LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 Disampaikan Oleh Fadli Arif Kasubdit Pelayanan Sanggah Wilayah Barat, LKPP Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Hotel Kapuas Palace Pontianak, 21 November 2011
Pendahuluan Yang dimaksud Hibah dalam Perpres 54 Tahun 2010 adalah Hibah sebagai sumber pendanaan dari APBN/APBD. (Pasal 2 ayat 2). Baik Hibah Dalam Negeri maupun Hibah Luar Negeri (Pasal 2 ayat 3 dan 4). Perpres 54 Tahun 2010 tidak mengatur proses pengadaan barang/jasa yang akan dihibahkan atau diberikan sebagai bantuan sosial . Pengadaan Barang/jasa yang akan dihibahkan atau diberikan dalam bentuk Bantuan Sosial mengacu kepada Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Hibah berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 1 angka 14 : Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Pasal 3 angka (1) : Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa. Pasal 15: Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bansos berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 1 angka 15 : Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pasal 3 ayat (2): Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang. Pasal 33: Pengadaan barang dan jasa dalam rangka bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa dalam rangka Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemberi Hibah&Bantuan Sosial Penerima Hibah&Bantuan Sosial DPA -SKPD Proses Pengadaan B/J sesuai Perpres 54/2010 Barang/ jasa
Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa dalam rangka Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Proses Pengadaan B/J sesuai Perpres 54/2010 Swakelola Masyarakat Organisasi Masyarakat Penyedia Barang/ jasa Pemerintah/ Pemda/BUMD Pasal 3 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui: a. Swakelola; dan/atau b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Pasal 26 ayat (2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi, antara lain: b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; (4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh: a. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Bagi Penerima Hibah Bagaimana jika Hibah berupa uang digunakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMD untuk pengadaan barang/jasa
Ruang Lingkup Perpres 54 Tahun 2010 (Pasal 2) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Bagi Penerima Hibah Bagaimana jika Hibah berupa uang digunakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMD untuk pengadaan barang/jasa ? Jika dana/uang tersebut dimasukan kedalam APBN/APBD, maka tetap harus mengacu kepada Perpres 54 Tahun 2010 (Pasal 2 ayat 2) Jika TIDAK, maka prosesnya tidak diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010. Pasal 14 ayat (4) : Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). Sehingga Hibah yang diterima dalam bentuk uang tidak dimasukan kedalam DIPA/DPA Penerima Hibah.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Bagi Penerima Hibah berupa Uang yang dimasukan dalam APBN/APBD Pemberi Hibah&Bantuan Sosial Penerima Hibah&Bantuan Sosial DPA -SKPD DPA-SKPD Proses Pengadaan B/J sesuai Perpres 54/2010 Barang/ jasa
Tidak ada kegiatan Pengadaan barang/jasa Pemberian Hibah/Bantuan Sosial berupa Uang kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, LSM DPA -SKPD Penerima Hibah/bantuan sosial (Individu, Keluarga, Masyarakat, LSM) Tidak ada kegiatan Pengadaan barang/jasa
Kesimpulan Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah dan Bantuan Sosial berpedoman Perpres 54 Tahun 2010 Pengadaan barang dan jasa oleh Penerima hibah dalam bentuk uang, apabila dicantumkan dalam DIPA/DPA penerima, maka berpedoman Perpres 54 Tahun 2010 Pengadaan barang dan jasa oleh Penerima Hibah (seperti; Individu, Keluarga, Masyarakat, LSM) yang menerima dalam bentuk uang, proses pengadaannya tidak diatur.
Terima Kasih atas Perhatian Saudara LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terima Kasih atas Perhatian Saudara Saran dan pertanyaan silahkan disampaikan melalui www.lkpp.go.id/v2/konsultasi fadli_arif@lkpp.go.id