BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.2 START.
Advertisements

PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
Pengambilan Keputusan Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
BANK SENTRAL.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK SENTRAL.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
Kebijakan Fiskal dan Moneter
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Lembaga Negara yang Independen
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK INDONESIA - II.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK INDONESIA - II.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan.
BANK INDONESIA - II.
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Kelompok 2 KEBIJAKAN BANK INDONESIA DALAM MENETAPKAN BI RATE
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
BANK INDONESIA TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
GAMBARAN Perbankan di Indonesia
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
BANK SENTRAL Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan.
Kelompok 5.
STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Transcript presentasi:

BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS KREDIT PADA PEMERINTAH/KREDIT PROGRAM DEWAN GUBERNUR AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN Bank Indonesia

Cikal bakal Bank Negara Indonesia Bank Sirkulasi (De Javasche Bank NV) Pusat Bank Indonesia Cikal bakal Bank Negara Indonesia Sept 45 De Javasche Bank = BS 1949 Bank Indonesia = BS 1953 Menjaga stabilitas moneter Mengedarkan uang Mengembangkan sistem perbankan Menjalankan fungsi bank komersial Tanggungjawab Kebijakan moneter ada pd pemerintah Bank Indonesia = BS Fungsi Bank Komersil dihapuskan Agen Pembagunan - Kasir Pemerintah Banker’s bank - Dewan Moneter 1968 Bank Indonesia = BS (Independen) 1999 Kebijakan moneter dilaksanakan oleh Bank Indonesia Menolak campurtangan pihak luar Menjadi badan hukum Bank Indonesia

STATUS BI LEMBAGA INDEPENDEN PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN TIDAK BOLEH INTERVENSI BI WAJIB MENOLAK INTERVENSI Bank Indonesia

Independensi Bank Indonesia 4 Independensi Bank Indonesia Sesuai dengan UU 23/1999 yang telah diamandemen dg UU 3/2004, BI mempunyai Instrument independence: BI diberikan kewenangan untuk menetapkan sasaran-sasaran dan instrumen kebijakan moneter untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan, dg mempertimbangkan dampaknya thd perkembangan ekonomi dan keuangan. Personal independence: Pihak lain dilarang mencampuri kebijakan moneter BI. Masa jabatan Dewan Gubernur lima tahun, dengan akhir jabatan scr berjenjang, dan dpt diangkat kembali. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan oleh DPR. BI tidak mempunyai goal independence karena sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dg BI. Bank Indonesia

TUJUAN BI Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah = Internal // inflasi = Eksternal // kurs Bank Indonesia

TUGAS BI UNTUK MENCAPAI TUJUAN MENSTABILKAN RUPIAH, BI MEMILIKI 3 TUGAS: MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Bank Indonesia

TUGAS PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN MONETER BI menetapkan sasaran inflasi dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonmi makro, terutama perkembangan harga Untuk mencapai sasaran inflasi tsb, bi menetapkan besaran-besaran moneter atau likuiditas perekonomian Pengendalian moneter menggunakan instrumen kebijakan moneter Bank Indonesia

BI SEBAGAI LENDER OF LAST RESORT BI Tetap berfungsi sebagai lender of last resort yang memungkinkan BI membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank dengan syarat # jangka waktu maks 90 hari # penggunaan hanya untuk mismacth # Harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan Bank Indonesia

KEBIJAKAN NILAI TUKAR DAN PENGELOLAAN DEVISA MELAKSANAKAN KEBIJAKAN NILAI TUKAR - UU LALU LINTAS DEVISA MENGELOLA CADANGAN DEVISA NEGARA DENGAN SYARAT : ^ SECURITY ^ LIQUIDITY ^ PROFITABILITY Bank Indonesia

TUGAS PENGATURAN DAN PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN Mencetak , mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan rupiah dari peredaran Mengatur sistem kliring antar bank Melaksanakan dan memberi izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran Menetapkan penggunaan alat pembayaran Bank Indonesia

TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Menetapkan peraturan berdasarkan prinsip prudential banking Memberikan dan mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha bank Melaksanakan pengawasan Melaksanakan pemeriksaan Memberikan sanksi Tugas pengawasan akan dialihkan kepada pengwas sektor jasa keuangan Bank Indonesia

DEWAN GUBERNUR DIPIMPIN OLEH DEWAN GUBERNUR ANGGOTA : GUBERNUR Deputi Gub senior Deputi Gub (4-7) Gub dan Dep Gub Senior diusulkan dan diangkat oleh presiden atas persetujuan DPR Dep Gub diusulkan oleh gub dan diangkat oleh prseiden atas persetujuan DPR Bank Indonesia

Susunan Dewan Gubernur BI 13 Kepemimpinan Bank Indonesia Susunan Dewan Gubernur BI Gubernur Deputi Gubernur Senior Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Gubernur. Dewan Gubernur berwenang untuk menetapkan kebijakan prinsipil dan strategis (tidak membedakan kebijakan moneter, perbankan, sist.pembayaran). Dewan Gubernur secara keseluruhan bertindak sebagai Policy making body, sedang Deputi Gubernur dan Direktur-Direktur bertindak sebagai executing body. Kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia dinilai oleh DPR Bank Indonesia

HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH PEMEGANG KAS PEMERINTAH MENGELOLA KEWAJIBAN PEMERINTAH THP LUAR NEGERI MEMBANTU PENERBITAN SURAT HUTANG TIDAK BOLEH MEMBERI PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH MEMBERI PENDAPAT DAN PERTIMBANGAN MENGENAI RAPB Bank Indonesia

HUBUNGAN INTERNASIONAL KERJASAMA DENGAN BANK SENTRAL NEGARA LAIN, ORGANISASI DAN LEMBAGA INTERNASIONAL BERTINDAK ATAS NAMA PEMERINTAH Bank Indonesia

AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN Menyampaikan informasi kepada masy. = Evaluasi kebijakan moneter = Rencana kebijakan moneter BPK dapat melakukan pemeriksaan khusus Sisa surplus usaha BI diserahkan kepada pemerintah Bank Indonesia

5. Amandemen Undang-Undang Bank indonesia (UU N0 3 th 2004) Penetapan Sasaran Inflasi oleh Pemerintah Penundaan Pengalihan Tugas Pengawasan Bank Pengaturan Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Perbankan Peneyempurnaan Mekanisme Pencalonan Dewan Gubernur Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Pembentukan Badan Supervisi Persetujuan Anggaran Operasional oleh DPR Bank Indonesia