PERTEMUAN V BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui bentuk-bentuk badan usaha yang sekarang ada di Indonesia dan yang dulu pernah ada di Indonesia. TUJUAN KHUSUS : Agar mahasiswa mengetahui: - Hak & Kewajiban Pedagang, Perusahaan,Pengusaha. - Agen-agen pembantu perusahaan. - Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma, Persero, Perum, Perjan, Perumka) - Perusahaan yg berbadan hukum & yg tdk berbadan hukum
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA Pembukuan Pajak perijinan Amdal UMR
PEMBANTU-PEMBANTU PENGUSAHA Komisioner Notaris dan Pengacara Agen dan Distribusi Makelar
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA Yang berbadan hukum, contohnya : PT, Koperasi, dll Yang tidak berbadan hukum, contohnya Firma, CV, Persekutuan Perdata Perusahaan Negara, seperti Perjan, Perum, dan Persero
KUISIONER Bangga anaknya telah menjadi Sarjana Ekonomi, ayah Chyntia memberikan anaknya modal untuk mendirikan usaha. Kira – kira bentuk badan usaha apa yang sebaiknya di dirikan Chyntia dan teman-temannya mengingat mereka adalah pemain baru di dunia bisnis dan ekonomi ? Bisakah pengusaha yang kecil meminta di bebaskan dari kewajiban membayar pajak?