PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
Advertisements

BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
BANK SENTRAL.
o j k Otoritas jasa keuangan
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Teori tentang Rahasia Bank
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
BANK SENTRAL.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Organisasi Bank Indonesia
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Lembaga Negara yang Independen
PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan.
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
BANK SYARIAH.
BANK INDONESIA.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
BANK SENTRAL.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Kelompok 5.
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Profil Badan Supervisi Bank Indonesia
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Transcript presentasi:

PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN DIREKTORAT HUKUM BANK INDONESIA

SISTEM KEUANGAN INDONESIA LK DAN PASAR MODAL BPR/BPRS BPUG BANK SENTRAL SISTEM PERBANKAN SISTEM MONETER OTORITAS MONETER BPUG = Bank Pencipta Uang Giral

Pengelompokan Bank BANK Bank Umum BPR Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah BPR Konvensional BPR Syariah Unit Usaha Syariah

Evolusi Bank Indonesia Bank Komersil dg tambahan Fungsi Bank Sirkulasi Kebutuhan bank sentral di awal kemerdekaan Commercial bank STAGE I DJB-1953 Bank Komersial dg fungsi bank sirkulasi & Pengawasan bank BI dlm sistem ekonomi terpimpin STAGE II 1953-1968 Badan Usaha Bank Pengedaran Uang,Perbankan &Perkreditan, Kasir Pemerintah, Pengerahan dana Multi Objective Setingkat Kementerian Negara BI sbg Agent Of Development, bag dari Pemerintah STAGE III 1968-1999 Lembaga Negara Independen Kebutuhan Bank Sentral yg Kredibel ses Int.best practice STAGE IV 1999 - skg Single Objective Moneter, Perbankan, Sistem Pembayaran NEXT??? Integrasi ASEAN 2015, Less cash society, scriftless doc, Islamic Economic developmnet, etc

PERUBAHAN POKOK DALAM UUBI UU No. 23/1999 sbgm tlh diubah dg UU No.3/2004 UU No. 13/1968 1. Multiple objectives 2. Bagian dari Pemerintah 3. Bertanggung jawab kepada Pemerintah 4. Kurang transparan kepada publik Single objectives Lembaga Negara yang independen Bertanggung jawab kepada publik Lebih transparan kepada publik

HUBUNGAN BI DENGAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA DAN MASYARAKAT a.d UU BI Koordinasi: Ps 10,11,43,52,53,54,55 - Penetapan sasaran laju inflasi - FPD - BI sbg Pemegang Kas Pem - Penatausahaan Pinjaman LN - Penerbitan SUN - Sidang kabinet ttg ekonomi - Menteri dpt hadir dlm RDG BI - APBN Laporan triwulanan/sewaktu-waktu, Tahunan PRESIDEN/ PEMERINTAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Hasil telaah Informasi tertulis triwulanan/sewaktu-waktu Meyampaikan laporan keuangan BI yang telah diperiksa BSBI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BANK INDONESIA Lembaga negara yang independen MAHKAMAH AGUNG Memeriksa laporan keuangan BI Mengambil sumpah dan janji anggota Dewan Gubernur PUBLIK ( Informasi Tahunan )

INDEPENDENSI BANK INDONESIA LEGAL BUDGET Pasal 23D UUD 1945 Ada UU tersendiri sbg landasan hk, yi : UU No. 23 tahun 1999 sbgm tlh diubah dg UU No. 3 Tahun 2004 Adanya jaminan bhw : Policy Operasional (BPK & BSBI) INSTITUSIONAL Pihak lain dilarang melakukan campur tangan BI wajib menolak & mengabaikan campur tangan BI sbg Lembaga Negara Hub ketatanegaraan INDEPENDEN INSTRUMEN PERSONAL Piranti moneter : Operasi Pasar Terbuka Tingkat diskonto Cadangan wajib minimum Pemilihan oleh DPR Persyaratan kompetensi profesional Periodisasi masa jabatan yang tidak terkait dengan kabinet Dijaminnya hak untuk menolak intervensi (Ps 9)

MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH TUJUAN DAN TUGAS BI (single objective) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH Mengatur & mengawasi Bank

Pengaturan dan Pengawasan Bank Pengaturan dan Pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai : Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana Pelaksana kebijakan moneter Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan agar tercipta perbankan yang sehat

Pengawasan Bank Pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia Cakupan kewenangan BI di bidang pembinaan dan pengawasan Bank : right to license right to regulate right to supervise right to impose sanction.

PERIZINAN Perizinan Bank diberikan oleh BI Hal-hal yang memerlukan izin : pendirian Bank Umum dan BPR pembukaan KC Bank Umum dan KC BPR pembukaan KC, KCP dan KPw dari Bank Asing Kepemilikan dan kepengurusan bank Kegiatan usaha tertentu merger, konsolidasi dan akuisisi

MAKSUD & TUJUAN PENGATURAN Memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat; Mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai lembaga kepercayaan dan lembaga intermediasi; Mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai pelaksana kebijakan moneter; Mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai lembaga yang ikut berperan serta dalam membantu pertumbuhan serta pemerataan ekonomi.

KETENTUAN POKOK PERBANKAN Ketentuan Kelembagaan; Ketentuan Kegiatan Usaha dan Produk Bank; Ketentuan Kehati-hatian; Ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank; Ketentuan Self Regulatory Banking; Ketentuan Lainnya.

KETENTUAN KEHATI-HATIAN Modal Inti Bank Umum; Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); KPMM Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk); Posisi Devisa Neto (PDN); Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Kualitas Aktiva; Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA); Giro Wajib Minimum (GWM); Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer); Transparansi Kondisi Keuangan Bank; Transparansi Informasi Produk & Penggunaan Data Pribadi Nasabah; Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal Bank Umum; Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bank

LINGKUNGAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERBANKAN UU BI Cyber Law UU LPS Commercial Law PERBANKAN RUU JPSK UU PT RUU PERBANKAN SY UU PERBANKAN Islamic Commercial Law International Best Practice

Pengawasan Bank Pengawasan tdk langsung (off site supervision) Pengawasan langsung (On site supervision) Pengawasan tdk langsung (off site supervision) Pemeriksaan Umum dan Pemeriksaan Khusus Melalui Lap. Berkala, Lap. Hasil Pemeriksaan, informasi lainnya Dilakukan secara simultan dan saling melengkapi BI dapat meminta bank melakukan perbaikan-perbaikan dan atau mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan

FUNGSI SEBAGAI LENDER OF THE LAST RESORT (FPJP) BI dpt memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (FPJP) utk menjaga sistem perbankan dan keuangan Syarat FPJP :  jangka waktu paling lama 90 hari;  utk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek (mismatch : arus dana masuk < arus dana keluar); dan  wajib dijamin dg surat berharga atau tagihan yg berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.

Penyehatan Bank Terhadap Bank yang mengalami kesulitan, BI melakukan tindakan agar : pemegang saham menambah modal pemegang saham mengganti pengurus bank menghapusbukukan kredit macet bank melakukan merger atau konsolidasi bank dijual (dilakukan akuisisi oleh pihak lain) pengelolaan bank diserahkan kepada pihak lain bank menjual sebagian atau seluruh harta.

Pemegang kas Pemerintah Pinjaman luar negeri Pemerintah HUBUNGAN BI DENGAN PEMERINTAH Pemegang kas Pemerintah Pinjaman luar negeri Pemerintah Pendapat BI dalam sidang kabinet RAPBN Pendapat BI dalam rangka penerbitan SUN Larangan pemberian kredit kepada Pemerintah

AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI Kepada masyarakat : BI wajib menyampaikan laporan kpd masyarakat melalui media massa, berupa : tahunan & triwulanan; evaluasi pelaks kebijakan moneter th sebelumnya; rencana kebijakan moneter & penetapan sasaran moneter; laporan tahunan keuangan singkat BI; neraca singkat mingguan yg diumumkan dlm Berita Negara RI. Kepada BPK : BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kpd BPK untuk dimulai pemeriksaan Kepada DPR dan Pemerintah : BI wajib menyampaikan Laporan Tahunan kpd DPR (akuntabilitas) & Pemerintah (informasi) pd setiap awal th anggaran, yg mencakup : pelaks tugas & wewenang th sebelumnya; rencana kebijakan, penetapan sasaran, & langkah-langkah pelaks tugas & wewenang th yad (Ps.58 ayat (1)) BI wajib menyampaikan Laporan Triwulanan pelaks tugas & wewenangnya kpd DPR & Pemerintah. (Ps. 58 ayat (2))

Pemimpin Bank Indonesia Pimpinan Bank Indonesia BANK INDONESIA Dewan Gubernur Pemimpin Bank Indonesia Pasal 37 DG terdiri atas seorg Gub, seorg DGS, & sekurang2 nya 4 atau sebanyak2nya 7 org DpG. Jlh angt DG akan disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kpd LPJK dg mempertimbangkan prinsip efisiensi. DG dipimpin oleh Gub dan DGS sbg wakil Jika Gub & DGS berha-langan, ditunjuk seorang DpG utk memimpin DG. Jika penunjukan tdk dpt dilaksanakan, seorg DpG yg paling lama masa jabatannya bertindak sbg pemimpin DG Pasal 36 Dalam melaksanakan tugasnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur Gubernur 1 orang selaku Pemimpin Dewan Gubernur Deputi Gubernur Senior 1 orang Sebagai wakil dari Gubernur Deputi Gubernur 4 s/d 7 orang

PERLINDUNGAN HUKUM Gubernur, DGS, DpG, dan/atau pejabat BI tdk dpt dihukum krn telah mengambil keputusan atau kebijakan yg sejalan dengan tugas dan wewenangnya sbgmn dimaksud dlm UUBI sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Dalam hal anggota DG patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

RAHASIA JABATAN Gubernur, DGS, DpG, pegawai BI, atau pihak lain yg ditunjuk atau disetujui oleh BI utk melakukan tugas tertentu yg memberikan keterangan & data lainnya yg bersifat rahasia yg diperoleh krn jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun & paling lama 3 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp 1 milyar & paling banyak Rp 3 milyar. Apabila pelanggaran dilakukan oleh badan, diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp 3 milyar & paling banyak Rp 6 milyar.

TERIMA KASIH