PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
Advertisements

PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
PPM-LPPM Pondok Cabe, Rabu – Jumat, 16 – 18 Februari 2011.
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
FO BACKBONE SEBAGAI ALTERNATIF KOMUNIKASI DATA MICROWAVE LINK Draft 1.0 Regulatory INDOSAT GROUP Jakarta, 26 Agustus 2010.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
KESIAPAN SDM INDONESIA DALAM PELAKSANAAN INTEGRASI LOGISTIK ASEAN 2013
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2013
DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
KERANGKA PENGEMBANGAN STRATEGIS NASIONAL SEBAGAI ACUAN PENATAAN RUANG
SISTEM TATARUANG NASIONAL
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
Disampaikan pada acara :
POKOK PIKIRAN PENGELOLAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
PROFIL IAP -Ikatan Ahli Perencanaan- Jawa Timur
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
Alur Paparan Pendahuluan Kategori dan Mekanisme Penilaian
Rakornas MAjlis Dikti-Litbang PP Muhammadiyah
Sumber : Juknis Pengembangan KSM Hal.12
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
CAPAIAN RENCANA AKSI Nota Kesepahaman Bersama Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia (NKB PPKHI) BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TAHUN (B03.
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
PENATAAN RUANG VISI: Tercapainya pengaturan pemanfa-tan ruang yg berkualitas untuk mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya dlm kerangka Pemb Nasional.
OUTLINE Tahapan SIPENCATAR Diklat Pembentukan Tahun 2017
EVALUASI PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PENUMBUHAN WIRAUSAHA BARU (WUB)
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS TENAGA KERJA MUDA
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
REFLEKSI 6 TAHUN PENYELENGGARAAN ALOKASI SLOT DI INDONESIA KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI PERIODE WINTER 2017/2018 Surabaya, 17 Julil 2017.
RENCANA DAN STRATEGI PERCEPATAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Undang-Undang bidang puPR
5 KONSEP WILAYAH dan PERTUMBUHAN MATERI
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
FGD Menko Perekonomian 25 Mei 2015 di Hotel Aryaduta – Jakarta
RPJMN Bidang Tata Ruang
IDENTIFIKASI 24 PELABUHAN PENDUKUNG TOL LAUT
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA
MATERI 4: Beberapa Isu tentang Penataan Ruang
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN BERBASIS KOMODITI PALA
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
Disusun Oleh: Fitra Firmansyah Mutia Agnes Hambali Rozi Syaputra Wahyu Pradana Ginting UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2018/2019 PERKEMBANGAN WILAYAH.
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
Transcript presentasi:

PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG Disampaikan pada Kunjungan Kerja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Di Departemen Pekerjaan Umum, Tanggal 16 Juni 2005 D E P A R T E M E N P E K E R J A A N U M U M DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG

PERENCANAAN TATA RUANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG SIKLUS PENATAAN RUANG PERENCANAAN TATA RUANG PEMANFAATAN RUANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

TANTANGAN Meningkatnya aglomerasi perkotaan Masih tingginya kesenjangan antar dan di dalam wilayah Alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non pertanian Penurunan luas hutan tropis sebagai kawasan resapan air Meningkatnya DAS yang kritis Seringnya kejadian bencana alam Rencana Tata Ruang Wilayah belum sepenuhnya menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaran Penataan Ruang masih terbatas

SASARAN Terwujudnya ruang nusantara yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat

LANGKAH PERTAMA Memantapkan penyelenggaraan penataan ruang nasional melalui pelaksanaan kerangka pengembangan strategis nasional (National Strategic Development Framework) sebagai kerangka orientasi pengembangan struktur dan pola pemanfaatan ruang nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam tatanan global dewasa ini. Upaya yang Dilakukan, Antara Lain : Penyiapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan RTR Pulau Penyiapan Rencana Tata Ruang Kawasan Tertentu (Mamminasata, Jabodetabek Punjur, Cekungan Bandung) Penyiapan Rencana Tata Ruang Koridor pengembangan (Pantai Timur Sumatera, Koridor Pantai Timur Kalimantan, dan Koridor Pantai Utara Jawa) Penyiapan Kebijakan, Strategi, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, Kawasan Tertinggal Strategis Nasional, dan Pulau-pulau Kecil Terluar/ Terpencil Peningkatan KAPET dan KESR

SISTEM PERENCANAAN TATA RUANG Kerangka Pengembangan Strategis Hirarki Sistem Perencanaan Tata Ruang Nasional Sistem Perencanaan Tata Ruang Provinsi Sistem Perencanaan Tata Ruang Kab/Kota Rencana Umum TR RTRWN RTRWP RTRWK RTR Pulau, Kawasan Tertentu, Kawasan Perbatasan, Kawasan Terpencil Operasionalisasi/tingkat kedalaman Rencana Operasional Renc. Bagian Wil Prov RDTR Kab/Kota Rencana Operasional Teknis RTR Kawasan (Nasional) RTR Kawasan (skala Provinsi) RTR

KERANGKA PENGEMBANGAN STRATEGIS BERORIENTASI EKONOMI (INVESTASI) Samudera Hindia (Afrika, Australia) Teluk Benggala, Mediteran, Samudera Hindia (Timur Tengah, Eropa) Laut Cina Selatan (Hongkong, Cina, Taiwan) Laut Cina Selatan (Jepang, Korea, Filipina) Samudera Pasifik (Jepang, Korea, Amerika, Kanada) Samudera Pasifik (Amerika, Kanada, Amerika Latin) Samudera Hindia (Australia, Selandia Baru) KUALA LUMPUR BANDAR SRI BEGAWAN SINGAPORE DILLI Banda Aceh Medan Pekanbaru Padang Jambi Bengkulu Palembang Lampung JAKARTA Bandung Semarang Yogyakarta Surabaya Denpasar Mataram Kupang Pontianak Palangkaraya Banjarmasin Samarinda Manado Palu Makasar Kendari Ambon Jayapura Batam Pangkal Pinang Serang Mamuju Gorontalo Ternate Sorong Entikong Malang Pangkalan Bun Balikpapan Biak Merauke Bontang Pulau Besar Gugus Pulau Samudra Gugus Pulau Pantai Poros Pengembangan Startegis Global/Nasional Jalur Patahan dan Sesar Alur Pelayaran Internasional Pegunungan Tinggi Poros Pengembangan Strategis Sub Regional Batas Teritorial Kota PKN Kawan, Kapet, Kesr Poros Pengembangan Strategis Nasional Batas ZEE

KERANGKA PENGEMBANGAN STRATEGIS PEMANTAPAN TERITORIAL NKRI Samudera Hindia (Afrika, Australia) Teluk Benggala, Mediteran, Samudera Hindia (Timur Tengah, Eropa) Laut Cina Selatan (Hongkong, Cina, Taiwan) Laut Cina Selatan (Jepang, Korea, Filipina) Samudera Pasifik (Jepang, Korea, Amerika, Kanada) Samudera Pasifik (Amerika, Kanada, Amerika Latin) Samudera Hindia (Australia, Selandia Baru) KUALA LUMPUR BANDAR SRI BEGAWAN SINGAPORE DILLI Banda Aceh Medan Pekanbaru Padang Jambi Bengkulu Palembang Lampung JAKARTA Bandung Semarang Yogyakarta Surabaya Denpasar Mataram Kupang Pontianak Palangkaraya Banjarmasin Samarinda Manado Palu Makasar Kendari Ambon Jayapura Batam Pangkal Pinang Serang Mamuju Gorontalo Ternate Sorong Entikong Malang Pangkalan Bun Balikpapan Biak Merauke Bontang Pulau Besar Kota PKN Jalur Patahan dan Sesar Gugus Pulau Samudra Poros Pengembangan Strategis Sub Regional Batas Teritorial Gugus Pulau Pantai Alur Pelayaran Internasional Batas ZEE Pegunungan Tinggi

KERANGKA PENGEMBANGAN STRATEGIS BERORIENTASI KESEIMBANGAN ANTAR WILAYAH KUALA LUMPUR BANDAR SRI BEGAWAN SINGAPORE DILLI Banda Aceh Medan Pekanbaru Padang Jambi Bengkulu Palembang Lampung JAKARTA Bandung Semarang Yogyakarta Surabaya Denpasar Mataram Kupang Pontianak Palangkaraya Banjarmasin Samarinda Manado Palu Makasar Kendari Ambon Jayapura Batam Pangkal Pinang Serang Mamuju Gorontalo Ternate Sorong Entikong Malang Pangkalan Bun Balikpapan Biak Merauke Bontang Kota PKN Lintas Barat Sumatra, Lintas Selatan Jawa, Jalur Patahan dan Sesar Lintas Tengah Kalimantan, Lintas Papua dan Sulawesi Kawasan Tertentu Batas Teritorial Kawasan Tertinggal Orientasi Pengembangan Daerah Tertinggal Batas ZEE

Kebijakan Penataan Ruang (RTR Pulau Jawa-Bali) Sistem Kota

LANGKAH KEDUA Menyiapkan, mengembangkan, dan mensosialisasikan Norma, Standar, Prosedur, dan Manual (NSPM) bidang penataan ruang dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah serta pelaku pembangunan lainnya dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional. Upaya yang Dilakukan, Antara Lain : Norma : UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, PP 69/1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam PR, PP 47/1997 tentang RTRWN, dan sedang dilakukan Perubahan UU No. 24 tentang Penataan Ruang dan PP 47/1997 tentang RTRWN . Standar : Penyiapan Kriteria Lokasi dan Standar Teknis Kawasan Budidaya, Petunjuk Pelaksanaan SPM Kota/ Kabupaten, Penyusunan Kriteria Pemanfaatan Ruang di Sepanjang Jalan Arteri dan Jalan Tol Pedoman :Penyusunan dan Peninjauan Kembali RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, RTRW Kota, Penyiapan RaPerpres RTR Pulau (Sumatera, Kalimantan, Jawa-Bali, dan Sulawesi)

SISTEM PEMANFAATAN RUANG NASIONAL LANGKAH KETIGA Mengoperasionalisasikan RTRW Nasional, RTR Pulau, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota ke dalam bentuk rencana yang lebih rinci serta dilengkapi indikasi program strategis. SISTEM PEMANFAATAN RUANG NASIONAL RTRW Nasional Ditjen Penataan Ruang RTR – Pulau Dan Kawasan Tertentu Peninjauan RTR I P Strategis (5 Tahun) Rencana Induk Jalan Rencana Induk SDA Rencana Induk Air Bersih Pembangunan Perkotaan Pembangunan Perkotaan Rencana Induk Sektor Lain Sektor P e r w u j u d a n Pemantauan

LANGKAH KEEMPAT Meningkatkan upaya-upaya pengendalian dan penegakan hukum dalam pemanfaatan ruang baik di tingkat Nasional, provinsi, kabupaten, kota, maupun kawasan melalui penerapan sanksi dan SPM implementasi yang dituangkan dalam peraturan perundangan dan perkuatan sistem informasi Upaya yang Dilakukan, Antara Lain : Mendorong upaya penerapan sanksi yang tegas dan konsisten atas setiap pelanggaran terhadap RTRW Pemantapan portal sistem informasi penataan ruang Penyiapan iklan layanan masyarakat tentang penataan ruang Peningkatan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, antara lain melalui kegiatan sosialisasi, pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat peduli tata ruang, intensifikasi penayangan iklan layanan masyarakat, dsb

LANGKAH KELIMA Memantapkan kelembagaan penataan ruang di tingkat Nasional, daerah, dan masyarakat dalam operasionalisasi penataan ruang wilayah Nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan kawasan. Upaya yang Dilakukan, Antara Lain : Peningkatan koordinasi penataan ruang nasional dan daerah melalui Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Peningkatan koordinasi Penataan Ruang antara Ditjen Penataan Ruang dan Dinas Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten/ Kota Mendorong pengembangan kelembagaan masyarakat dan swasta di bidang Penataan Ruang

KELEMBAGAAN (INSTITUSI DAN TATA LAKSANA) Pusat Daerah BKTRN Instansi Lain Dep. PU, c.q. Ditjen Penataan Ruang Propinsi Kab/kota Mengkoordinasikan PR secara Nasional Menyiapkan kebija-kan dan strategi PR Nasional Koordinasi Pemanf. Ruang Lintas Sektor Bappenas Pemanfaatan Ruang Sektoral KLH : Pengelolaan Kualitas Lingkungan Depdagri : Pembinaan Administrasi dan Kelembagaan Taru Daerah Kehutanan : Pemanfaatan Ruang sektor kehutanan DKP : Pemanfaatan ruang sektor kelautan ESDM : Pemanfaatan Ruang sektor ESDM Perindustrian : Pemanfaatan Ruang sektor perindustrian BPN : Penatagunaan Tanah Dephan : Pemanfaatan ruang pertahanan Deptan : Pemanaatan ruang sektor pertanian Perwujudan tata ruang Nasional dan pembinaan perwujudan tata ruang daerah Penjabaran rumusan kebijakan Dep. dalam mendukung sinkroni-sasi rencana dan pelaksanaan pembangunan di bidang PU ber-basis penataan ruang Penyiapan rencana terpadu pengembangan infrastruktur jangka menengah sebagai bahan penyusunan rencana strategis sektor perumusan norma, standar, pro-sedur, manual, dan kriteria di bidang penataan ruang penyelenggaraan penataan ruang wil. Nasional, pulau, dan kaw. tertentu pemberian pembinaan teknis & bantuan teknik penataan ruang wilayah (prov., kab./kota, dan kaw. perkotaan dan perdesaan) penyiapan dukungan pelaksa-naan koordinasi penataan ruang secara Nasional Perencanaan pada tingkat Provinsi Operasionalisasi Pemanfaatan Lintas Kabupaten dan penge-lolaan Kawasan Tertentu Pengendalian dalam bentuk pengawasan dan penertiban pemanfa-atan ruang Perencanaan Tata Ruang Kab /Kota Pemanfaatan Ruang Kab/Kota (keterpa -duan pelaksanaan pembangunan) Mekanisme Perijinan (investasi) Pengawasan (Moni -toring & Evaluasi) Penertiban (melalui Sanksi) UU No 24 / 1992, PP No. 47 / 1997, dan Keppres No.62 / 2000 UU No.32 Tahun 2004 PP No.25 Tahun 2000 Keppres 62/2000 sebagai Ketua Tim Teknis BKTRN UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25/2004) UU Sektoral