REVIEW MENJELANG UJIAN AKHIR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
Hukum Adat dan Delik adat
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Pertemuan 01: PENDAHULUAN
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya.
HUKUM ADAT.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM WARIS ADAT.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Suku Sasak Suku Sasak adalah suku bangsa yang mendiami Pulau Lombok dan menggunakan bahasa Sasak. Suku ini berasal dari Jawa dan Bali. Sebagian besar masyarakatnya.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
STATUS PERSONAL KAWIN ~ MARRIAGE  CERAI ~ DIVORCE  ADOPSI ~ ADOPTION
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
MATERI XII: HUKUM DELIK ADAT   Disusun Oleh Henry Arianto, SH, MH.
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
PERJANJIAN PERKAWINAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
Pencegahan Perkawinan
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
Prof.Dr. Sri Zul Chairiyah, MA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.
HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
KEARIFAN LOKAL AWIG-AWIG
REVIEW 1. Kemukakan beberapa perbedaan Jual Beli tanah menurut Hukum Adat dan Hukum Barat 2. Siapakah yang dimaksud dengan Subjek Hukum menurut Hukum Adat?.
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Transcript presentasi:

REVIEW MENJELANG UJIAN AKHIR

1. Berikan contoh dan penjelasan singkat mengenai teori-teori dibawah ini: a. Teori Receptio. b. Teori Receptio a contrario   2. Kita mengenal ada 8 macam corak hukum adat. Dalam perkawinan adat kedelapan corak hukum adat itu nampak terlihat. Seperti musyawarah untuk mufakat, dalam perkawinan adat bila biaya terlalu besar dapat dimusyawarahkan bagaimana sebaiknya upacara perkawinan dilangsungkan. Coba sebutkan empat corak hukum adat yang lainnya yang terlihat dalam perkawinan adat tersebut dan berikan penjelasan singkatnya.

3. Apakah makna dari adanya adat “Uang Panjampui” (uang jemputan) dalam perkawinan masyarakat adat Pariaman? Mengapa semakin ber-bobot si pria (misalnya sang calon suami ini adalah seorang Sarjana Hukum ataupun seorang dokter), maka uang jemputannya juga semakin mahal?   4. Apakah anak yang diadopsi memiliki hak atas harta warisan? Bila berhak atas dasar apa dan bila tidak berhak atas dasar apa? 5. Apakah yang dimaksud dengan Hak Ulayat, berikan pula contohnya. 7. Apakah yang dimaksud dengan Hakim Perdamaian Desa?

8. Bagaimanakah masyarakat adat memandang Hukum Nasional / Pengadilan Negeri? 9. Bagaimanakah perbedaan Hukum Pidana Nasional dan Hukum Adat Delik? 10. Apakah perbedaan Hukum Adat dengan Hukum Barat? 11. Apakah yang dimaksud dengan Hak Asyl? Bagaimana contoh hak asyl itu?

END