SEJARAH HUKUM ADAT ZAMAN HINDU Zaman Melayu Polinesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Pertemuan 01: PENDAHULUAN
Pengertian Peradilan, Pengadilan
KD : 1. Mendeskripsikan sejarah dan perkembangan Islam di Indonesia.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
BAB 9 KERAJAAN-KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERDATA.
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
MK. PANCASILA Sekitar abad VII-XII dalam wilayah nusantara telah berdiri kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan.
Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia
Sejarah Tata Hukum Indonesia
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
A.    SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Politik dan hukum agraria
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
SEJARAH HUKUM ADAT ZAMAN HINDU Zaman Melayu Polinesia
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sejarah Hukum Adat Di sajikan hari Senin, Oktober 2012
POLITIK HUKUM.
HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum
SEJARAH HUKUM INDONESIA
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
HUKUM PERDATA DAGANG.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
PERADILAN AGAMA DI JAWA
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA KELOMPOK 6 : 1. AYU PERMATASARI, 2. MIFTAHUDDIN, 3. REISYA ANJANI.
Kehidupan Negara-Negara Kerajaan Hindu Budha di Indonesia
Sejarah Peradaban Islam “Perkembangan Islam di Asia Tenggara”
PENINGGALAN SEJARAH MASA ISLAM
Kerajaan Mataram Kuno Oleh : Dhamar Rivai (07) Naurah Nadhifa (21)
SEJARAH TAHUN 5 TAJUK 1: WARISAN NEGARA KITA
KERAJAAN MEDANG KAMULAN Sumber Sejarah Tertulis Kerajaan Medang Kamulan Prasasti Tengaran (933 M) menyebutkan bahwa Mpu Sindok memerintah bersama istrinya,
BAB 5 : KEDATANGAN ISLAM DI ASIA TENGGARA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
BBM 3104 Kuliah 1 (Minggu 1) Pengertian bahasa Melayu Klasik
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
BBM 3104 Kuliah 1 (Minggu 1) Pengertian bahasa Melayu Klasik
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Aceh VS Portugis dan VOC. Pendahuluan  Pada 1511 banyak para pedagang Islam yang menyingkir dari Malaka menuju ke Aceh dikarenakan jatuhnya Malaka ketangan.
Transcript presentasi:

SEJARAH HUKUM ADAT ZAMAN HINDU Zaman Melayu Polinesia (Th.1500 SM – 300 SM) Dari daratan ASIA menuju INDONESIA Gelombang I = Proto Malaio (Melayu Tua) Perilaku budaya dipengaruhi kesaktian Gelombang II =Deutoro Malaio (Melayu Muda) Budaya dipengaruhi Kong Hu Cu

ZAMAN SRIWIJAYA Negara Sriwijaya berpusat di Palembang Hidup di Abad VII s.d. Abad XIII Prasasti – prasasti: Prasasti Raja Sanjaya (732M) tentang Agama, Perekonomian, dan Pertambangan. Prasasti Raja Dewasimha (760M) tentang Agama dan Kekaryaan. Prasasti Raja Tulodong (784M) tentang Pertanahan dan Pengairan. Prasasti Bulai dari Rakai Garung (860M) tentang Perkara Perdata.

ZAMAN MATARAM I Prasasti Guntur (907 M) tentang Peradilan oleh Hakim (samgat) Pu Gawel mengenai keputusan tentang Hutang Keluarga. Putusannya dikenal dengan nama Javapatra. Prasasti Raja Mpu Sindok (927 M) tentang Hutang Piutang dan Waris. Prasasti Raja Dharmawangsa (991 M) tentang Perintah Pembuatan Kitab Perundang-undangan Purwadigama (Syiwasyana) dan penerjemahan Mahabharata.

ZAMAN MAJAPAHIT Selama kekuasaan Hayam Wuruk dan Gajah Mada dalam syair “Negara Kertagama” terlihat peraturan hukum tentang: a. Pemerintahan Umum seperti masalah Pertanahan, Pajak, Wajib Militer, Tentara dan Kepolisian. b. Kehakiman dan Peradilan. Kutaramanawa (Kitab Undang-Undang)  salinan Kitab Manawa Dharmasyastra dan Syiwasyana. Gajah Mada  Jaksa Penuntut Umum / Astapada dalam Perkara Pidana. c. Politik Luar Negeri. Negara-negara sahabat = Siam, Birma, Campa, Kamboja, India & China. Wilayah Majapahit adalah Indonesia dan Malaysia yang sekarang.

ZAMAN ISLAM Zaman Aceh Darussalam Islam masuk ke Indonesia akhir abad XII dari daerah Aceh (Kesultanan Perlak, Samudra Pasai, Aceh Darussalam) Hukum yang berlaku adalah Hukum Islam berdasarkan ajaran Imam Syafei dan Hukum Adat yang bersendi Hukum Islam. Memiliki mata uang, angkatan darat yang diperkuat pasukan Gajah dan angkatan laut yang dilengkapi bedil & meriam. Ada juga tentara wanita.

Memiliki pabrik senjata. Menerima dan melayani duta negara asing. Di bidang ekonomi ada industri kecil, kerajinan, pertambangan, bea-cukai. Ilmu pengetahuan & agama Islam berkembang pesat. Hak wanita & pria sama dalam rumah tangga, harta, perdagangan serta olah raga.

Kitab Hukum Acara Pidana atau Perdata “Safinatul Hukkam fi Takhlisul Khassam” (Bahtera bagi semua hakim dalam menyelesaikan orang-orang yang berperkara) Terdiri dari: BAB I = tentang Hukum Perdagangan & Penyelesaian Perkara Perniagaan. BAB II = tentang Hukum Keluarga, Perkawinan & Perceraian. BAB III = tentang Hukum Pidana, ancaman hukuman BAB IV = tentang Kewarisan.

Zaman Demak Sekitar abad XV Demak masih dibawah kekuasaan Majapahit Menurut Babad Tanah Jawi (ditulis pd th.1625 & 1633), R. Patah, putra Raja Brawijaya, menundukkan Majapahit th.1478 & mendirikan Demak yang kerajaannya berpusat di Masjid Demak. Urusan pemerintahan & hukum berdasarkan Hukum Islam, namun dalam pelaksanaan peradilan masih dipengaruhi sistem yang berlaku di zaman Majapahit.

Merubah tahun Cakra menjadi Tarikh Islam Jawa & Sistem Peradilan. Zaman Mataram II Sultan yang berpengaruh adalah Mas Rangsang yang bergelar Panembahan Agung Senopati Ing Alogo Ngabdurahman (Sultan Agung) Merubah tahun Cakra menjadi Tarikh Islam Jawa & Sistem Peradilan.

Zaman Cirebon & Banten Sistem Peradilan yang berlaku: 1. Peradilan Agama Memeriksa perkara yang dapat dijatuhi hukuman badan / hukuman mati karena sifat kejahatannya membahayakan negara. Mengurus perkara perkawinan, perceraian & pewarisan. Hukum yg digunakan adl Hukum Islam & pendapat para ahli agama.

2. Peradilan Drigama Mengadili perkara-perkara pelanggaran adat yang diadili berdasarkan hukum adat jawa kuno dengan memperhatikan hukum adat yang berlaku setempat. 3. Peradilan Cilaga Memeriksa & mengadili perkara-perkara yang menyangkut perselisihan perekonomian atau perdagangan. Menggunakan sistem wasit / penengah.

Pada masa ini masih ada pengaruh sisa-sisa hukum adat kuno dalam proses persidangan, persidangan dilaksanakan di alun-alun, pedomannya pepakem Cirebon yang bersumber dari UU Mataram, Kitab Kutaramanawa, dll. Sifat Hakim  Chandra (bulan), Tirta(air),Cakra(dewa),Sari (harum).

Hukum Adat dibiarkan seperti sediakala. ZAMAN KOMPENI & HINDIA BELANDA Hukum Adat dibiarkan seperti sediakala. Hukum yg dipakai dlm pelaksanaan peradilan kejahatan dipakai acuannya adalah Hukum Adat setempat, apabila di pandang baik. Di Banten berlaku “Peradilan Penghulu” untuk menyelesaikan perkara kekeluargaan berdasarkan Hukum Islam. Berlakunya Hukum Adat bagi gol. Pribumi & Timur Asing adalah Pasal 11 AB. Hukum Adat pernah hendak di unifikasi karena ada Asas Konkordansi, tetapi akhirnya yang terjadi tetap dualisme atau pluralisme hukum

ZAMAN KEMERDEKAAN Hukum Adat adalah Hukum Indonesia Asli yang tidak tertulis yang disana-sini mengandung unsur agama. Kodifikasi & Unifikasi hukum dengan menggunakan bahan-bahan dari Hukum Adat dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin dilaksanakan.

SeE yOu NeXt WeEk