PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI Dewi Nurul Musjtari FH UMY
Merupakan Perjanjian Acesoir; Pembebanan dengan Benda Bergerak; PERSAMAAN: Merupakan Perjanjian Acesoir; Pembebanan dengan Benda Bergerak; Tidak dapat Dibagi-bagi; Mensyaratkan adanya penyerahan benda jaminan ke penerima gadai/rahn.
PERBEDAAN RAHN DAN GADAI . GADAI RAHN BIDANG Belum terjamin kehalalannya: 1. Modal sendiri: dari pemerintah (karena Pegadaian masih termasuk BUMN, milik pemerintah) 2. Modal luar: obligasi, pinjaman jangka pendek lain, pinjaman dari Bank Konvensional Sumber halal sesuai Syariah: Dari Bank Muamalat Indonesia) SUMBERDANA
GADAI RAHN BIDANG Perjanjian gadai, mengacu pada KUH Perdata pasal 1150 dan 1160. 1. Rahn : gadai 2. Ijarah: untuk penyewaan tempat penyimpanan Marhun. AKAD
GADAI RAHN BIDANG Dikenakan sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang diberikan. Sesuai plafon Marhun Bih, bisa dilihat di tabel 1. BIAYA ADMINISTRASI
GADAI RAHN BIDANG Berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan. Bunga = 12,8% per 4 bulan. Berdasarkan taksiran Marhun, bisa dilihat di tabel 2. TARIF IJARAH
GADAI RAHN BIDANG Bila lebih dari 1 tahun, uang kelebihan hasil penjualan Marhun belum diambil oleh Rahin, maka Pegadaian Konvensional akan memasukkan uang tersebut ke kas perusahaan (Perum Pegadaian) Bila lebih dari 1 tahun, uang kelebihan hasil penjualan Marhun belum diambil oleh Rahin, maka Pegadaian Syariah akan menyalurkannya ke BAZIS. KELEBIHAN HASIL PENJUALAN
GADAI RAHN BIDANG TIADA (hanya Dewan Pengawas Konvensional saja) ADA DEWAN PENGAWAS SYARIAH
GADAI RAHN BIDANG Dilakukan melalui pengadilan. Dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah yang berada di bawah MUI. PENYELESAIAN SENGKETA
GADAI RAHN BIDANG Haram Halal HUKUM
Sumber Bacaan: Al Qur’an & Hadits; Diktat Hukum Perdata, FH UMY, Endang Heriyani, Prihati Yuniarlin, Dewi Nurul Musjtari; Makalah: DR. H. Muchammad Ichsan, Lc., MA ttg RAHN, disampaikan pada Pelatihan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama tanggal 7-9 Juli 2006 di Kampus Terpadu UII Yogyakarta .