KECAKAPAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn
RechtBeekwaamheid dan Rechts Bevoegdheid Rechtbeekwaamheid: orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
Rechts Bevoegdheid Orang yang cakap tidak selalu berwenang melakukan suatu perbuatan hukum Contoh: Seorang yang perempuan yang bersuami, dalam melakukan tindakan hukum harus disertai atau diwakili suaminya
ORANG –ORANG DIANGGAP TIDAK CAKAP Orang-orang yang belum dewasa : anak yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin (Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU No 1 Tahun 1974). Bandingkan dengan pasal 330 KUHPerdata Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan: orang dewasa tetapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan pemboros (Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 433 KUHPerdata). Orang-Orang yang dilarang Undang-Undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit ( Pasal 1330 KUHPerdata jo. UU Kepailitan. Jadi Cakap ? Setiap orang adalah subyek hukum (rechtpersoonlijkheid).namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtbekwaamheid) tidak selalu berwenang melakukan perbuatan hukum (rechtbevoegheid)
Pendewasaan (Hadlicting) Handlichting Yang Sempurna Handlichting diperoleh dengan surat-surat pernyataan “sudah Meerderjarige” dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Yang dapat mengajukan minimal 20 tahun (pasal 421 KUHPerdata)
Handlichting Yang Terbatas Handlichting ini diberikan kepada orang yang belum dewasa yang telah berumur 18 tahun dari Pengadilan Negeri setelah mendapat persetujuan dari orang tua/wali (pasal 426,427 KUHPerdata). Dengan memberikan hak-hak seperti orang dewasa dalam hal: Penguasaan bebas atas penghasilannya sendiri Mengadakan perjanjian sewa menyewa Penguasaan dan penanaman tanah Mengelola perusahaan Menjalan usaha kerajinan Ikut serta mendirikan pabrik Usaha-saha tertentu
PENDEWASAAN (HANDLICHTING) Diatur dalam Pasal 419 s/d 432 KUHPerdata Pendewasaan adalah suatu cara meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum berumur 21 tahun. Pendewasaan sekarang tidak relevan lagi dengan adanya Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1974, yang menentukan bahwa seorang yang telah berumur 18 tahun adalah dewasa. Dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 2 Desember 1976 No 477K/SIP/76 dalam perkara pedata antara Masul Susano Alias Tan Kim Tjiang vs Nyonya Tjiang Kim Ho
NO KEADAAN UMUR PENGATURAN 01 Wanita Untuk melangsungkan Perkawinan 15 Tahun KUHPerdata 02 Pria Untuk melangsungkan Perkawinan 18 Tahun 03 16 Tahun UU No 1/ 1974 04 19 Tahun 05 Untuk membuat wasiat/testamen P.897 KUHPerdata 06 Untuk memberikan kesaksian P. 1912 KUHPerdata 07 Pengakuan terhadap anak-anak diluar perkawinan p. 282 KUHPerdata