KECAKAPAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BAB V HAK ATAS TANAH.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
SYAHNYA KONTRAK BERDASARKAN Psl 1320 BW
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
HUKUM ORANG/PRIBADI.
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
Hukum Keluarga dan Harta Benda dalam Perkawinan oleh:DR
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
U SIA DEWASA DAN KECAKAPAN HUKUM SEORANG ISTRI By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 16 Oktober /15/
HUKUM BISNIS Tentang perjanjian M-2 Tony Soebijono.
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Pendewasaan, Perwalian dan Pengampuan
Pengampuan (curatele)
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Surat Kuasa.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
Surat Kuasa.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
Oleh : NURHENDRO PUTRANTO,SH.M.Hum
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PEMBATALAN PERKAWINAN
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
DEFINISI ANAK.
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERWALIAN.
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Transcript presentasi:

KECAKAPAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn

RechtBeekwaamheid dan Rechts Bevoegdheid Rechtbeekwaamheid: orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu

Rechts Bevoegdheid Orang yang cakap tidak selalu berwenang melakukan suatu perbuatan hukum Contoh: Seorang yang perempuan yang bersuami, dalam melakukan tindakan hukum harus disertai atau diwakili suaminya

ORANG –ORANG DIANGGAP TIDAK CAKAP Orang-orang yang belum dewasa : anak yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin (Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU No 1 Tahun 1974). Bandingkan dengan pasal 330 KUHPerdata Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan: orang dewasa tetapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan pemboros (Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 433 KUHPerdata). Orang-Orang yang dilarang Undang-Undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit ( Pasal 1330 KUHPerdata jo. UU Kepailitan. Jadi Cakap ? Setiap orang adalah subyek hukum (rechtpersoonlijkheid).namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtbekwaamheid) tidak selalu berwenang melakukan perbuatan hukum (rechtbevoegheid)

Pendewasaan (Hadlicting) Handlichting Yang Sempurna Handlichting diperoleh dengan surat-surat pernyataan “sudah Meerderjarige” dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Yang dapat mengajukan minimal 20 tahun (pasal 421 KUHPerdata)

Handlichting Yang Terbatas Handlichting ini diberikan kepada orang yang belum dewasa yang telah berumur 18 tahun dari Pengadilan Negeri setelah mendapat persetujuan dari orang tua/wali (pasal 426,427 KUHPerdata). Dengan memberikan hak-hak seperti orang dewasa dalam hal: Penguasaan bebas atas penghasilannya sendiri Mengadakan perjanjian sewa menyewa Penguasaan dan penanaman tanah Mengelola perusahaan Menjalan usaha kerajinan Ikut serta mendirikan pabrik Usaha-saha tertentu

PENDEWASAAN (HANDLICHTING) Diatur dalam Pasal 419 s/d 432 KUHPerdata Pendewasaan adalah suatu cara meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum berumur 21 tahun. Pendewasaan sekarang tidak relevan lagi dengan adanya Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1974, yang menentukan bahwa seorang yang telah berumur 18 tahun adalah dewasa. Dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 2 Desember 1976 No 477K/SIP/76 dalam perkara pedata antara Masul Susano Alias Tan Kim Tjiang vs Nyonya Tjiang Kim Ho

NO KEADAAN UMUR PENGATURAN 01 Wanita Untuk melangsungkan Perkawinan 15 Tahun KUHPerdata 02 Pria Untuk melangsungkan Perkawinan 18 Tahun 03 16 Tahun UU No 1/ 1974 04 19 Tahun 05 Untuk membuat wasiat/testamen P.897 KUHPerdata 06 Untuk memberikan kesaksian P. 1912 KUHPerdata 07 Pengakuan terhadap anak-anak diluar perkawinan p. 282 KUHPerdata