BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perburuhan Indonesia
Advertisements

Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
Hukum Perburuhan Indonesia
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Alasan mengajukan gugatan
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI Kekuasaan pemerintah modern mengatasi kekuasaan semua organisasi lain dalam masyarakat. Kekuasaan pemerintah diimplementasikan lewat regulasi hukum (peraturan per UU AN

SISTEM HUKUM Sistem hukum yang dianut oleh suatu negara, pada dasarnya ada dua macam, yaitu; Anglo Saxon (Common Law System) dimana sumber hukum yang utama adalah kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat serta perjanjian-perjanjian yang telah disepakati para pihak. Eropa Continental (Civil Law System), dimana peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah  merupakan sumber hukum yang utama

SUMBER HUKUM PERBURUHAN Dibidang Hukum Perburuhan terdapat dua macam sumber hukum yaitu: Kaedah Hukum Otonom, adalah ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan oleh para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja yaitu antara buruh atau SB dengan Pengusaha atau Organisasi Pengusaha. Misalnya Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Kaedah Hukum Heteronom, adalah ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga di luar para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja Faktor lain yang mempengaruhi berkembangnya Kaedah Otonom atau Kaedah Heteronom di suatu negara adalah model Hubungan Industrial yang dianut oleh negara bersangkutan

Sistem dan Sumber Hukum Jika kedua sistem hukum tersebut di atas dika-itkan dengan kedua jenis sumber hukum perburuhan sebagaimana terurai, maka; Negara-negara yang menganut Common Law Syistem, sumber hukum perburuhan yang utama pada umumnya adalah kaedah otonom seperti Perjanjian Kerja Bersama. Negara-negara yang menganut Civil Law System, pada umumnya kaedah heteronom yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah merupakan sumber hukum perburuhan yang paling dominan

Model H I Dalam hal ini terdapat dua model hubungan industrial yaitu: Corporatist Model, adalah suatu model HI dimana peran pemerintah sangat dominan dalam menentukan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja. Kemudian, model keseri-katburuhannya adalah Single Union. Dalam hal ini serikat buruh diposisikan sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Contractualist Model, adalah model HI dimana peran pe-merintah dalam menentukan syarat-syarat kerja sangat minim atau rendah. Selanjutnya model keserikat buruhannya adalah Multi Union System, dimana dalam sistim yang kedua ini, serikat buruh memiliki peran yang besar dalam menentukan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.  

Lanjutan,… Indonesia sebagai Negara yang menganut sistem Civil Law, menempatkan kaedah heteronom (Peraturan perundang-undangan) menjadi sumber hukum perburuhan yang utama. Oleh sebab itu syarat-syarat kerja dan kondisi kerja tercantum secara lengkap dalam peraturan perun-dang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam situasi demikian, dinamika (perubahan) hukum perburuhan sangat tergantung pada Pemerintah sebagai pembuat sekaligus pelaksana peraturan hukum. Sedangkan Serikat Buruh ataupun Organisasi Pengusaha tidak berperan banyak dalam menentukan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja

PERAN PEMERINTAH Peran adalah sekumpulan fungsi yang berisi kewajiban sebagai respon atas pemenuhan pemangku kepentingan Fungsi pemerintah dalam melaksanakan HI; Menetapkan kebijakan di bidang ketenagakerjaan Memberikan pelayanann Melakukan pengawasan Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang –undangan ketenagakerjaan

Menetapkan Kebijakan Ketenagakerjaan Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat empat kebijakan pokok yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja yaitu; kebijakan upah minimum, ketentuan PHK dan pembayaran uang pesangon ketentuan yang berkaitan hubungan kerja ketentuan yang berkaitan dengan jam kerja. Kebijakan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja diambil untuk mengurangi resiko pasar kerja.

Resiko Pasar Kerja Resiko pasar kerja (labor market risks) yang utama adalah: Risiko kehilangan pekerjaan (unemployment risks): Kehilangan pekerjaan dapat terjadi baik karena faktor kinerja individu, kinerja perusahaan maupun karena faktor ekonomi makro. Risiko kesehatan (health risks): Risiko kesehatan yg ber-dampak pada penurunan/kehilangan sumber pendapatan dari seorang pekerja . Risiko penurunan upah riil (declining wage risks): Penurunan upah riil adalah penurunan daya beli, sehingga secara langsung menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Risiko usia lanjut (old-age risks): Dampak menjadi tua adalah menurunnya tingkat produktivitas, dan kehilangan pekerjaan ketika memasuki usia pensiun.

Bentuk Perlindungan Pekerja Kebijakan perlindungan pekerja dikelompokkan: Pengaturan hubungan industrial , yang mencakup pengaturan dan syarat- syarat hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, mulai dari rekruitmen, interaksi selama masa kerja, sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyediaan jaminan sosial umumnya terdiri dari tabungan wajib hari tua (provident fund), asuransi kesehatan (health insurance), asuransi kematian (life insurance), kompensasi atau asuransi kecelakaan kerja (work accident insurance), pesangon untuk pemutusan hubungan kerja, dan lain-lain.

Memberikan Pelayanan Bidang Pebinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, lingkup indikator layanan minimalnya adalah : Pembinaan Kelembagaan Hubungan Industrial dan Syarat-syarat kerja serta Jaminan sosial, Pemerantaraan/ mediasi perselisihan hubungan industrial. Praktek pelayanan yang diberikan oleh Disnaker Kab./Kota antara lain; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Lintas Kab./Kota Penangguhan Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum Kab./Kota Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Lintas Kab./Kota Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Lintas Kab./Kota

Melakukan Pengawasan Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan (UU 13 /2003) Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundangundangan Ketenagakerjaan Obyek pengawasan antara lain; Wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan Daftar upah/gaji karyawan untuk 3 (tiga) bulan terakhir Bukti upah lembur karyawan untuk 3 (tiga) bulan terakhir Bukti Pembayaran Iuran Program Jamsostek Bulan Terakhir SK Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan (P2K3) SK Pembentukan Serikat Pekerja di Perusahaan

Melakukan Penindakan Pelanggaran ketentuan per UU an di bidang ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi: Sanksi pidana penjara dan atau denda. Sanksi administratif, yang dapat berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; pencabutan ijin.

PENGADILAN HI Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Undang- Undang PPHI Pasal 59 Ayat (1) menyatakan, Pengadilan HI pertama kali dibentuk pada setiap Penga-dilan Negeri di setiap ibukota Propinsi yang daerah hukumnya meliputi Propinsi yg bersangkutan Di Kabupaten/Kota terutama yg padat industri, dengan Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

Susunan Pengadilan HI Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari: Hakim; Hakim Ad-Hoc; Panitera Muda; dan Panitera Pengganti. Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung terdiri dari: Hakim Agung; Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung; dan Panitera.

Tugas dan Wewenang Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Pada tingkat pertama Pengadilan Hubungan Industrial: perselisihan hak; perselisihan pemutusan hubungan kerja. b. Pada tingkat pertama dan terakhir Pengadilan Hubungan Industrial: perselisihan kepentingan : perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh..

TERIMA KASIH

Pelayanan Dasar Ketenagakerjaan Bidang Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, lingkup indikator layanan minimalnya adalah : Pelaksanaan pelatihan kerja. Bidang Pembinaan dan Penenpatan Tenaga Kerja, lingkup indikator layanan minimalnya adalah (1). Pelayanan Informasi Pasar Kerja, (2). Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri dan (3). Penempatan Tenaga Kerja luar negeri. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, lingkup indikator minimalnya adalah : (1). Pembinaan Kelembagaan Hubungan Industrial dan Syarat-syarat kerja serta Jaminan sosial, (2). Pemerantaraan/ mediasi perselisihan hubungan industrial. Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, lingkup indikator layanan minimalnya adalah : (1). Pengawasan norma ketenagakerjaan, (2). Pengawasan norma kerja perempuan dan anak (3). Pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja.