BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS KREDIT PADA PEMERINTAH/KREDIT PROGRAM DEWAN GUBERNUR AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN Bank Indonesia
Cikal bakal Bank Negara Indonesia Bank Sirkulasi (De Javasche Bank NV) Pusat Bank Indonesia Cikal bakal Bank Negara Indonesia Sept 45 De Javasche Bank = BS 1949 Bank Indonesia = BS 1953 Menjaga stabilitas moneter Mengedarkan uang Mengembangkan sistem perbankan Menjalankan fungsi bank komersial Tanggungjawab Kebijakan moneter ada pd pemerintah Bank Indonesia = BS Fungsi Bank Komersil dihapuskan Agen Pembagunan - Kasir Pemerintah Banker’s bank - Dewan Moneter 1968 Bank Indonesia = BS (Independen) 1999 Kebijakan moneter dilaksanakan oleh Bank Indonesia Menolak campurtangan pihak luar Menjadi badan hukum Bank Indonesia
STATUS BI LEMBAGA INDEPENDEN PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN TIDAK BOLEH INTERVENSI BI WAJIB MENOLAK INTERVENSI Bank Indonesia
Independensi Bank Indonesia 4 Independensi Bank Indonesia Sesuai dengan UU 23/1999 yang telah diamandemen dg UU 3/2004, BI mempunyai Instrument independence: BI diberikan kewenangan untuk menetapkan sasaran-sasaran dan instrumen kebijakan moneter untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan, dg mempertimbangkan dampaknya thd perkembangan ekonomi dan keuangan. Personal independence: Pihak lain dilarang mencampuri kebijakan moneter BI. Masa jabatan Dewan Gubernur lima tahun, dengan akhir jabatan scr berjenjang, dan dpt diangkat kembali. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan oleh DPR. BI tidak mempunyai goal independence karena sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dg BI. Bank Indonesia
TUJUAN BI Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah = Internal // inflasi = Eksternal // kurs Bank Indonesia
TUGAS BI UNTUK MENCAPAI TUJUAN MENSTABILKAN RUPIAH, BI MEMILIKI 3 TUGAS: MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Bank Indonesia
TUGAS PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN MONETER BI menetapkan sasaran inflasi dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonmi makro, terutama perkembangan harga Untuk mencapai sasaran inflasi tsb, bi menetapkan besaran-besaran moneter atau likuiditas perekonomian Pengendalian moneter menggunakan instrumen kebijakan moneter Bank Indonesia
BI SEBAGAI LENDER OF LAST RESORT BI Tetap berfungsi sebagai lender of last resort yang memungkinkan BI membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank dengan syarat # jangka waktu maks 90 hari # penggunaan hanya untuk mismacth # Harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan Bank Indonesia
KEBIJAKAN NILAI TUKAR DAN PENGELOLAAN DEVISA MELAKSANAKAN KEBIJAKAN NILAI TUKAR - UU LALU LINTAS DEVISA MENGELOLA CADANGAN DEVISA NEGARA DENGAN SYARAT : ^ SECURITY ^ LIQUIDITY ^ PROFITABILITY Bank Indonesia
TUGAS PENGATURAN DAN PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN Mencetak , mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan rupiah dari peredaran Mengatur sistem kliring antar bank Melaksanakan dan memberi izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran Menetapkan penggunaan alat pembayaran Bank Indonesia
TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Menetapkan peraturan berdasarkan prinsip prudential banking Memberikan dan mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha bank Melaksanakan pengawasan Melaksanakan pemeriksaan Memberikan sanksi Tugas pengawasan akan dialihkan kepada pengwas sektor jasa keuangan Bank Indonesia
DEWAN GUBERNUR DIPIMPIN OLEH DEWAN GUBERNUR ANGGOTA : GUBERNUR Deputi Gub senior Deputi Gub (4-7) Gub dan Dep Gub Senior diusulkan dan diangkat oleh presiden atas persetujuan DPR Dep Gub diusulkan oleh gub dan diangkat oleh prseiden atas persetujuan DPR Bank Indonesia
Susunan Dewan Gubernur BI 13 Kepemimpinan Bank Indonesia Susunan Dewan Gubernur BI Gubernur Deputi Gubernur Senior Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Gubernur. Dewan Gubernur berwenang untuk menetapkan kebijakan prinsipil dan strategis (tidak membedakan kebijakan moneter, perbankan, sist.pembayaran). Dewan Gubernur secara keseluruhan bertindak sebagai Policy making body, sedang Deputi Gubernur dan Direktur-Direktur bertindak sebagai executing body. Kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia dinilai oleh DPR Bank Indonesia
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH PEMEGANG KAS PEMERINTAH MENGELOLA KEWAJIBAN PEMERINTAH THP LUAR NEGERI MEMBANTU PENERBITAN SURAT HUTANG TIDAK BOLEH MEMBERI PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH MEMBERI PENDAPAT DAN PERTIMBANGAN MENGENAI RAPB Bank Indonesia
HUBUNGAN INTERNASIONAL KERJASAMA DENGAN BANK SENTRAL NEGARA LAIN, ORGANISASI DAN LEMBAGA INTERNASIONAL BERTINDAK ATAS NAMA PEMERINTAH Bank Indonesia
AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN Menyampaikan informasi kepada masy. = Evaluasi kebijakan moneter = Rencana kebijakan moneter BPK dapat melakukan pemeriksaan khusus Sisa surplus usaha BI diserahkan kepada pemerintah Bank Indonesia
5. Amandemen Undang-Undang Bank indonesia (UU N0 3 th 2004) Penetapan Sasaran Inflasi oleh Pemerintah Penundaan Pengalihan Tugas Pengawasan Bank Pengaturan Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Perbankan Peneyempurnaan Mekanisme Pencalonan Dewan Gubernur Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Pembentukan Badan Supervisi Persetujuan Anggaran Operasional oleh DPR Bank Indonesia