KETERKAITAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN UU ITE FERDINANDUS SETU, SH, MH KASUBAG PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DITJEN APLIKASI INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pekanbaru , 14 Oktober 2011
Kebebasan Berekspresi (Freedom of expression) Universal Declaration of Human Rights UUD 1945 UU Keterbukaan Informasi Publik
Article 19 UDHR Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batasan.
Pasal 28 F UUD 1945 Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Apa yang ingin Dicapai Pengelolaan Informasi yang berkualitas; Pelayanan Informasi secara mudah, cepat, dan biaya ringan; Kinerja Badan Publik yang Transparan, Efektif, Efisien, dan Akuntabel.
Dampak Positif UU KIP Transparasi dan Akuntabilitas Badan Publik; Akselerasi Pemberantasan KKN; Optimalisasi Perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik Persaingan usaha secara sehat; Terciptanya kepemerintahan yang baik Akselerasi demokratisasi.
PASAL 2 UU KIP SETIAP INFORMASI PUBLIK BERSIFAT TERBUKA DAN DAPAT DIAKSES OLEH SETIAP PENGGUNA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN -BERSIFAT RAHASIA
PENDAHULUAN Access to Government Records and Information merupakan fenomena global Menanggulangi korupsi dan mismanagement Memberdayakan Fungsi Kontrol Masyarakat terhadap pemerintah
Alasan Negara-Negara Memiliki UU FOI International Pressure melalui Badan-Badan Internasional yaitu Council of Europe, OAS, Word Bank, IMF Melalui Perjanjian Internasional yaitu Aarhus Convention on Access to Information (PBB) Penggunaan Teknologi Informasi yang luas sehingga masyarakat dan Civil Society menuntut hak untuk mendapatkan informasi Constitutional rights
Regulasi Kominfo UU No 36/1999 Telekomunikasi UU No 32/2002 Penyiaran UU No 11/2008 ITE UU NO 14/2008 KIP UU NO 3/2011 Transfer Dana
Waktu Berlaku UU ITE UU KIP UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DITETAPKAN : 21 APRIL 2008 BERLAKU: 21 APRIL 2008 UU KIP UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DITETAPKAN: 30 APRIL 2008 BERLAKU: 30 APRIL 2010
Satu Dasar Hukum Pasal 28 F UUD NRI 1945 UU KIP UU ITE
CAKUPAN MATERI UU KIP Terdiri dari 14 Bab dan 64 Pasal BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK BAB IV INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN BAB VI MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI BAB VII KOMISI INFORMASI BAB VIII KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI BAB IX HUKUM ACARA KOMISI BAB X GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP 13
Cakupan UU-ITE Bab I Ketentuan Umum Bab V Transaksi Elektronik Bab VIII Penyelesaian Sengketa Bab IX Peran Pemerintah Dan Masyarakat Bab II Asas dan Tujuan Bab VI Nama Domain, HKI, dan Pelindungan Hak Pribadi Bab III Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan Tanda Tangan Elektronik Bab X Penyidikan Bab VII Perbuatan yang Dilarang Bab XI Ketentuan Pidana Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
Tujuan UU ITE Pasal 4 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dgn tujuan utk: mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang utk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Definisi (1) Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. (UU KIP) Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (UU ITE)
Definisi (2) Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atauseluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjangsebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat,dan/atau luar negeri. (UU KIP) Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. (UU ITE)
Definisi (3) Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (UU KIP) Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. (UU ITE)
PENYELENGGARA UU KIP UU ITE Penyelenggara PPID Pemohon Informasi Publik Pengguna Informasi Publik UU ITE Penyelenggara Perseorangan Badan Hukum Badan Usaha
Jenis Penyelenggaraan Sertifikasi Keandalan TTD. Elektronik Sertifikasi Elektronik Penyelenggaraan Informasi Publik Sistem Elektronik Penyelenggaraan UU KIP Transaksi Elektronik UU ITE Agen Elektronik Nama Domain
Pengawas UU KIP Komisi Informasi Lembaga mandiri yg berfungsi menjalankan UU ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi UU ITE Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SERTA MERTA PASAL 10 UU KIP INFORMASI YANG DAPAT MENGANCAM HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DAN KETERTIBAN UMUM Informasi Elektronik
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN PASAL 9 BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK SECARA BERKALA BERKAITAN DENGAN BADAN PUBLIK KEGIATAN DAN KINERJA BADAN PUBLIK TERKAIT LAPORAN KEUANGAN INFORMASI ELEKTRONIK
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT PASAL 11 INFORMASI YANG HARUS DIKETAHUI PUBLIK HASIL KEPUTUSAN BADAN PUBLIK SELURUH KEBIJAKAN RENCANA KERJA PROYEK TERMASUK ANGGARAN TAHUNAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA INFORMASI DAN KEBIJAKAN PROSEDUR KERJA PEGAWAI BADAN PUBLIK Informasi Elektronik
Alat Bukti Elektronik (UU ITE) Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan (selain UU ITE) termaktub dalam: Pasal 184 KUHAP Alat bukti pidana: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pasal 164 HIR dan Pasal 284 RBg serta Pasal 1866 KUHPerdata Alat bukti perdata: bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Alat bukti Elektronik IE dan/atau DE dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. harus diterima di pengadilan (Pasal 5 ayat 1 UU ITE) IE dan/atau DE dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. (Pasal 5 ayat 2 UU ITE) Pasal 5 ayat (4): Pengecualian terhadap: surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk tertulis; surat beserta dokumennya yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik Kewajiban Penyelenggara SE: (i) keandalan, (ii) keamanan, (iii) pertanggungjawaban. (Pasal 15 ayat (1)) Pengecualian: force majeure. (Pasal 15 ayat (3)) Persyaratan minimum: (Pasal 16) dapat menampilkan DE dan/atau IE kembali secara utuh; dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan; memenuhi prosedur; petunjuk yang cukup. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Tak Dapat Dipungkiri/Non-Repudation UU ITE telah memberikan tempat agar suatu informasi elektronik dapat diterima, dan memberikan prosedur tertentu untuk pedoman bagi hakim dalam pemeriksaan dan pembuktian. Jika telah ada UU yang menerima keberadaan sistem security secara baik maka sepanjang tidak dapat dibuktikan lain oleh Subjek Hukum yang tercatat oleh sistem tidak dapat menampiknya karena telah “dianggap” sebagai pihak yang bertanggung jawab atas informasi tersebut.
Pemerintah dan/atau Masyarakat Peranan Pemerintah UU KIP UU ITE Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 40 ayat (1) Tak ada Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Justru masuk dalam kategori Badan Publik yang wajib menyediakan Informasi Publik kepada pemohon. Kondisi Eksisting Internet Nama Domain Transaksi Elektronik Pemerintah dan/atau Masyarakat
Ketentuan Pidana (1) UU KIP UU ITE: SETIAP ORANG YANG MENGGUNAKAN INFORMASI SECARA MELAWAN HUKUM I TAHUN PENJARA DENDA RP 5.000.000 UU ITE: Illegal Content (6 Tahun & denda 1 M) Illegal Access (6 thn, 600 jt) Illegal Interception (10 thn, 800 jt)
PSE WAJIB MENYELENGGARAKAN SISTEM SECARA AMAN, ANDAL, TERPERCAYA Ketentuan Pidana (2) UU KIP BADAN PUBLIK YANG SENGAJA TIDAK MENYEDIAKAN , MENERBITKAN INFORMASI PUBLIK I TAHUN DAN DENDA RP 5.000.000 UU ITE: PSE WAJIB MENYELENGGARAKAN SISTEM SECARA AMAN, ANDAL, TERPERCAYA
Ketentuan Pidana (3) UU KIP UU ITE: (TIDAK MENGKLASIFIKASI INFORMASI) MEMBERIKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PENJARA 2 TAHUN DENDA RP. 10.000.000 UU ITE: (TIDAK MENGKLASIFIKASI INFORMASI)
Ketentuan Pidana (4) UU ITE UU KIP MEMBUAT INFORMASI PUBLIK YANG TIDAK BENAR PIDANA 1 TAHUN DENDA RP 5.000.000 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yg mengakibatkan kerugian konsumen dlm TE Pidana maks 6 tahun Denda paling banyak Rp.1M
Proses Hukum UU KIP PTUN: UNTUK BADAN PUBLIK NEGARA PTN: BADAN PUBLIK BUKAN NEGARA AJUDIKASI MEDIASI UU ITE PTN Gugatan Perdata Class Action Arbitrase Alternatif Dispute Resolution
Terima Kasih Pertanyaan, komentar, atau saran dapat dikirimkan pada: ferdinandus.setu@kominfo.go.id
Tanya Jawab Pak Junaidi (Humas Pemprov Riau Soal video asusila Ariel-LunMay Mengapa Ariel? LunMay dan Tari tidak? Pak Amir KOnten SMS yg merugikan masyarakat, konten Premium Berhadiah? Apakah ada UU khusus ngatur soal ini? Ibu Fauziah, negatif dari TI 36
Malik Radio Televisi, di daerah perbatasan Kab Meranti