BAHAN HUKUM & DATA PENELITIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENELUSURAN LITERATUR HUKUM SRI MAMUDJI Wednesday, April 05, 2017Wednesday, April 05, 2017.
Advertisements

MATERI KULIH MPPH KELAS C
PENULISAN LAPORAN PENELITIAN Oleh MUH. YUNANTO, SE., MM.
Sumber Sekunder dan Kajian Pustaka. Sumber Sekunder Yaitu sumber dari bahan bacaan Terdiri atas –Surat-surat pribadi –Kitab harian –Notula rapat perkumpulan.
Strategi Mencari Sumber Pustaka
MEMILIH METODE PENELITIAN
Teknik pengumpulan data termasuk penentuan populasi dan sampling.
BENTUK PENELITIAN HUKUM
RAGAM DAN LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN
JENIS-JENIS DATA.
Pengantar Dokumentasi
VEIT & GOULD, 2004:8, Benefit of Doing Research Mempelajari suatu keahlian dasar (learning an essential skill). Secara pribadi/langsung mendapatkan.
PENGERTIAN UMUM PERANAN STATISTIK 1. Peranan statistik
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENELUSURAN LITERATUR HUKUM SRI MAMUDJI Friday, April 14, 2017.
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
SUMBER DAN METODE PENGUMPULAN DATA
Pertemuan 10 Metode Pengumpulan Data Eriya, S.Kom, MT
Teknik Penelitian Kualitatif
Observasi, Wawancara Dan Studi Dokumentasi
PROPOSAL PENELITIAN ILMIAH
WAWANCARA TERHADAP RESPONDEN DAN PENGAMATAN DALAM PENELITIAN HUKUM
Pengukuran, Skala, Sumber Sekunder
Kiat menyusun usul penelitian
STATISTIK Fasyankes Oleh : Yati Maryati.
XIII. TATA CARA PENYUSUNAN KARYA ILMIAH
KAJIAN RUTIN UKMF RATI “KARYA TULIS ILMIAH”
BIO STATISTIKA JURUSAN BIOLOGI
MEMILIH METODE PENELITIAN
KONSEP DASAR PENELITIAN HUKUM
14. Data & Jaminan Mutu Layanan Kesehatan
Modul IX. SUMBER DAN METODE PENGUMPULAN DATA
Sumber dan Evaluasi data kependudukan
Statistik 1- sesi 11 MENGHIMPUN DATA Teja Aryudha
MANUFAKTUR & PEMASARAN
SAMPLING.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
BAB IV Key Informan, Narasumber, dan Responden
TEKNIK PENGUMPULAN DATA
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
“Strategi Pemilihan Tema Berita Dalam Program Berita “Suara Anda” Metro TV?” Andi Ahmad M 2008 –
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
BAHAN HUKUM & DATA PENELITIAN
OBSERVASI DAN WAWANCARA
PENGANTAR DOKUMENTASI DAN KEARSIPAN DOKUMENTASI SEBAGAI SUMBER INFORMASI Modul 1 Muslech, Dipl.Lib, MSi 7 September 2012 Kelas A.
Metode Penelitian Hukum
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
DATA DALAM PENELITIAN ILMIAH
OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
Sumber Informasi.
LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN ILMIAH
Macam Penelitian Metode Sejarah Metode Deskriptif:
PEMBELAJARAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
METODE PENELITIAN HUKUM
METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
MANUFAKTUR & PEMASARAN
KONSEPTUALISASI PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Chapter 10 METODE SURVAI Penelitian dengan cara mengajukan pertanyaan kepada orang-orang atau subjek dan merekam jawaban tersebut untuk kemudian dianalisis.
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENELUSURAN LITERATUR HUKUM SRI MAMUDJI Sunday, September 09, 2018Sunday, September 09, 2018.
STATISTIK???.
BENTUK PENELITIAN HUKUM
SISTEM INFORMASI KESEHATAN II 14 KALI PERTEMUAN YATI MARYATI, SKM
Riset kualitatif.
Monday, March 12, METODE PENELITIAN HUKUM WiNdi Arista, SH., MH. Fakultas Hukum & Syariah.
Klasifikasi Penelitian
PENGANTAR DOKUMENTASI DAN KEARSIPAN DOKUMENTASI SEBAGAI SUMBER INFORMASI Modul 1 Muslech, Dipl.Lib, MSi 7 September 2012 Kelas A.
PENGUMPULAN DATA PRIMER
TEKNIK PENGUMPULAN DATA PENELITIAN KUALITATIF
MASALAH.
Matakuliah : R0342/ Metode Penelitian Tahun : 2006
"Apa yang Anda lakukan dalam jurnalisme semacam bertanya,Ini mencoba untuk membangun sedekat mungkin dengan kebenaran dari apa yang telah terjadi.
Transcript presentasi:

BAHAN HUKUM & DATA PENELITIAN Bahan hukum primer, sekunder maupun tersier, merupakan sumber yang kaya akan masalah-masalah hukum yang dapat diteliti. Dari bahan hukum primer dapat diperoleh keterangan mengenai berbagai hal yang menghalangi penerapan peraturan tersebut. Dari laporan-laporan penelitian yang merupakan bahan hukum sekunder dapat pula diperoleh keterangan mengenai masalah-masalah praktis yang dihadapi di dalam proses penegakkan hukum dalam praktek. Demikian pula dari disertasi dapat dijadikan bahan penelitian.

1. Bahan hukum primer 2. Bahan hukum sekunder 3. Bahan hukum tersier Peraturan Per-UU-an. Putusan hakim dll 2. Bahan hukum sekunder Bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer Laporan-laporan hukum Contoh: Penjelasan UU 3. Bahan hukum tersier Bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder. Contoh: Kamus, skripsi, disertasi

TIPE DATA & SUBKLASIFIKASINYA MENURUT H.L. MANHEIM: 1. Perilaku manusia a. Perilaku verbal: Perilaku yang disampaikan secara lisan dan kemudian dicatat. Misalnya: pencatatan hasil wawancara. b. Perilaku nyata & ciri-cirinya yang dpt diamati. Misalnya interaksi antara dua orang, ciri-ciri badaniah seseorang.

Hasil dari perilaku manusia Peninggalan-peninggalan fisik. Arsip data sensus, statistik vital, otobiografi, catatan harian. bahan mass media. Inkripsi pada kuburan, data pasien dokter, kecelakaan pesawat terbang, dll.

Data simulasi First level data. Adalah data yang dapat dipercayai keakuratannya, karena data ini didapat dari sumber pertama langsung. Second level data Adalah data yang ke akuratannya kurang karena data ini didapat dari sumber kedua. Bukan dari sumber pertama. Sehingga kesalahan penafsiran sangat mungkin terjadi. Third level data. Adalah data yang keakuratannya masih perlu dipertanyakan, karena di dapat dari sumber ketiga.

DATA PENELITIAN Jenis Data Dari Sumbernya 1. Data Primer diperoleh langsung dari masyarakat Alatnya: kuisioner (perlu responden) dan wawancara (perlu narasumber / informan) 2. Data Sekunder, data yang sudah jadi. Ciri-ciri data sekunder: Data sekunder pd umumnya dlm keadaan siap pakai & dpt dipergunakan dg segera. Bentuk & isi data sekunder telah dibentuk oleh peneliti terdahulu. Tidak terbatas pada waktu & tempat.

Ruang lingkupnya, yang dibedaka antara Bahan hukum (legal documents), misalnya: undang-undang, vonis, kontrak Bahan non-hukum (non-legal documents), misalnya: majalah, data statistik, buku Tingkat realibilitasnya, yang dibedakan antara: Bersifat publik, misalnya surat keputusan menteri, data sensus. Bersifat pribadi, misalnya biografi, catatan harian, surat pribadi,

Kekuatan mengikatnya, yang dibedakan antara Bahan hukum primer atau sumber primer (primary sources), misalnya UUD’45, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan daerah, yurisprudensi, traktat. Bahan hukum sekunder atau sumber sekunder (secondary sources), misalnya Rancangan Undang-Undang, buku acuan, hasil penelitian, penjelasan undang-undang. Bahan hukum tersier, misalnya kamus hukum, kamus umum bahasa Indonesia, kamus bahasa Inggris.

APAKAH BAHAN DAN DATA ANDA?