda atas usul DPRD: a. Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda atas usul DPRD. b. Jawaban dari fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah.
TAHAP KETIGA Pembahasan dalam rapat komisi gabungan dan/ atau Rapat Panitia Khusus dilakukan bersama-sama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
TAHAP KEEMPAT Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan: a. Laporan hasil pembicaraan tahap ketiga; b. Pendapat akhir fraksi; c. Pengambilan keputusan. Penyampaian sambutan Kepala Daerah terhadap Pengambilan keputusan. Sebelum dilakukan pembicaraan diadakan rapat fraksi. Apabila dipandang perlu Panitia Musyawarah dapat menentukan bahwa pembicaraan tahap ketiga dilakukan dalam rapat gabungan komisi atau dalam rapat Pansus.
TERIMA KASIH