BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI Kekuasaan pemerintah modern mengatasi kekuasaan semua organisasi lain dalam masyarakat. Kekuasaan pemerintah diimplementasikan lewat regulasi hukum (peraturan per UU AN
SISTEM HUKUM Sistem hukum yang dianut oleh suatu negara, pada dasarnya ada dua macam, yaitu; Anglo Saxon (Common Law System) dimana sumber hukum yang utama adalah kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat serta perjanjian-perjanjian yang telah disepakati para pihak. Eropa Continental (Civil Law System), dimana peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah merupakan sumber hukum yang utama
SUMBER HUKUM PERBURUHAN Dibidang Hukum Perburuhan terdapat dua macam sumber hukum yaitu: Kaedah Hukum Otonom, adalah ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan oleh para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja yaitu antara buruh atau SB dengan Pengusaha atau Organisasi Pengusaha. Misalnya Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Kaedah Hukum Heteronom, adalah ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga di luar para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja Faktor lain yang mempengaruhi berkembangnya Kaedah Otonom atau Kaedah Heteronom di suatu negara adalah model Hubungan Industrial yang dianut oleh negara bersangkutan
Sistem dan Sumber Hukum Jika kedua sistem hukum tersebut di atas dika-itkan dengan kedua jenis sumber hukum perburuhan sebagaimana terurai, maka; Negara-negara yang menganut Common Law Syistem, sumber hukum perburuhan yang utama pada umumnya adalah kaedah otonom seperti Perjanjian Kerja Bersama. Negara-negara yang menganut Civil Law System, pada umumnya kaedah heteronom yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah merupakan sumber hukum perburuhan yang paling dominan
Model H I Dalam hal ini terdapat dua model hubungan industrial yaitu: Corporatist Model, adalah suatu model HI dimana peran pemerintah sangat dominan dalam menentukan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja. Kemudian, model keseri-katburuhannya adalah Single Union. Dalam hal ini serikat buruh diposisikan sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Contractualist Model, adalah model HI dimana peran pe-merintah dalam menentukan syarat-syarat kerja sangat minim atau rendah. Selanjutnya model keserikat buruhannya adalah Multi Union System, dimana dalam sistim yang kedua ini, serikat buruh memiliki peran yang besar dalam menentukan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
Lanjutan,… Indonesia sebagai Negara yang menganut sistem Civil Law, menempatkan kaedah heteronom (Peraturan perundang-undangan) menjadi sumber hukum perburuhan yang utama. Oleh sebab itu syarat-syarat kerja dan kondisi kerja tercantum secara lengkap dalam peraturan perun-dang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam situasi demikian, dinamika (perubahan) hukum perburuhan sangat tergantung pada Pemerintah sebagai pembuat sekaligus pelaksana peraturan hukum. Sedangkan Serikat Buruh ataupun Organisasi Pengusaha tidak berperan banyak dalam menentukan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja
PERAN PEMERINTAH Peran adalah sekumpulan fungsi yang berisi kewajiban sebagai respon atas pemenuhan pemangku kepentingan Fungsi pemerintah dalam melaksanakan HI; Menetapkan kebijakan di bidang ketenagakerjaan Memberikan pelayanann Melakukan pengawasan Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang –undangan ketenagakerjaan
Menetapkan Kebijakan Ketenagakerjaan Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat empat kebijakan pokok yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja yaitu; kebijakan upah minimum, ketentuan PHK dan pembayaran uang pesangon ketentuan yang berkaitan hubungan kerja ketentuan yang berkaitan dengan jam kerja. Kebijakan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja diambil untuk mengurangi resiko pasar kerja.
Resiko Pasar Kerja Resiko pasar kerja (labor market risks) yang utama adalah: Risiko kehilangan pekerjaan (unemployment risks): Kehilangan pekerjaan dapat terjadi baik karena faktor kinerja individu, kinerja perusahaan maupun karena faktor ekonomi makro. Risiko kesehatan (health risks): Risiko kesehatan yg ber-dampak pada penurunan/kehilangan sumber pendapatan dari seorang pekerja . Risiko penurunan upah riil (declining wage risks): Penurunan upah riil adalah penurunan daya beli, sehingga secara langsung menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Risiko usia lanjut (old-age risks): Dampak menjadi tua adalah menurunnya tingkat produktivitas, dan kehilangan pekerjaan ketika memasuki usia pensiun.
Bentuk Perlindungan Pekerja Kebijakan perlindungan pekerja dikelompokkan: Pengaturan hubungan industrial , yang mencakup pengaturan dan syarat- syarat hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, mulai dari rekruitmen, interaksi selama masa kerja, sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyediaan jaminan sosial umumnya terdiri dari tabungan wajib hari tua (provident fund), asuransi kesehatan (health insurance), asuransi kematian (life insurance), kompensasi atau asuransi kecelakaan kerja (work accident insurance), pesangon untuk pemutusan hubungan kerja, dan lain-lain.
Memberikan Pelayanan Bidang Pebinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, lingkup indikator layanan minimalnya adalah : Pembinaan Kelembagaan Hubungan Industrial dan Syarat-syarat kerja serta Jaminan sosial, Pemerantaraan/ mediasi perselisihan hubungan industrial. Praktek pelayanan yang diberikan oleh Disnaker Kab./Kota antara lain; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Lintas Kab./Kota Penangguhan Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum Kab./Kota Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Lintas Kab./Kota Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Lintas Kab./Kota
Melakukan Pengawasan Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan (UU 13 /2003) Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundangundangan Ketenagakerjaan Obyek pengawasan antara lain; Wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan Daftar upah/gaji karyawan untuk 3 (tiga) bulan terakhir Bukti upah lembur karyawan untuk 3 (tiga) bulan terakhir Bukti Pembayaran Iuran Program Jamsostek Bulan Terakhir SK Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan (P2K3) SK Pembentukan Serikat Pekerja di Perusahaan
Melakukan Penindakan Pelanggaran ketentuan per UU an di bidang ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi: Sanksi pidana penjara dan atau denda. Sanksi administratif, yang dapat berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; pencabutan ijin.
PENGADILAN HI Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Undang- Undang PPHI Pasal 59 Ayat (1) menyatakan, Pengadilan HI pertama kali dibentuk pada setiap Penga-dilan Negeri di setiap ibukota Propinsi yang daerah hukumnya meliputi Propinsi yg bersangkutan Di Kabupaten/Kota terutama yg padat industri, dengan Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Susunan Pengadilan HI Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari: Hakim; Hakim Ad-Hoc; Panitera Muda; dan Panitera Pengganti. Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung terdiri dari: Hakim Agung; Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung; dan Panitera.
Tugas dan Wewenang Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Pada tingkat pertama Pengadilan Hubungan Industrial: perselisihan hak; perselisihan pemutusan hubungan kerja. b. Pada tingkat pertama dan terakhir Pengadilan Hubungan Industrial: perselisihan kepentingan : perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh..
TERIMA KASIH
Pelayanan Dasar Ketenagakerjaan Bidang Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, lingkup indikator layanan minimalnya adalah : Pelaksanaan pelatihan kerja. Bidang Pembinaan dan Penenpatan Tenaga Kerja, lingkup indikator layanan minimalnya adalah (1). Pelayanan Informasi Pasar Kerja, (2). Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri dan (3). Penempatan Tenaga Kerja luar negeri. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, lingkup indikator minimalnya adalah : (1). Pembinaan Kelembagaan Hubungan Industrial dan Syarat-syarat kerja serta Jaminan sosial, (2). Pemerantaraan/ mediasi perselisihan hubungan industrial. Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, lingkup indikator layanan minimalnya adalah : (1). Pengawasan norma ketenagakerjaan, (2). Pengawasan norma kerja perempuan dan anak (3). Pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja.