MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WICIPTO SETIADI
DASAR HUKUM: Pasal 18 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 Ttg P3: “Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan”
PERMASALAHAN PENGHARMONISASIAN 1. MENGAPA PERLU PENGHARMONISASIAN APA YANG DIHARMONISASIKAN PERMASALAHAN PRAKTIS YANG TIMBUL
MENGAPA PERLU PENGHARMONISASIAN 1. POTENSI UNTUK TERJADI DISHARMONI SANGAT BESAR KARENA: SISTEM HK. INDONESIA YANG PALING TDK ADA 3: SISTEM HK. BARAT, SISTEM HK. ISLAM, DAN SISTEM HK. ADAT; PEMBENTUK PUU SANGAT BANYAK DAN BERAGAM; SEGALA PERMASALAHAN DISELESAIKAN MELALUI PUU; BELUM OPTIMALNYA PERAN BIRO HUKUM ATAU UNIT YANG MENANGANI PUU. PUU MERUPAKAN BAGIAN INTEGRAL DARI SISTEM HUKUM KONSEKUENSI DARI ADANYA HIERARKHI PUU; PUU DAPAT DIUJI (JUDICIAL REVIEW); UNTUK MENJAMIN PROSES PEMBENTUKAN PUU DILAKUKAN SECARA TAAT ASAS DEMI KEPASTIAN HUKUM.
ASPEK APA YANG DIHARMONISASIKAN? 1) ASPEK KONSEPSI PUU; dan 2) ASPEK TEKNIK PENYUSUNAN PUU.
ASPEK KONSEPSI PUU: Rancangan PUU harus diharmonisasikan dengan: UTAMA (MUTLAK): a. Pancasila; b. UUD Negara RI Tahun 1945; c. Asas pembentukan dan asas materi muatan PUU; d. Materi muatan PUU secara horizontal/vertikal; e. Konvensi/perjanjian internasional; PENDUKUNG: a. Kebijakan yang terkait dengan penyusunan PUU; b. Hukum adat/kebiasaan, pendapat para ahli, dogma; c. Putusan badan peradilan, terutama yang terkait dengan judicial review; d. Rancangan puu lain dan pasal atau ayat rancangan puu yang sedang disusun.
KEBIJAKAN YANG TERKAIT DENGAN PENYUSUNAN PUU ANTARA LAIN MENYANGKUT: Gender Lingkungan Keluarga Berencana Kemiskinan Dll.
PERSOALAN YANG TIMBUL Karena tidak didasarkan pada PUU, apa yang sudah disepakati oleh pembentuk PUU: sangat mungkin dipersoalkan atau bahkan dilakukan judicial review terhadap rumusan norma yang telah disepakati oleh pembentuk PUU. kemungkinan sulit untuk diterapkan Contoh : affirmative action yang disepakati oleh pembentuk UU untuk pengaturan 30% posisi perempuan dalam kepengurusan parpol dan dalam pencalonan anggota legislatif.
ASPEK TEKNIK PENYUSUNAN PUU: a. KERANGKA PUU; b. HAL-HAL KHUSUS; c. RAGAM BAHASA; d. BENTUK PUU.
PERMASALAHAN PRAKTIS YANG DIHADAPI DALAM PENGHARMONISASIAN Pengaturan yang tidak harmonis dari UU yang menjadi dasar (horizontal); NA belum memberikan “guidence” yang jelas; Masih adanya ego sektoral dari masing-masing instansi terkait; Wakil yang diutus dari instansi terkait sering berganti-ganti dan tidak berwenang untuk mengambil keputusan; PUU yang disampaikan ke Depkumham belum melalui proses yang ditentukan; Belum optimalnya peran biro hukum/unit yang menangani PUU, yang berperan justru unit teknis; Tenaga perancang masih sangat sedikit jumlahnya.