SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM Tujuan Umum Agar mahasiswa mengetahui siapa saja subyek hukum itu dan apa saja obyek hukum itu? Tujuan Khusus Mahasiswa diharapkan pula mengetahuiHak dan Kewajiban Subyek HukumPerbedaan subyek hukum manusia, dan badan hukumAgar mahasiswa mengetahui mengenai:Benda yg berwujud & tdk berwujud. Benda bergerak & tetapBenda yg musnah & tdkSerta hak-hak kebendaan.
SUBYEK HUKUM 1. ORANG/MANUSIA Menurut KUHPdt manusia sebagai subyek hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir dengan kematian. Pasal 2 KUHPdt bahwa anak yang ada dalam kandungan dianggap pembawa hak (telah lahir) bilamana kepentingan sianak menghendakinya (waris & hibah), dan bila sianak mati sewaktu dilahirkan, maka dianggap ia tidak pernah ada. Hak dan kewajiban manusia, contohnya: 1) mengadakan persetujuan 2) membayar pajak 3) menikah Menurut hukum, setiap manusia pribadi dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt)
Siapakah orang tidak cakap bertindak dalam hukum ? - orang yang belum dewasa - orang yang ditaruh dibawah pengampuan (tidak sehat pikirannya, pemabuk dan pemboros) - orang perempuan dalam pernikahan (dulu, kini telah dicabut dengan SEMA 3/67) Siapakah orang tidak cakap bertindak dalam hukum ? - orang yang belum dewasa - orang yang ditaruh dibawah pengampuan (tidak sehat pikirannya, pemabuk dan pemboros) - orang perempuan dalam pernikahan (dulu, kini telah dicabut dengan SEMA 3/67) BADAN HUKUM Yaitu pembawa hak dan kewajiban yang tidak berjiwa atau orang yang diciptakan oleh hukum
Hak dan Kewajiban Badan Hukum, contohnya: 1) membayar pajak 2) melakukan perjanjian 3) memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan para anggotanya Pembagian Badan Hukum: Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya Negara RI, Pemda tk. I, II, BI, Perusahaan Negara
Badan Hukum Perdata (sipil) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, dll menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya PT, Koperasi, Yayasan, dll.
OBYEK HUKUM Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum Pasal 499 KUHPer : Benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang (obyek hak milik) Caranya : Benda itu harus dikuasai oleh manusia Dianggap oleh hukum sebagai satu kebulatan atau keseluruhan
PEMBAGIAN BENDA Pasal 503 KUHPer: 1. Benda berwujud: dapat diraba 2. Benda tak berwujud: segala macam hak Pasal 504 KUHPer : 1. Benda tetap ialah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan UU dinyatakan sebagai benda tetap/tidak bergerak. Contohnya : bangunan, tanah tanam-tanaman (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik, sarang burung yang dapat dimakan (karena tujuannya), segala hak (HGB, HGU atau penagihan yang mengenai benda tetap (krn penentuan UU) 2. Benda bergerak ialah benda-benda yang karena sifatnya atau penentuan UU dianggap benda bergerak. Contohnya : alat-alat perkakas, kendaraan, binatang (karena sifatnya), hak terhadap surat-surat berharga seperti saham (karena penentuan UU)
HAK KEBENDAAN Adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang CARA MEMPEROLEH HAK KEBENDAAN 1. Dengan pengakuan Benda yang tidak ada pemiliknya kemudian ditemukan maka diakui oleh orang yang mendapatkannya sebagai hak milik. Contoh menangkap ikan dilaut, berburu dihutan bebas 2. Dengan penemuan Benda yang lepas dari penguasaan pemiliknya, misalnya karena jatuh dijalan atau hilang karena banjir, kemudian ditemukan seseorang yang ia sendiri tidak tahu siapa pemiliknya maka penemu benda tersebut dianggap sebagai pemilik (pasal 1977 (1) KUHPer)
3. Dengan penyerahan Dengan penyerahan maka hak kebendaan berpindah kepada yang memperoleh hak. Contohnya dalam jual beli, sewa menyewa, warisan 4. Daluarsa Barang siapa yang menguasai benda bergerak, misalnya dengan cara menemukan dijalan, hak milik diperoleh setelah lampau waktu 3 tahun sejak ia menguasai benda bergerak itu (pasal 1977 (2) KUHPer), sedangkan untuk benda tidak bergerak daluarsa adalah sebagai berikut: dalam hal ada alas hak 20 tahun dalam hal tidak ada alas hak 30 tahun setelah lampau waktu 20 atau 30 tahun orang yang menguasai benda tidak bergerak tersebut memperoleh hak milik (pasal 1967 KUHPer)
Dengan pewarisan 6. Dengan cara penciptaan Orang yang menciptakan benda baru memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu. Pengertian “menciptakan” meliputi menciptakan barang baru dari barang-barang yang sudah ada atau menciptakan barang baru yang sama sekali belum ada. Contohnya: Menciptakan rumah (benda baru) yang tercipta dari benda yang sudah ada yaitu pasir, semen, air. Hak paten atas penemuan televisi 7. Dengan cara ikutan Orang yang membeli seekor sapi yang sedang hamil, kemudian sapi itu melahirkan anak maka pembeli berhak pula atas anak sapi yang baru lahir itu.
HAK KEBENDAAN HAPUS ATAU LENYAP 1. Karena bendanya lenyap/musnah Contohnya hak pakai atas sebuah rumah akan lenyap apabila rumah itu terbakar. Hak gadai lenyap apabila jaminannya hilang 2. Karena dipindahtangankan Contohnya hak milik, hak menguasai, hak memungut hasil atas sebuah rumah menjadi hapus apabila rumah tersebut dijual kepada orang lain 3. Karena pelepasan hak Contohnya TV yang rusak kemudian dibuang kebak sampah karena biaya reparasinya mahal. Atau pekarangan yang dibiarkan untuk membuat jalan raya.
4. Karena daluarsa Untuk benda bergerak daluarsa 3 tahun sejak benda itu dikuasai oleh orang yang menemukannya. Untuk benda tidak bergerak apabila selama jangka waktu 20 atau 30 tahun pemiliknya tidak mau tahu lagi mengenai hak miliknya atas benda tersebut, maka terjadi daluarsa. Contohnya karena perang yang berkepanjangan sehingga tidak mungkin lagi menguasai benda tidak bergerak miliknya. 5. Pencabutan hak Penguasa dapat memperoleh hak kebendaan (hak milik) dengan cara pencabutan hak. Pencabutan hak dengan cara : - berdasarkan UU - dilakukan untuk kepentingan umum - dengan ganti kerugian yang layak/patut
HAK Ijin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum Hak Mutlak Hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak ini dapat dipertahankan terhadap siapapun juga dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Hak mutlak terbagi 3 : 1) HAM hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam satu negara 2) Hak Publik hak negara terhadap warga negaranya. Contohnya memungut pajak 3) Hak Keperdataan hak seseorang terhadap orang lain. Contohnya hak orang tua terhadap anaknya
Hak Nisbi Hak yang memberikan wewenang kepada seorang atau beberapa orang tertentu untuk menuntut seseorang atau beberapa orang yang lainnya untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Contohnya dari hubungan jual beli
PERBUATAN HUKUM Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan. Perbuatan Hukum terbagi 2 : Perbuatan hukum sepihak, dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya membuat wasiat, hibah Perbuatan hukum dua pihak, dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal balik). Misalnya persetujuan jual beli, sewa menyewa
PERISTIWA HUKUM Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat. Menimbulkan hak dan kewajiban. Contohnya dalam peristiwa pinjam meminjam, akan ditetapkan kaedah yang menentukan bahwa sipeminjam berkewajiban mengembalikan barang yang dipinjamnya, sedangkan pemilik berhak meminta kembali benda yang dipinjamkannya.
K U I S I O N E R Pernahkah anda mendengar Jual Beli Jin? Bila pernah, apakah Jin tersebut masuk obyek hukum? Apa sajakah yang termasuk Hak Asasi Manusia dan apa saja yang termasuk Hak Manusia?