ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI JL. SOROWAJAN BARU GANG MALABAR NO. 2 A, BANTUL
Pengertian Asuransi Syari’ah : Beberapa istilah lain : Beberapa istilah lain : a. takaful e. tadhamun=saling menanggung a. takaful e. tadhamun=saling menanggung b. ta’min f. at-ta’min=pertanggungan b. ta’min f. at-ta’min=pertanggungan c. Islamic Insurance c. Islamic Insurance d. pertanggungan Islam d. pertanggungan Islam Secara umum : Secara umum : Asuransi Islam atau takaful adalah asuransi yang pinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al Qur’an dan As-Sunnah Asuransi Islam atau takaful adalah asuransi yang pinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al Qur’an dan As-Sunnah
Pengertain Asuransi : Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, Asuransi adalah : “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, Asuransi adalah : “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Pengertian Asuransi : 2. Dalam Pasal 1 UU No. 2 Th. 1992, Asuransi atau pertanggungan adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Pengertian Asuransi : 3. Mohd Ma’sum Billah : Takaful adalah mutual guarantee provided by a group of people living in the same society against a defined risk or catastrouphe befalling one’s life, property or any form of valuable things.
4. Satria Effendi M. Zein dalam Ensiklopedia Indonesia karya Van Hoven : transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat
Landasan Asuransi Syari’ah : 1. Al Qur’an 2. Sunnah Nabi 3. Piagam Madinah 4. Praktik Shahabat 5. Ijma’ 6. Syar’u Man Qablana 7. Istihsan
Prinsip Dasar Asuransi Syari’ah : 1. Tauhid (unity) 2. Keadilan (justice) 3. Tolong-menolong (ta’awun) 4. Kerjasama (cooperation) 5. Amanah (trustworthly/al-amanah) 6. Kerelaan (al-ridha) 7. Larangan riba 8. Larangan maisir (judi) 9. Larangan gharar (ketidakpastiah)