PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang OLEH : Raharjo budi kisnanto, sh., mh
Pengertian Korupsi : Fockema Andrea (etimologi) Kata korupsi berasal dari Bahasa Latin Corruptio atau Corruptus artinya kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Kamus Umum Bahasa Indonesia – WJS Poerwadarminta Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok.
Sebab terjadinya Korupsi : Disertasi Prof. Dr. Andi Hamzah yang berjudul “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional ”, Korupsi disebabkan oleh : Kurangnya gaji atau pendapatan Pegawai Negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien. Moderenisasi.
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi : Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Advokat. Pemborong/ahli bangunan yang berbuat curang.
Pengawas bangunan membiarkan perbuatan curang. Pemborong menyerahkan barang TNI / Polri melakukan perbuatan curang. Pengawas penyerahan barang yang berbuat curang. Menerima penyerahan barang membiarakan perbuatan curang. Pegawai Negeri menjalankan jabatan umum menggelapkan uang atau surat berharga atau membiarkan digelapkan orang lain. Pegawai Negeri memalsu pembukuan. Pegawai Negeri menghilangkan, menggelapkan, merusak barang, akta, surat, daftar untuk pembukuan. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima hadiah.
Hakim menerima hadiah/janji. Advokat menerima hadiah. Pegawai Negeri menerima diskon. Pegawai Negeri menerima uang seolah untung. Pegawai Negeri menggunakan tanah Negera hak pakai. Pegawai Negeri ikut pekerjaan borongan, rekanan tersebut yang bersangkutan pemilik saham, pengawas atau mengawasi. Menerima gratifikasi. Memberi hadiah/janji kepada Pegawai Negeri.
K = N + K Menurut Kriminologi timbulnya Kejahatan : Keterangan : K = Kejahatan N = Niat K = Kesempatan Demikian pula dalam Tinda Pidana Korupsi itu timbul karena ada Niat dan Kesempatan.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari masa ke masa di Indonesia : KUHP (antara lain Pasal 209, 210, 418, 419, 420 KUHP). Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat (angkatan Darat dan Laut) tanggal 16 April 1958 – UU (prp) No.24 Tahun 1960 Tentang Tindak Pidana Korupsi. UU No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Teori Straafbarfeiten yang Monistis : Suatu perbuatan dikategorikan sebagai Tindak Pidana, harus memenuhi syarat sebagai berikut : Adanya Perbuatan Manusia. Memenuhi Rumusan Undang-Undang. Adanya Kesalahan. Pemidanaan.
Untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana disebut sebagai suatu tindak pidana Korupsi ada dua hal, yaitu : Perbuatan melawan hukum. Formil Materiil 2. Kerugian keuangan Negara.
Keuangan Negara Seluruh Keuangan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara atau segala hak dan kewajiban yang timbul karena : a). Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Perekonomian Negara : Adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Pegawai Negeri : Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud Undang- Undang tentang Kepegawaian. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud KUHP. Orang yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara atau Daerah. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah. Orang yang menerima Gaji atau Upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau Masyarakat.
Partisipasi Masyarakat dalam Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal : 1). Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c ; 2). Dimita hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku ;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) Hak dan tanggung jawab sebagaiman dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma social lainnya. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
GRATIFIKASI Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ; yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pengertian Gratifikasi : Adalah Pemberian dalam arti luas yakni meliputi : Rabat ; Pemberian uang ; Barang ; Komisi ; Pinjaman tanpa bunga ; Tiket perjalanan ; Fasilitas penginapan ; Pejalanan wisata ; Pengobatan cuma-cuma dan Fasilitas lainnya.
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PASAL 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 mengatur : Di dalam dan diluar pengadilan Kejaksaan mewakili negara dan pemerintah dengan surat kuasa khusus Diluar pengadilan Kejaksaan dapat : - Memberikan bantuan hukum - Pelayanan hukum - Pertimbangan hukum - Tindakan hukum lain
Tindak Pidana Korupsi di Bidang Kesehatan Pengadaan barang dan jasa meliputi : (antara lain) Tender fiktif Pengadaan barang fiktif Pengadaan jasa fiktif Mark up harga dalam harga penetapan sendiri (HPS) Duplikasi anggaran Penyerahan barang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Penyerahan barang tidak sesuai dengan kuantitas Pembayaran kegiatan sudah 100 % tapi fakta kegiatan baru terlaksana 60 %
TERIMA KASIH