TATA TERTIB PENELAAHAN RKA-KL
SESUAI JADWAL Para pegawai K/L yang ditunjuk melakukan penelaahan Rencana Kerja Anggaran sesuai jadwal penelaahan yang telah ditetapkan oleh DJA
Para pegawai K/L wajib mematuhi jadwal penelaahan RKA-KL yang telah ditetapkan
SURAT TUGAS Para pegawai K/L yang hadir dalam penelaahan RKA-KL adalah benar-benar pegawai yang ditugaskan untuk melakukan penelaahan dari instansi masing-masing
HANYA MEMBAWA BARANG YANG DIPERLUKAN Para pegawai K/L dihimbau hanya membawa barang-barang yang berkaitan dengan penelaahan, dan tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman dari luar ke dalam ruang penelaahan
Kuota setiap seksi penelaahan terdiri atas 20 kursi, dan masing-masing 4 kursi untuk penelaah dari DJA, dan 16 kursi untuk penelaah dari K/L