LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PERATURAN PRESIDEN NO. 70 / 2012 PENGADAAN BARANG/JASA
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 Sosialisasi
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Penyusunan Renja Perubahan
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Hukum Keuangan Negara.
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
MATRIKS PERATURAN PRESIDEN No. 54/2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH besertaREVISINYA (PERATURAN PRESIDEN No. 70/2012)
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA BLH PROVINSI SULAWESI BARAT
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Disampaikan pada acara :
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
PENGANGGARAN SANITASI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
S E L A M A T D A T A N G.
Selvia Nurindah Sari JP081280
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
Pengelolaan Hibah Daerah
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Akuntansi Sektor Publik
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
ANGGARAN PEMBIAYAAN NAMA ANGGOTA : 1. SETI RAHMAWATY( ) 2. CITRA AUDINA( ) 3. ARIYATNA HIDAYATI( )
Transcript presentasi:

LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 Disampaikan Oleh Fadli Arif Kasubdit Pelayanan Sanggah Wilayah Barat, LKPP Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Hotel Kapuas Palace Pontianak, 21 November 2011

Pendahuluan Yang dimaksud Hibah dalam Perpres 54 Tahun 2010 adalah Hibah sebagai sumber pendanaan dari APBN/APBD. (Pasal 2 ayat 2). Baik Hibah Dalam Negeri maupun Hibah Luar Negeri (Pasal 2 ayat 3 dan 4). Perpres 54 Tahun 2010 tidak mengatur proses pengadaan barang/jasa yang akan dihibahkan atau diberikan sebagai bantuan sosial . Pengadaan Barang/jasa yang akan dihibahkan atau diberikan dalam bentuk Bantuan Sosial mengacu kepada Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

Hibah berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 1 angka 14 : Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Pasal 3 angka (1) : Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa. Pasal 15: Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bansos berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 1 angka 15 : Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pasal 3 ayat (2): Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang. Pasal 33: Pengadaan barang dan jasa dalam rangka bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa dalam rangka Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemberi Hibah&Bantuan Sosial Penerima Hibah&Bantuan Sosial DPA -SKPD Proses Pengadaan B/J sesuai Perpres 54/2010 Barang/ jasa

Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa dalam rangka Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Proses Pengadaan B/J sesuai Perpres 54/2010 Swakelola Masyarakat Organisasi Masyarakat Penyedia Barang/ jasa Pemerintah/ Pemda/BUMD Pasal 3 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui: a. Swakelola; dan/atau b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Pasal 26 ayat (2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi, antara lain: b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; (4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh: a. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.

Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Bagi Penerima Hibah Bagaimana jika Hibah berupa uang digunakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMD untuk pengadaan barang/jasa

Ruang Lingkup Perpres 54 Tahun 2010 (Pasal 2) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Bagi Penerima Hibah Bagaimana jika Hibah berupa uang digunakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMD untuk pengadaan barang/jasa ? Jika dana/uang tersebut dimasukan kedalam APBN/APBD, maka tetap harus mengacu kepada Perpres 54 Tahun 2010 (Pasal 2 ayat 2) Jika TIDAK, maka prosesnya tidak diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010. Pasal 14 ayat (4) : Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). Sehingga Hibah yang diterima dalam bentuk uang tidak dimasukan kedalam DIPA/DPA Penerima Hibah.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Bagi Penerima Hibah berupa Uang yang dimasukan dalam APBN/APBD Pemberi Hibah&Bantuan Sosial Penerima Hibah&Bantuan Sosial DPA -SKPD DPA-SKPD Proses Pengadaan B/J sesuai Perpres 54/2010 Barang/ jasa

Tidak ada kegiatan Pengadaan barang/jasa Pemberian Hibah/Bantuan Sosial berupa Uang kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, LSM DPA -SKPD Penerima Hibah/bantuan sosial (Individu, Keluarga, Masyarakat, LSM) Tidak ada kegiatan Pengadaan barang/jasa

Kesimpulan Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah dan Bantuan Sosial berpedoman Perpres 54 Tahun 2010 Pengadaan barang dan jasa oleh Penerima hibah dalam bentuk uang, apabila dicantumkan dalam DIPA/DPA penerima, maka berpedoman Perpres 54 Tahun 2010 Pengadaan barang dan jasa oleh Penerima Hibah (seperti; Individu, Keluarga, Masyarakat, LSM) yang menerima dalam bentuk uang, proses pengadaannya tidak diatur.

Terima Kasih atas Perhatian Saudara LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terima Kasih atas Perhatian Saudara Saran dan pertanyaan silahkan disampaikan melalui www.lkpp.go.id/v2/konsultasi fadli_arif@lkpp.go.id