MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof.Dr.H.Nur Syam, M.Si. Guru Besar Sosiologi
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
1 KEWENANGAN MK DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK Moh. Saleh, SH., MH. SURABAYA, 24 MEI 2011 OBROLAN KONSTITUSI KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH KONSTITUSI RI,
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Ketanegaraan Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Ketanegaraan Indonesia
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

PARPOL DAN DEMOKRASI RAKYAT PEMEGANG KEDAULATAN KEBEBASAN HATI NURANI DAN PIKIRAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT HAK BERSERIKAT PARTAI POLITIK: Seleksi Agregasi Komunikasi Pendidikan NEGARA DAN PEMERINTAHAN

PEMBATASAN HAK DAN PEMBUBARAN PARPOL Perlindungan Hak lain Nilai-nilai Agama dan Moral Ketertiban Umum dan Keamanan Keberlanjutan Demokrasi KEBEBASAN BESERIKAT Pembatasan Hak Pembubaran Parpol Untuk Melindungi: Demokrasi Konstitusi Kedaulatan Negara Keamanan Nasional Ideologi Melalui Putusan Pengadilan Sesuai Prinsip Due Process of law

HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL PEMOHON: Pemerintah, dapat diwakili oleh Jaksa Agung atau Menteri yang ditunjuk Presiden (PMK 12/2008). ISI PERMOHONAN: identitas lengkap pemohon; uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang dimohonkan pembubaran yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945; alat-alat bukti yang mendukung permohonan TERMOHON: Partai Politik yang akan dibubarkan

HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL ALASAN PEMBUBARAN: UU No. 2/2008 jo. UU No. 2/2011: Dengan Pembekuan terlebih dulu: melanggar larangan terkait dengan nama, lambang, atau tanda gambar melanggar larangan mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. melanggar larangan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan negara. Tanpa Pembekuan menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.

ALASAN PEMBUBARAN Pasal 68 Ayat (2) UU MK: Ideologi bertentangan dengan UUD 1945; Asas bertentangan dengan UUD 1945; Tujuan bertentangan dengan UUD 1945; Program bertentangan dengan UUD 1945; dan/atau Kegiatan bertentangan dengan UUD 1945.

PERSIDANGAN Harus Diputus dalam waktu 60 hari kerja; Tahapan Persidangan: Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Persidangan Putusan Pembuktian: Dokumen Fakta

AMAR PUTUSAN MENGABULKAN mengabulkan permohonan pemohon; menyatakan membubarkan dan membatalkan status badan hukum partai politik yang dimohonkan pembubaran; memerintahkan kepada Pemerintah untuk: menghapuskan partai politik yang dibubarkan dari daftar pada Pemerintah paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan Mahkamah diterima; mengumumkan putusan Mahkamah dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima.

AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 12 Tahun 2008: pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia; pemberhentian seluruh anggota DPR dan DPRD yang berasal dari partai politik yang dibubarkan; pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik; pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan.

TERIMA KASIH