PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
MATERI TAP MPRS NO XX/1966 Sumber Tertib Hukum
PERTEMUAN PERSIAPAN PROLEG KEMENTERIAN PP DAN PA TAHUN 2015
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Proses Penyusunan Perda
Universitas Padjadjaran
BADAN HUKUM KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Presiden dan DPR.
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Proses Pembentukan Koperasi
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Transcript presentasi:

PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA BY ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

PENYUSUNAN RANCANGAN PERPU Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden memerintahkan penyusuhan Perpu. Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Perpu kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur dalam Perpu tersebut.

SELANJUTNYA Dalam penyusunan Rancangan Perpu, menteri yang di tugasi Presiden, berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan dan menteri/pimpinan lembaga terkait. Setelah Perpu ditetapkan oleh Presiden, menteri yang ditugasi Presiden menyusun RUU mengenai penetapan Perpu menjadi Undang-Undang.

PENYUSUNAN RANCANGAN PP Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen (pemrakarsa) membentuk Panitia Antar departemen. Tata cara pembentukan panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan dan Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah kepada presiden berlaku mutatis mutandis.

PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN Tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Presiden adalah sama dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah seperti tersebut di atas.

SUMBER PERATURAN DAERAH Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu ciri daerah yang mempunyai hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonom). Urusan rumah tangga daerah berasal dari dua sumber : Dari Perda otonomi adalah Perda yang bersumber dari atribusi Perda di bidang tugas pembantuan adalah perda yang bersumber dari kewenangan delegasi.

PRODUK HUKUM DAERAH Pengaturan, yakni Peraturan Daerah atau sebutan lain, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan bersama Kepala Daerah, Penetapan, yakni Keputusan Kepala Daerah dan lnstruksi Kepala Daerah.

PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) Pembentukan Perda merupakan kewenangan Kepala Daerah bersama-sama DPRD. lnisiatif Kepala Daerah, Inisiatif dari DPRD.

MEKANISME USULAN KEPALA DAERAH Pimpinan satuan kerja perangkat daerah menyusun Raperda. Penyusunan dapat didelegasikan kepada Biro Hukum atau Bagian Hukum. Dalam rangka penyusunan Raperda, dibentuk Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diketuai oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah dan sebagai sekretaris tim adalah kepala biro hukum atau kepala bagian hukum.

LANJUTAN Pembahasan Raperda dititikberatkan kepada permasalahan yang bersifat prinsip mengenai objek yang diatur, jangkauan dan arah pengaturan. Ketua tim melaporkan perkembangan Raperda dan / atau permasalahannya kepada Sekretaris Daerah untuk memperoleh arahan. Raperda yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi selanjutnya mengajukan Raperda tersebut kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

LANJUTAN Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan / atau penyempurnaan terhadap Raperda. Hasil penyempurnaan Raperda disampaikan kembali kepada Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf koordinasi oleh kepala biro hukum atau kepala bagian hukum dan pimpinan satuan perangkat daerah terkait. Raperda selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Dalam rangka pembahasan Raperda bersama DPRD, dibentuk Tim Assistensi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan sekretariat berada di biro hukum atau bagian hukum.

MEKANISME USULAN DPRD Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD yang berasal dari tiga fraksi dapat mengajukan suatu usul prakarsa Raperda. Usul pemrakarsa disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD. Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan kepada Rapat Paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah. Dalam Rapat Paripuma para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pemrakarsa.

LANJUTAN Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; b. Kepala Daerah untuk memberikan pendapat; c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah. Usul prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan/atau mencabutnya kembali. Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD. Tata cara pembahasan Raperda atas prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Raperda atas prakarsa Kepala Daerah

PEMBAHASAN DI DPRD a. Pembicaraan tahap Pertama, meliputi: 1) Penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian Raperda yang berasal dari Kepala Daerah. 2) Penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi/ gabungan komisi atau pimpinan Pansus terhadap Raperda dan/ atau perubahan Perda atas usul, prakarsa DPRD.

TAHAP KEDUA 1) Dalam hal Raperda yang berasal dari Kepala Daerah: a. Pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Raperda yang berasal dari Kepala Daerah. b. Jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. 2) Dalam hal Raperda atas usul DPRD: a. Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda atas usul DPRD. b. Jawaban dari fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah.

TAHAP KETIGA Pembahasan dalam rapat komisi gabungan dan/ atau Rapat Panitia Khusus dilakukan bersama-sama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

TAHAP KEEMPAT Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan: a. Laporan hasil pembicaraan tahap ketiga; b. Pendapat akhir fraksi; c. Pengambilan keputusan. Penyampaian sambutan Kepala Daerah terhadap Pengambilan keputusan. Sebelum dilakukan pembicaraan diadakan rapat fraksi. Apabila dipandang perlu Panitia Musyawarah dapat menentukan bahwa pembicaraan tahap ketiga dilakukan dalam rapat gabungan komisi atau dalam rapat Pansus.

TERIMA KASIH