Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Ketetapan Fiktif Negatif
Pengertian Peradilan, Pengadilan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Proses Administratif.
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Asas Umum Pemerintahan yang Baik bahan ke-7
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
hukum administrasi (negara)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Unggul Profesional Islami
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
PERADILAN Tata Usaha Negara
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Transcript presentasi:

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Oleh: TIM PENGAJAR HUKUM ACARA PTUN Fakultas Hukum UNS

Alur Penyelesaian Sengketa TUN Subyek Hukum TUN dalam Kapasitas Penggugat Subyek Hukum TUN dalam Kapasitas Tergugat Natuurlijke persoon Pejabat TUN Obyek TUN Rechtspersoon Badan TUN Keputusan TUN Pengadilan TUN

Dasar Hukum Penyelesaian Sengekta TUN Pasal 48 (1) dalam hal suatu Badan atau Pejabat TUN diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Pasal 53 (1) seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. G

Penyelesaian Melalui Upaya Administrasi KEBERATAN Penyelesaian sengketa TUN secara administratif yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN yang bersangkutan BANDING ADMINISTRASI Penyelesaian sengketa TUN secara administratif yang dilakukan oleh instansi lain dari yang mengeluarkan KTUN yang bersangkutan KEWENANGAN membatalkan KTUN mencabut KTUN menerbitkan KTUN baru Pemutus adalah pejabat dari instansi yang lebih tinggi Meneliti doelmatigheid dan rechmatigheid KTUN Memerhatikan perubahan pengaruh Dapat di bawah pengaruh badan lain Peradilan Administrasi Semu

Penyelesaian Melalui Gugatan Memperkuat KTUN Tidak membenarkan KTUN seluruhnya / sebagian Menolak perkara Menyatakan gugatan gugur Menyatakan gugatan tidak diterima Menetapkan ganti rugi bagi yang dirugikan Pemutus adalah Hakim Administrasi Meneliti rechmatigheid KTUN Hanya dapat meniadakan KTUN tetapi tidak dapat membuat KTUN baru Hanya memerhatikan fakta-fakta dan keadaan pada saat diambilnya ketetapan administrasi negara Bebas dari pengaruh badan lain

Alasan Mengajukan Gugatan Pasal 53 (2) Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan, seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut U P L

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Asas Kepastian Hukum asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Asas Keseimbangan Asas yang mewajibkan badan atau pejabat pemerintahan untuk menjaga, menjamin, paling tidak mengupayakan keseimbangan antara 1). Kepentingan antar individu, 2). Kepentingan individu dengan masyarakat, 3). Kepentingan WNI dengan masyarakat asing, 4). Kepentingan antar kelompok masyarakat, 5). Kepentingan pemerintah dengan warga negara, 6). Kepentingan generasi sekarang dengan generasi mendatang, 7). Kepentingan manusia dengan ekosistemnya, dan 8) kepentingan pria dan wanita. Asas Ketidakberpihakan Asas yang mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. U

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Asas Kecermatan bahwa suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas pengambilan keputusan, sehingga keputusan yang bersangkutan telah dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan itu diambil dan diucapkan Asas Tidak Melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau Mencampuradukkan Kewenangan Asas yang mewajibkan setiap Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain, dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut Asas Keterbukaan asas yang melayani masyarakat untuk memeroleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan tetap memerhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Asas Profesionalitas Asas yang mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan keputusan pemerintahan yang bersangkutan Asas Kepentingan Umum asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.