PAPARAN GUBERNUR RIAU “ DUKUNGAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PEMBINA TEKNIS OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI PROVINSI RIAU” Dalam Rangka : RAPAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
REVITALISASI MUSRENBANGDA “LESSON LEARN” PROVINSI SUMATERA SELATAN
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SATPOL PP by Alghiffari Aqsa.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
EVALUASI HUT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-63 DAN HUT SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE-50 TAHUN 2013.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
ERMA SETIYAWATI, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Semarang.
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DIREKTORAT POLISI PAMONG PRAJA DAN LINMAS DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN UMUM DALAM PENINGKATAN.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Transcript presentasi:

PAPARAN GUBERNUR RIAU “ DUKUNGAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PEMBINA TEKNIS OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI PROVINSI RIAU” Dalam Rangka : RAPAT KOORDINASI NASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SELURUH INDONESIA Pekanbaru, 19 April 2013

DAFTAR ISI GAMBARAN UMUM PROV. RIAU SEJARAH SATPOL PP TUGAS POKOK SATPOL PP DUKUNGAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PEMBINA TEKNIS OPERASIONAL SATPOL PP REKOMENDASI GUBERNUR SEBAGAI PEMBINA TEKNIS OPERASIONAL SATPOL PP KESIMPULAN

GAMBARAN UMUM PROV. RIAU Provinsi Riau merupakan salah satu dari 33 provinsi di Indonesia yang memiliki geografis strategis, karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia, dan secara tidak langsung berbatasan dengan beberapa negara Asean, serta berada dilintasan pelayaran perdagangan internasional, mulai dari selat Malaka sampai ke laut Cina Selatan. Luas Wilayah Riau 107.932,71 km2, terdiri atas lautan/perairan seluas 21.467,82 km2 (19,89 %) dan kawasan daratan seluas 87.464,89 km2 ( 80 %). Adapun batas-batas Provinsi Riau bila dilihat posisinya dengan negara tetangga dan provinsi lainnya adalah sebagai berikut :  Sebelah Utara : Selat Malaka dan Provinsi Sumatera Utara Sebelah Selatan : Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat Sebelah Timur : Provinsi Kepulauan Riau dan Selat Malaka Sebelah Barat : Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Dumai Luas : 1.623.38 Penduduk : 261.506 Rokan Hilir Luas : 8.881.59 Penduduk : 715.281 Bengkalis Luas : 6.975.41 Penduduk : 574.126 Kepulauan Meranti Luas : 3.707.84 Penduduk : 195.165 Rokan Hulu Luas : 7.588.13 Penduduk : 532.256 Siak Luas : 8.275.18 Penduduk : 391.893 Kampar Luas : 10.983.47 Penduduk : 696.302 Pekanbaru Luas : 632.27 Penduduk : 886.275 Pelalawan Luas : 12.758.45 Penduduk : 201.008 Indragiri Hilir Luas : 12.614.78 Penduduk : 695.177 Indragiri Hulu Luas : 7.723.80 Penduduk : 327.141 Kuantan Sengingi Luas : 5.259.36 Penduduk : 328.844

Provinsi Riau terdiri dari 10 (sepuluh) Kabupaten dan 2 (dua) Kota dengan luas wilayah masing-masing Kabupaten/Kota seperti terlihat pada tabel berikut ini : NO KODE NAMA JUMLAH LUAS WILAYAH JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA KEC KEL DESA (Km2) (JIWA)   1 14.01 KAB. KAMPAR 21 8 242 10.983.47 696.302 2 14.02 KAB. INDRAGIRI HULU 14 16 178 7.723.80 327.141 3 14.03 KAB. BENGKALIS 19 136 6.975.41 574.126 4 14.04 KAB. INDRAGIRI HILIR 20 39 198 12.614.78 695.177 5 14.05 KAB. PELALAWAN 12 106 12.758.45 201.008 6 14.06 KAB. ROKAN HULU 139 7.588.13 532.256 7 14.07 KAB. ROKAN HILIR 15 25 159 8.881.59 715.281 14.08 KAB. SIAK 9 122 8.275.18 391.893 14.09 KAB. KUANTAN SINGINGI 11 218 5.259.36 328.844 10 14.10 KAB. KEPULAUAN MERANTI 96 3.707.84 195.165 14.71 KOTA PEKANBARU 58 - 632.27 886.275 14.72 KOTA DUMAI 33 1.623.38 261.506 163 241 1594 87.023.66 5.804.974 Sumber : Biro Tata Pemerintahan

2. SEJARAH SATPOL PP Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

SEJARAH…… Pada tanggal 10 November1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP sehingga setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun. Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. SEJARAH…… Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

SEJARAH DAN DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI RIAU : Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau dimulai tahun 2000 yang merupakan amanat dari UU no. 22 tahun 1999 ; Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau. Peraturan Gubernur Riau Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Ketentuan baru yang mengatur tentang Pol PP- Perda SOTK Pol PP sudah masuk dalam prolegda Provinsi Riau tahun 2012) ; Peraturan Gubernur Riau No. 25 Tahun 2012 tentang SOP Satpol PP Provinsi Riau.

3. TUGAS POKOK SATPOL PP Saat UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi. Berdasarkan PERATURAN  MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 40 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, Bagian Kedua, Tugas dan Fungsi, pasal 3 menyatakan bahwa : “Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat “.

TUGAS POKOK SATPOL PP…… Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bukan hanya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) saja, , akan tetapi juga berkewajiban menegakkan segala pelanggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dengan tetap mengedepankan pendekatan tanpa kekerasan. Sebab, dengan cara kekerasan/represif akan lebih rawan timbulnya gesekan/konflik yang lebih besar. Dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, Satpol PP lebih baik mengedepankan upaya preventif, edukasi dan humanis terlebih dahulu terhadap  masyarakat. Dan ingat bahwa cara kekerasan dijaman sekarang ini dianggap bukan merupakan solusi yang baik dalam menciptakan kondusifitas keamanan wilayah.

4. DUKUNGAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PEMBINA TEKNIS OPERASIONAL SATPOL PP Gubernur sebagai kepala daerah yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat lintas Kabupaten/Kota memberi dukungan yang besar terhadap Satpol PP sebagai Pengawal kebijakan penegakan Perda dan menciptakan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat antara lain : Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 51 ayat (1) disebutkan :

DUKUNGAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PEMBINA TEKNIS OPERASIONAL SATPOL PP 1. Menteri Dalam Negeri sebagai pembina umum Satpol PP beserta jajarannya, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai pembina teknis operasional  Satpol PP di daerah beserta jajarannya dapat menggunakan pakaian dinas dan atribut Satpol PP pada saat: Hari ulang tahun Satpol PP; Hari besar nasional; Rapat; Apel besar; dan Melaksanakan tugas pembinaan terhadap aparat Satpol PP. Pasal ini menunjukkan dukungan Gubernur bahwa Gubernur memiliki peran aktif dan melekat didalam kegiatan-kegiatan Satpol PP baik secara resmi maupun rutin dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat dan melakukan tugas pembinaan terhadap aparat satpol PP itu sendiri.

DUKUNGAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PEMBINA TEKNIS OPERASIONAL SATPOL PP Dukungan Gubernur Riau terhadap Sarana dan Prasarana Satpol PP yang merupakan penunjang utama dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh  Satpol PP. misalnya : Gedung Kantor Satpol PP Provinsi Riau, Kendaraan Operasional, Kelengkapan pakaian dinas, dan Perlengkapan perorangan, Peralatan seperti senjata peluru gas, semprotan gas, alat kejut listrik, dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.

DUKUNGAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PEMBINA TEKNIS OPERASIONAL SATPOL PP Dukungan terhadap Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Satpol PP dengan berbagai pendidikan dan pelatihan formal dan teknis fungsional. Contohnya : Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Pengetahuan Peraturan Hukum, Penyidikan dan Penindakan. Peningkatan Pengetahuan dan Pembinaan Anggota Satpol PP Provinsi Riau melalui program DIKLATSAR Satpol PP maupun Penanggulangan Bencana. Meningkatkan jenjang pendidikan formal anggota Satpol PP

KONDISI PEGAWAI SATPOL-PP PROV.RIAU JUMLAH PEGAWAI 646 ORANG PANGKAT DAN GOLONGAN : PEMBINA (IV/a) = 6 ORANG PENATA TK. I (III/d) = 5 ORANG PENATA (III/c) = 4 ORANG PENATA MUDA TK. I (III/b) = 6 ORANG PENATA MUDA (III/a) = 20 ORANG PENGATUR TK. I (II/d) = 3 ORANG PENGATUR (II/c) = 3 ORANG PENGATUR MUDA (II/b) = 1 ORANG PENGATUR MUDA (II/a) = 213 ORANG JURU TK. I (I/d) = 7 ORANG JURU (I/c) = 2 ORANG JURU MUDA TK. I (I/b) = 3 ORANG PENDIDIKAN : S 2 = 6 ORANG S 1 = 12 ORANG D3 = 3 ORANG SMA = 280 ORANG SLTP = 11 ORANG SD = 12 ORANG HONORER/BANPOL 322 ORANG S 1 = 12 ORANG SMA = 310 ORANG PNS 324 ORANG

DUKUNGAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PEMBINA TEKNIS OPERASIONAL SATPOL PP Gubernur memberi penghargaan dedikasi dan loyalitas kepada Aparatur Satpol PP berprestasi sebagai penegak peraturan daerah, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dukungan Alokasi dana APBD Provinsi Riau sebesar + 38,3 M (Tahun 2012) dan + 42.7 M (Tahun 2013) untuk Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Beberapa Dukungan Kepala Daerah inilah yang diharapkan menjadi spirit Satpol PP dalam menjalankan tugas-tugas negara.

5. REKOMENDASI GUBERNUR SEBAGAI PEMBINA TEKNIS OPERASIONAL SATPOL PP Satpol PP dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakan peraturan daerah, ketaatan masyarakat, aparat serta badan hukum terhadap Peraturan Daerah, peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tetap berpedoman kepada Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang mengacu kepada Petunjuk teknis SOP Satpol PP Provinsi yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Kepada seluruh personil Satpol PP untuk ikut berkontribusi positif dalam upaya Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan berupaya peningkatan citra dan kewibawaan Satpol PP dimata masyarakat.

REKOMENDASI GUBERNUR …… Kepada seluruh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diingatkan untuk menjalankan amanah tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi dari waktu ke waktu, karena sebagai individu, personil Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah , penyelenggara ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kepada Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten/Kota, didalam melaksanakan kewenangannya wajib terus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal.

REKOMENDASI GUBERNUR …… Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguatan peran Gubernur dalam usaha peningkatan kapasitas sumber daya manusia Satpol PP, yang ditunjang oleh kelembagaan yang kuat, anggaran serta sarana dan prasarana yang memadai, dapat lebih meningkatkan profesionalisme, kompetensi dan integritas anggota Satpol PP, sehingga pada gilirannya nanti dapat lebih optimal membantu Kepala Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.

6. KESIMPULAN Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui penegakan peraturan daerah merupakan salah satu syarat yang cukup penting untuk dipenuhi, dalam suksesnya pelaksanaan otonomi daerah. Terwujudnya kondisi daerah yang kondusif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan masyarakat ditandai dengan kondisi daerah yang tertib dan tentram, dimana Peraturan Daerah maupun Keputusan Kepala Derah dapat ditaati dan dijalankan sebagaimana mestinya.

KESIMPULAN….. Gubernur sebagai Pembina teknis operasional Satpol PP dilingkup Provinsi, akan terus memberikan dukungan sepenuhnya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, karena kondisi yang kondusif di Provinsi akan mempengaruhi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat nasional, sehingga turut mendorong keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan nasional. SEKIAN TERIMA KASIH