MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
Perancangan Peraturan Negara
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
Berkelas.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
SELAMAT DATANG.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
OTONOMI DAERAH.
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Tentang Keuangan Negara
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
PARAMETER KESETARAAN GENDER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
S U M B E R H U K U M.
Tentang Keuangan Negara
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Peraturan Perundang-Undangan
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WICIPTO SETIADI

DASAR HUKUM: Pasal 18 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 Ttg P3: “Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan”

PERMASALAHAN PENGHARMONISASIAN 1. MENGAPA PERLU PENGHARMONISASIAN APA YANG DIHARMONISASIKAN PERMASALAHAN PRAKTIS YANG TIMBUL

MENGAPA PERLU PENGHARMONISASIAN 1. POTENSI UNTUK TERJADI DISHARMONI SANGAT BESAR KARENA: SISTEM HK. INDONESIA YANG PALING TDK ADA 3: SISTEM HK. BARAT, SISTEM HK. ISLAM, DAN SISTEM HK. ADAT; PEMBENTUK PUU SANGAT BANYAK DAN BERAGAM; SEGALA PERMASALAHAN DISELESAIKAN MELALUI PUU; BELUM OPTIMALNYA PERAN BIRO HUKUM ATAU UNIT YANG MENANGANI PUU. PUU MERUPAKAN BAGIAN INTEGRAL DARI SISTEM HUKUM KONSEKUENSI DARI ADANYA HIERARKHI PUU; PUU DAPAT DIUJI (JUDICIAL REVIEW); UNTUK MENJAMIN PROSES PEMBENTUKAN PUU DILAKUKAN SECARA TAAT ASAS DEMI KEPASTIAN HUKUM.

ASPEK APA YANG DIHARMONISASIKAN? 1) ASPEK KONSEPSI PUU; dan 2) ASPEK TEKNIK PENYUSUNAN PUU.

ASPEK KONSEPSI PUU: Rancangan PUU harus diharmonisasikan dengan: UTAMA (MUTLAK): a. Pancasila; b. UUD Negara RI Tahun 1945; c. Asas pembentukan dan asas materi muatan PUU; d. Materi muatan PUU secara horizontal/vertikal; e. Konvensi/perjanjian internasional; PENDUKUNG: a. Kebijakan yang terkait dengan penyusunan PUU; b. Hukum adat/kebiasaan, pendapat para ahli, dogma; c. Putusan badan peradilan, terutama yang terkait dengan judicial review; d. Rancangan puu lain dan pasal atau ayat rancangan puu yang sedang disusun.

KEBIJAKAN YANG TERKAIT DENGAN PENYUSUNAN PUU ANTARA LAIN MENYANGKUT: Gender Lingkungan Keluarga Berencana Kemiskinan Dll.

PERSOALAN YANG TIMBUL Karena tidak didasarkan pada PUU, apa yang sudah disepakati oleh pembentuk PUU: sangat mungkin dipersoalkan atau bahkan dilakukan judicial review terhadap rumusan norma yang telah disepakati oleh pembentuk PUU. kemungkinan sulit untuk diterapkan Contoh : affirmative action yang disepakati oleh pembentuk UU untuk pengaturan 30% posisi perempuan dalam kepengurusan parpol dan dalam pencalonan anggota legislatif.

ASPEK TEKNIK PENYUSUNAN PUU: a. KERANGKA PUU; b. HAL-HAL KHUSUS; c. RAGAM BAHASA; d. BENTUK PUU.

PERMASALAHAN PRAKTIS YANG DIHADAPI DALAM PENGHARMONISASIAN Pengaturan yang tidak harmonis dari UU yang menjadi dasar (horizontal); NA belum memberikan “guidence” yang jelas; Masih adanya ego sektoral dari masing-masing instansi terkait; Wakil yang diutus dari instansi terkait sering berganti-ganti dan tidak berwenang untuk mengambil keputusan; PUU yang disampaikan ke Depkumham belum melalui proses yang ditentukan; Belum optimalnya peran biro hukum/unit yang menangani PUU, yang berperan justru unit teknis; Tenaga perancang masih sangat sedikit jumlahnya.