Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga di Kementerian Agama
Pengertian NPSN NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah standar kode pengenal yang unik untuk satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang dikeluarkan oleh PDSP. NPSN berlaku secara nasional. NISN diterbitkan untuk siswa yang berasal dari sekolah/madrasah yang mempunyai NPSN
Pola Mekanisme Pengajuan NPSN Diajukan untuk mendapatkan NPSN Meregisterkan ID lembaga melalui aplikasi EMIS online Kemenag Kemendikbud Kemenag Kab/Kota Server EMIS NPSN Diberikan Kemendikbud ke Kemenag Pusat Melaporkan syarat-syarat untuk mendapatkan NPSN NPSN diedarkan melalui Kemenag Kab/Kota NPSN diedarkan ke lembaga RA/MI/MTs/MA
Syarat Mendapatkan NPSN Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang sesuai dengan Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam terbitan Tahun 2009. Telah mengisi Data lembaga pada aplikasi EMIS Web-online. Menyerahkan Fotocopy SK Izin Pendirian Madrasah dan SK Izin Operasional Madrasah kepada Seksi Mapenda/TOS pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat (dipergunakan sebagai kartu kendali untuk menertibkan SK Izin Operasional Madrasah Swasta masih berlaku/tidak).
Prosedure Pengajuan NPSN Setelah persyaratan terpenuhi dan telah dinyatakan oleh Kasi Mapenda/TOS pada kabupaten/Kota lengkap, maka Kasi Kab/Kota menginformasikan nama-nama lembaga yang telah mengajukan NPSN kepada Subbag Sistem Informasi melalui email EMIS dengan alamat emisteam@pendis.kemenag.go.id, dan juga meregisterkan lembaga tersebut melalui aplikasi EMIS Web-Online di situs emispendis.kemenag.go.id.
Prosedure Pengajuan NPSN Subbag Sistem Informasi/EMIS akan mericek kelengkapan data madrasah yang diajukan melalui data yang telah diinputkan pada Aplikasi EMIS Web-Online. Subbag Sistem Informasi/EMIS mengajukan rekapitulasi data madrasah yang mengajukan NPSN secara nasional ke Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Prosedure Pengajuan NPSN PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis dan NPSN tersebut akan ditampilkan di http://refsp.data.kemdikbud.go.id sebagai bukti NPSN sudah valid, dan juga akan diberikan ke Kemenag RI untuk ditampilkan di aplikasi EMIS online.
Prosedure Pengajuan NPSN Kemenag Kab/Kota/Satuan Pendididkan silahkan secara periodik melihat aplikasi EMIS Web Online apakah NPSN lembaga yang diajukan sudah tercantum/belum. NPSN yang telah terbit dapat di cek di http://refsp.data.kemdikbud.go.id/, sebagai bukti bahwa NPSN tersebut sudah resmi. Bilamana terdapat perbedaan dapat menghubungi EMIS Pusat untuk diverifikasi ulang.
Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud Masuk ke Website NPSN dengan alamat http:www//refsp.data.kemendikbud.go.id. Pilih Submenu Satuan Pendidikan yang berada di Menu Data Master (posisinya berada di sebelah kiri atas).
Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud Setelah itu pilih submenu Pendidikan Dasar dan Menengah (posisinya berada di sebelah kiri atas). Setelah itu pilih Provinsi yang ingin dituju. Setelah itu pilih kabupaten yang ingin dituju. Setelah itu pilih Jenjang yang ingin dicari NPSNnya.
Terima kasih...