TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA OLEH: HANAN WIHASTO, SE, MM NURUL ZUHRIA ERFAN, SH, M.Hum Yogyakarta, 21 Mei 2006
Produk Bank Syariah 1. Produk Pendanaan PRODUK DEFINISI JENIS A. WADIAH : AMANAH DHAMANAH B. INVESTASI : MUDHARABAH MUTHLAQAH MUDHARABAH MUQAYYADAH TITIPAN NASABAH INDIVIDU ATAU BADAN YANG HARUS DIKEMBALIKAN KAPAN SAJA DIKEHENDAKI NASABAH TITIPAN, PENYIMPAN/BANK TIDAK BOLEH MEMANFAATKAN, DAPAT FEE TITIPAN, PENYIMPAN/BANK BOLEH MEMANFAATKAN, BANK MENDAPATKAN BAGI HASIL, NASABAH DAPAT BONUS. SIMPANAN BERJANGKA PEMILIK DANA PADA BANK PENGGUNAAN DANA TIDAK DIBATASI OLEH WAKTU, TEMPAT, JENIS USAHA. PENGGUNAAN DANA DIBATASI DARI SEGI WAKTU, TEMPAT, JENIS USAHA. PRODUK UTAMA KUSTODIAN/SAFETY DEPOSIT GIRO WADIAH, TABUNGAN WADIAH DEPOSITO BAGI HASIL : DEPOSITO UMUM YANG DIPERPANJANG SECARA OTOMATIS (ARO) DEPOSITO KHUSUS UNTUK JENIS USAHA TERTENTU
Produk Bank Syariah 2. Produk Pembiayaan a. Bagi Hasil DEFINISI JENIS MUDHARABAH MUSYARAKAH MUZARAAH MUSAQAH DANA 100% DARI BANK DANA DARI BANK DAN NASABAH DANA DARI BANK, BENIH DAN LAHAN DARI PEMILIK, BENIH DAN KETERAMPILAN DARI PETANI DANA DARI BANK, BENIH DAN LAHAN DARI PEMILIK, KETERAMPILAN DARI PETANI MUTHLAQAH/LUAS, MUQAYYADAH/TERBATAS MUSYARAKAH KEPEMILIKAN DAN AKAD KHUSUS SKIM PEMBIAYAAN PRODUK PERTANIAN b. Bukan Bagi Hasil PRODUK DEFINISI JENIS BUYU=BAY - MURABAHAH - SALAM - ISTISHNA IJARAH JUAL BELI DGN PEMBAYARAN -TUNAI-ANGSURAN - DIMUKA - BISA DIMUKA, CICILAN, ATAU DITANGGUHKAN SEWA BELI -ANEKA BARANG DAN JASA -UMUMNYA PRODUK PERTANIAN -BARANG BELUM ADA, A.D. PESANAN. BAI UT TAKJIRI/BAYAR SEWA, MUSYARAKAH MUNTANAQISAH/PEMBAYARAN BERTAHAP.
Produk Bank Syariah 3. Produk Pelengkap PRODUK DEFINISI JENIS A. RAHN B. QARDH C. HAWALAH D. WAKALAH E. KAFALAH MENAHAN ASSET NASABAH SEBAGAI JAMINAN TAMBAHAN PADA PINJAMAN GADAI, TANPA BUNGA, SEBAGAI ALTERNATIF PRODUK JAWATAN PEGADAIAN, PINJAMAN TANPA BUNGA KEPADA NASABAH, WAKTU DITERIMA KEMBALI PADA SAAT JATUH TEMPO DGN JUMLAH YANG SAMA ANJAK PIUTANG (FACTORING) PEMBERIAN MANDAT/KUASA KEPADA PIHAK LAIN/WAKIL UNTUK WAKTU TERTENTU, SEPERTI L/C/ BANK GARANSI PRODUK PELENGKAP PRODUK UTAMA PRODUK PELENGKAP UNTUK NASABAH BONAFID YANG LOYAL DAN MEMBUTUHKAN DANA SEGERA FASILITAS UNTUK NASABAH DEPOSAN DENGAN JAMINAN DEPOSITO PRODUK UTAMA PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Produk Bank Syariah 4. Produk Jasa Layanan PRODUK KLIRING TRANSFER (KIRIMAN UANG) COLLECTION STANDING INSTRUCTION BANK DRAFT INKASO ATM PHONE BANKING INTERNET BANKING/ON-LINE SYARIAH BANKING SMS BANKING KARTU DEBET SYARIAH PENYETORAN PAJAK PENUKARAN MATA UANG ASING PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI LEMBAGA LAIN PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (BPIH) SISTEM KOMUNIKASI HAJI TERPADU (SISKOHAT) PEMBAYARAN REKENING LISTRIK, TELEPON, AIR REAL TIME GROSS SETTLEMENT (RTGS) CASH MANAGEMENT PASAR MODAL SYARIAH REKSADANA SYARIAH PASAR UANG SYARIAH ASURANSI DAN DANA PENSIUN SYARIAH OBLIGASI SYARIAH. GADAI EMAS SYARIAH BANK REFERENSI/GARANSI
Produk Bank Syariah PRODUK 4. Fungsi Sosial Penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq, Shodaqah dan waqf tunai. Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah, Hawalah, Wakalah, Rahn, Ju’alah.
JASA LAYANAN PERBANKAN Wakalah L/C, Inkaso Kafalah Garansi Bank Jasa Layanan Perbankan Hawalah Anjak Piutang Joalah Referensi Bank Rahn Gadai JASA LAYANAN PERBANKAN
Dana Jasa Pembiayaan Produk Layanan Giro Tabungan Deposito Murabahah Musyarakah Istishna Listrik & Telp Inkaso Transfer Uang RTGS
Produk Jasa TRANSFER KIRIMAN UANG, CEPAT, AMAN & PRAKTIS RTGS ( Real Time Gross Settlement) INKASO PEMBAYARAN TELEPON & PAM
Berdasarkan Kesepakatan Jangka Waktu Kontrak Beberapa hal yang perlu diperhatikan para pihak dalam pembuatan kontrak produk jasa Obyek kontrak Subyek kontrak Kesetaraan Keadilan Saling menguntungkan Berdasarkan Kesepakatan Jangka Waktu Kontrak Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Tahapan & Mekanisme masing-masing produk jasa Tahapan Penawaran Tahapan Negosiasi Tahapan Deal / Kesepakatan Tahapan Akad Tahapan Pencairan Tahapan Pembinaan Tahapan Recovery jika muncul problem Tahapan Penyelesaian/Penutupan
Permasalahan yang sering muncul dalam praktek dan contoh kasus: Komplain tidak sesuai dengan penawaran Komplain tidak sesuai spesifikasinya Komplain tidak sesuai dengan waktunya Komplain tidak sesuai dengan aturan main yang diperjanjikan. Komplain dengan layanan dan alur biro-krasi yg tidak masuk dalam draft akad. Komplain dengan lambatnya proses kerja.
Penyelesaian Permasalahan Internal Bank Kembalikan kepada butir-butir akad yang telah diperjanjikan Kembali duduk bersama untuk menduduk-kan persoalan dengan fokus terhadap ma-salah yang dipersengketakan. Mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan. Pengadilan, solusi terakhir bila diperlukan.