Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Oleh, Ig .Trihastono,S.Sos., MM.
MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Dialog Publik dengan Komisi Informasi Pusat Bogor, 1 Mei 2012 IMPLEMENTASI UU NO 14/2008 TENTANG KIP DI KEMENKO KESRA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN.
Drs. I Made Arjana Gumbara
Persengketaan Informasi Publik
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Standart Format Konten PPID
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata Cara Pengumpulan dan Permohonan Informasi Publik

Ps. 14(1) PP 61 Th 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Th 2008 Ttg KIP: PPID Bertugas dan Bertanggung Jawab dalam: a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi; b. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; e. Pengujian Konsekuensi; f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya; g. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

PERKI 1 Tahun 2010: Ps 7: (1)PPID bertanggungjawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Badan Publik. (2) Dalam rangka tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik. (3) Dalam rangka tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. (4) Penyimpanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan.

Pengumpulan Informasi Publik 1. PPID mengumpulkan Informasi Publik secara fisik yang berada di unit / satuan kerja di bawahnya meliputi : a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik. 2. Mengkoordinir pendataan Informasi Publik yang dikuasai unit / satuan kerja sebulan sekali utk pemutakhiran oleh pimpinan unit / satuan kerja

Penyediaan Informasi (Ps 8 PERKI 1 Tahun 2010) PPID Bertanggung jawab atas penyediaan & pelayanan informasi publik, baik melalui pengumuman atau permohonan informasi. Pengumuman  melalui media yg efektif menjangkau, menggunakan Bahasa Indonesia yg mudah, benar dan mempertimbangkan bahasa yg digunakan lingkungan setempat;

Pelayanan Informasi berdasar Permohonan (Ps. 22 UU KIP) 1. Permohonan Informasi Publik (tertulis/tidak tertulis) dicatat (Nama, Alamat, format informasi, cara penyampaian); 2. Jika jelas datanya, maka kemudian diregister dan diberi tanda bukti penerimaan permintaan; (lewat  diberikan saat penerimaan permintaan); 3. Paling lambat 10 hr wajib memberitahu tertulis ttg: a. Berada dalam penguasannya / tidak, bila tidak maka memberitahu posisi informasi yg diminta tadi; b. Penerimaan/penolakan atas informasi yg diminta (Ps 17); c. Bila diterima permintaan tsb, sebagian atau seluruhnya; d. Cara penyampaian informasi yg diminta serta biaya/tata cara pembayaran; 4. Badan publik dapat memperpanjang waktu 7 (tujuh) hari kerja dg alasan tertulis