SEKENARIO PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH TAHAP PERSIAPAN : a. Penilai memberi file soft copy instrumen kepada kepala sekolah yang akan dinilai b. Kepala sekolah mengisi siheet data supervisi c. Kepala sekolah mencetak sheet Instrumen dan Cover , d. Penilai menjelaskan kepada kepala sekolah untuk menceklis pada kolom yang telah disediakan dalam instrumen dengan pensil kegiatan apa saja yang telah dikerjakannya serta menyiapkan bukti fisik , guru, tenaga administrasi sekolah, siswa , komite sekolah untuk diwawancarai pada saat klarifikasi / proses penilaian kinerja dilaksanakan. e. Penilai dan kepala sekolah yang akan dinilai menyepakati kapan proses penilaian kinerja dilaksanakan. TAHAP PELAKSANAAN : Penilai mengklarifikasi Instrumen yang telah diceklis dengan pensil oleh kepala sekolah yang dinilai dengan mengecek bukti fisiknya , wawancara dengan guru, tenaga administrasi sekolah , siswa , komite sekolah . Setelah penilai selesai mengklarifikasi , dan kepala sekolah yang dinilai sepakat dengan hasil yang dicapai , maka penilai mengentri hasil penilaian dengan menceklis pada sheet instrumen Kepala Sekolah yang dinilai diminta untuk mencetak sheet hasil dan sheet laporan , kemudian diminta menandatanganinya.
3. TAHAP PELAPORAN : a. Penilai membawa file yang telah diisi , untuk menuliskan narasi bukti autentik kualitas kinerja dirumah b. Penilai mencetak sheet instrumen yang telah diisi c. Penilai menjilid hasil penilaian kinerja kepala sekolah dengan urutan : 1). Kover ( SD = Biru, SMP = HVS kuning , SMA = HVS hijau , SMK = HVS merah ) 2). Data supervisi 3). Laporan 4). Instrumen 5). Hasil 6). Rekomendasi d. Penilai memberikan hasil penilaian kepada kepala sekolah yang telah dinilainya.
pengamatan di atau luar kelas keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN 2 PROSES PK KEPSEK PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Kepsek Instrumen PK Kepsek Indikator kompetensi 1 WEB BADAN PSDMP dan PMP Laporan hasil PK Kepsek 4 Kep sek dan penilai setuju 3 penetapan pengukuran indikator kinerja pemberian nilai YA / TIDAK pada instrumen CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan Nilai PK Kepsek ( 2 kompetensi )
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN Angka kredit kinerja pembelajaran Hasil konversi kinerja pembelajaran ke angka kredit menurut skala Permenegpan & RB 16/2009 = X Angka kredit kinerja tugas tambahan ( dinilai dengan instrumen khusus ) ) = Y
ANGKA KREDIT (guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y
Terima Kasih Atas Perhatiannya KARSONO