ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI JL. SOROWAJAN BARU GANG MALABAR NO. 2 A, BANTUL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Asuransi Syariah Ilmu Hukum Perbankan
Health Insurance Sharon Gondodiputro dr., MARS, MH
Asuransi Pengertian Asuransi Macam-macam Asuransi Pandangan para ulama
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
LEMBAGA ASURANSI SYARI’AH • Raushan Fikr Al-mujahid ( ) • Dhidhin noer ady rahmanto ( ) • Lutfia Nurfitriana ( )
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
MISI ASURANSI SYARIAH DALAM PEMBERDAYAAN UMAT oleh Zulfia Artiza Area Manager Sumatera PT Asuransi Takaful Keluarga Disampaikan pada RAKORDA XIV MUI.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KONSEP, LANDASAN HUKUM DAN REGULASI
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
BAB 2 Asuransi Pengertian Asuransi Menurut KUHD Pasal 246
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
INDONESIA DALAM MERAIH KEPERCAYAAN KONSUMEN ANALISA LAPORAN KEUANGAN PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA for further detail, please visit
Prusyariah Q & A PruSyariah.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
Asuransi Syariah.
ASURANSI KESEHATAN.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
PENGANTAR ASURANSI DEFINISI ASURANSI
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Asuransi dan Dana Pensiun
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Sistem Keuangan Syariah
Transcript presentasi:

ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI JL. SOROWAJAN BARU GANG MALABAR NO. 2 A, BANTUL

Pengertian Asuransi Syari’ah : Beberapa istilah lain : Beberapa istilah lain : a. takaful e. tadhamun=saling menanggung a. takaful e. tadhamun=saling menanggung b. ta’min f. at-ta’min=pertanggungan b. ta’min f. at-ta’min=pertanggungan c. Islamic Insurance c. Islamic Insurance d. pertanggungan Islam d. pertanggungan Islam Secara umum : Secara umum : Asuransi Islam atau takaful adalah asuransi yang pinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al Qur’an dan As-Sunnah Asuransi Islam atau takaful adalah asuransi yang pinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al Qur’an dan As-Sunnah

Pengertain Asuransi : Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, Asuransi adalah : “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, Asuransi adalah : “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Pengertian Asuransi : 2. Dalam Pasal 1 UU No. 2 Th. 1992, Asuransi atau pertanggungan adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

Pengertian Asuransi : 3. Mohd Ma’sum Billah : Takaful adalah mutual guarantee provided by a group of people living in the same society against a defined risk or catastrouphe befalling one’s life, property or any form of valuable things.

4. Satria Effendi M. Zein dalam Ensiklopedia Indonesia karya Van Hoven : transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat

Landasan Asuransi Syari’ah : 1. Al Qur’an 2. Sunnah Nabi 3. Piagam Madinah 4. Praktik Shahabat 5. Ijma’ 6. Syar’u Man Qablana 7. Istihsan

Prinsip Dasar Asuransi Syari’ah : 1. Tauhid (unity) 2. Keadilan (justice) 3. Tolong-menolong (ta’awun) 4. Kerjasama (cooperation) 5. Amanah (trustworthly/al-amanah) 6. Kerelaan (al-ridha) 7. Larangan riba 8. Larangan maisir (judi) 9. Larangan gharar (ketidakpastiah)