Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Oleh: TIM PENGAJAR HUKUM ACARA PTUN Fakultas Hukum UNS
Alur Penyelesaian Sengketa TUN Subyek Hukum TUN dalam Kapasitas Penggugat Subyek Hukum TUN dalam Kapasitas Tergugat Natuurlijke persoon Pejabat TUN Obyek TUN Rechtspersoon Badan TUN Keputusan TUN Pengadilan TUN
Dasar Hukum Penyelesaian Sengekta TUN Pasal 48 (1) dalam hal suatu Badan atau Pejabat TUN diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Pasal 53 (1) seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. G
Penyelesaian Melalui Upaya Administrasi KEBERATAN Penyelesaian sengketa TUN secara administratif yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN yang bersangkutan BANDING ADMINISTRASI Penyelesaian sengketa TUN secara administratif yang dilakukan oleh instansi lain dari yang mengeluarkan KTUN yang bersangkutan KEWENANGAN membatalkan KTUN mencabut KTUN menerbitkan KTUN baru Pemutus adalah pejabat dari instansi yang lebih tinggi Meneliti doelmatigheid dan rechmatigheid KTUN Memerhatikan perubahan pengaruh Dapat di bawah pengaruh badan lain Peradilan Administrasi Semu
Penyelesaian Melalui Gugatan Memperkuat KTUN Tidak membenarkan KTUN seluruhnya / sebagian Menolak perkara Menyatakan gugatan gugur Menyatakan gugatan tidak diterima Menetapkan ganti rugi bagi yang dirugikan Pemutus adalah Hakim Administrasi Meneliti rechmatigheid KTUN Hanya dapat meniadakan KTUN tetapi tidak dapat membuat KTUN baru Hanya memerhatikan fakta-fakta dan keadaan pada saat diambilnya ketetapan administrasi negara Bebas dari pengaruh badan lain
Alasan Mengajukan Gugatan Pasal 53 (2) Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan, seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut U P L
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Asas Kepastian Hukum asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Asas Keseimbangan Asas yang mewajibkan badan atau pejabat pemerintahan untuk menjaga, menjamin, paling tidak mengupayakan keseimbangan antara 1). Kepentingan antar individu, 2). Kepentingan individu dengan masyarakat, 3). Kepentingan WNI dengan masyarakat asing, 4). Kepentingan antar kelompok masyarakat, 5). Kepentingan pemerintah dengan warga negara, 6). Kepentingan generasi sekarang dengan generasi mendatang, 7). Kepentingan manusia dengan ekosistemnya, dan 8) kepentingan pria dan wanita. Asas Ketidakberpihakan Asas yang mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. U
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Asas Kecermatan bahwa suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas pengambilan keputusan, sehingga keputusan yang bersangkutan telah dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan itu diambil dan diucapkan Asas Tidak Melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau Mencampuradukkan Kewenangan Asas yang mewajibkan setiap Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain, dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut Asas Keterbukaan asas yang melayani masyarakat untuk memeroleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan tetap memerhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Asas Profesionalitas Asas yang mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan keputusan pemerintahan yang bersangkutan Asas Kepentingan Umum asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.