DATA DIRI Nama. : AGUS D. WIJAYATMOKO, SH. , MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Advertisements

Pemanfaatan BMN.
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
Sosialisasi Kmk - nomor : 271/kmk.06/2011
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
SUNSET POLICY.
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PENGHAPUSAN.
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
For Good Local Governance
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
WORKSHOP PANDUAN REVIU PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 – 2018
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Transcript presentasi:

DATA DIRI Nama. : AGUS D. WIJAYATMOKO, SH. , MH DATA DIRI Nama : AGUS D. WIJAYATMOKO, SH., MH. NIP/Pangkat : 19620817 199103 1 005/ Pembina (IV/a) Jabatan : Kasubag. Standarisasi dan Penilaian Bagian Administrasi Penghapusan Biro Perlengkapan No. HP : 0878 7859 6264 Fax : (021) 345 9726 Email : penghapusan_mari @yahoo.co.id

KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG RI SEPUTAR ALIH FUNGSI DAN PENGHAPUSAN Hotel Empire Palace Surabaya 9-11 Mei 2012

Latar Belakang : 1. Tahun 2009 masih mendapatkan opini Latar Belakang : 1. Tahun 2009 masih mendapatkan opini Disclaimer dari BPK, saldo asset tetap dlm neraca Mahkamah Agung per 31 Des 2009 tdk dapat diyakini kewajarannya. 2. Tdpt tanah seluas 3.994 M2 senilai 1.756,44 juta rupiah blm memiliki sertifikat dan tanah seluas 81.473 M2 senilai 127.408,19 juta rupiah belum bersertifikat a.n Mahkamah Agung/Pemerintah RI cq Mahkamah Agung

Action Plan Biro Perlengkapan : 1. Sosialisasi BINTEK SIMAK BMN Action Plan Biro Perlengkapan : 1. Sosialisasi BINTEK SIMAK BMN sasarannya di 5 (lima) Korwil TA 2009/2010 2. Prosedur penghapusan dg mengacu pd Permenkeu No. 96/2007 dan SE Kabua No. 111/S-Kel/BUA/PL/I/2007 Jo. 28/BUA/S.Kel/I/2010 ttg revisi tata cara penghapusan

Surat Edaran : 1. No. 13/BUA/PL/I/2011 Perihal Penegasan. Kembali Surat Edaran : 1. No. 13/BUA/PL/I/2011 Perihal Penegasan Kembali Pencatatan BMN Berupa Randis. 2. No. 144/BUA/PL/V/2010 Perihal : Pensertifikatan Aset BMN Berupa Tanah 3. No. 463/SEK/01/IX/2010 Perihal : Pemanfaatan BMN Dalam Bentuk Sewa 4. SE Bersama SesMA dan Sekjen Kemenkum dan HAM tgl 15 Juli 2010 5. No. 63/BUA/PL.02/III/2012 Perihal : Penetapan Status Penggunaan BMN

Dalam rangka mengoptimalkan pemanf BMN berupa tanah dan/atau bangunan yg blm/tdk dipergunakan dlm TUSI/Idle, untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain scr tdk sah : 1. Sewa 2. Pinjam Pakai 3. Ruislag 4. Alih Fungsi (diluar mekanisme Permenkeu)

Tahun 2011 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan dan BMN Mahkamah Agung RI Tahun 2010. TARGET Opini tahun 2012 untuk Laporan Keuangan dan BMN Mahkamah Agung adalah WTP (wajar tanpa pengecualian)

PENGHAPUSAN BMN dan ALIH FUNGSI

DASAR : 1. PP No. 6 tahun 2006 ttg tata cara pengelolaan BMN/D 2. Permenkeu No. 96/PMK.06/2007 ttg tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN 3. S-Menkeu No. S-90/MK.06/2009 ttg BMN berupa tanah dan/bangunan Idle 4. SE Kabua No. 28/BUA/S-Kel/I/2010 ttg revisi edaran ttg kelengkapan adm usul penghapusan

TATA CARA : A. Kelengkapan Administrasi Penghapusan TATA CARA : A. Kelengkapan Administrasi Penghapusan Peralatan Kantor/Meubelair : 1. SK Pembentukan Panitia Penghapusan 2. BA Pemeriksaan/penelitian 3. Surat Pernyataan Harga Limit 4. Laporan semester/saldo awal BMN 5. Foto BMN yang akan dihapus 6. Surat Rekomendasi dari KPKNL

B. Kelengkapan Administrasi Penghapusan B. Kelengkapan Administrasi Penghapusan Kendaraan Dinas (Roda dua/empat): 1. SK Panitia Penghapusan BMN 2. BA Pemeriksaan/Penelitian 3. Surat Keterangan dari Dishub. 4. Photo tampak depan, samping, belakang 5. Lampiran BMN yang akan dihapus 6. Laporan Semester BMN 7. KIB 8. Foto Copy STNK/BPKB 9. Surat Rekomendasi dari KPKNL

C. Kelengkapan Administrasi Penghapusan. Bangunan/Rekonstruksi :. 1 C. Kelengkapan Administrasi Penghapusan Bangunan/Rekonstruksi : 1. SK Panitia Penghapusan BMN 2. BA Pemeriksaan/Penelitian 3. Laporan Semester BMN 4. Photo Bangunan yang akan dihapus 5. KIB 6. Surat Keterangan oleh Dinas PU 7. Foto copy DIPA 8. Surat Pernyataan besaran harga Limit 9. Surat rekomendasi dari KPKNL

ALIH FUNGSI : Bangunan lama dialihfungsikan agar menjadi manfaat, dengan tujuan : 1. Agar mendapatkan alokasi anggaran 2. Menjaga asset tetap berada pada kepemilikan semula 3. Memenuhi kebutuhan akan rumah dinas Permohonan ditujukan kepada KABUA melalui Ketua Pengadilan Tingkat Banding dg. Melampirkan : 1. Copy Sertifikat Tanah 2. KIBnya

TINDAK LANJUT : Aset tetap yang dialih fungsikan harus segera dilaporkan ke KPKNL agar pada saat Rekonsiliasi BMN semester berikutnya sudah tercatat dalam laporan BMN. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan KPKNL setempat.

Perbaikan (renovasi, rehabilitasi, restorasi) bangunan tanpa penghapusan BMN dari daftar barang yg mengakibatkan adanya bongkaran yg berpotensi menghasilkan penerimaan Negara. Penjualan sisa bongkaran : 1. copy SK penunjukkan pejabat penjual. 2. daftar barang dan foto hasil bongkaran 3. copy SK pembentukan panitia. 4. copy DIPA yg memuat alokasi dana untuk rehab/renovasi. 5. laporan hasil pemeriksaan dan penilaian dari dinas PU setempat

RUISLAG BMN (TUKAR MENUKAR) Dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap aset tetap tertentu biasanya pemerintah melakukan pembelian/pengadaan. Namun, karena alasan tidak tersedianya dana dan untuk efisiensi, pemerintah dapat memperoleh suatu aset tetap melalui mekanisme pertukaran.

DASAR : 1. PP Nomor 6 Tahun 2006 Ttg Pengelolaan BMN/Daerah. 2 DASAR : 1. PP Nomor 6 Tahun 2006 Ttg Pengelolaan BMN/Daerah. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Ttg Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. 3. Permendagri No. 17 Tahun 2007 Ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan tsb. pertukaran aset tetap dapat dilakukan : a. Antara Pemerintah Pusat dengan PEMDA, b. Antar pemerintah daerah. c. Atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang.

Alasan Ruislag (pertukaran), yaitu: 1 Alasan Ruislag (pertukaran), yaitu: 1. Adanya aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan yg lokasinya tidak sesuai dgn tata ruang/tata kota; 2. Adanya aset tetap yg tidak dimanfaatkan secara optimal; 3. Upaya penyatuan aset tetap yg lokasinya terpencar; 4. Pelaksanaan rencana strategis pemerintah 5. Adanya aset tetap selain tanah dan/atau bangunan yg sudah usang. 6. Tdk tersedianya anggaran utk pengadaan baru

Tindak lanjut tukar menukar (ruislag) : 1 Tindak lanjut tukar menukar (ruislag) : 1. Pertukaran aset tetap dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). 2. Berdasarkan BAST tsb., pengguna barang menerbitkan SK. Penghapusan thd aset yg diserahkan berdasarkan BAST dan SK Penghapusan, 3. Pengelola/pengguna barang mengeliminasi aset tersebut dari neraca maupun dari daftar barang dan membukukan aset tetap pengganti

SEKIAN DAN TERIMA KASIH

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 271/KMK.06/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LAJUT HASIL PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA 21

BMN yang tdk ditemukan : a. Berupa tanah 1. KPB/PB bentuk tim intern utk mencari BMN tsb dan berkoordinasi dg. Instansi terkait. 2. Apabila ketemu proses sertifikatkan 3. Apabila tdk ketemu KPB/PB mengajukan permh penghapusan. 4. Kalau ada indikasi kesalahan, dilakukan proses TGR sampai penetapan TGR selesai KPB/PB mengajukan perm penghapusan

RUANG LINGKUP KEBIJAKAN BMN yang tidak ditemukan. BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun belum bersertipikat atas nama K/L. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun tidak didukung dengan dokumen kepemilikan. BMN dikuasai oleh Pihak Lain. BMN dalam sengketa. BMN dimanfaatkan Pihak Lain dengan kompensasi tetapi tidak sesuai ketentuan. BMN dimanfaatkan Pihak Lain tanpa kompensasi. Gedung berdiri di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis. Gedung sudah dibongkar tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

b. BMN selain tanah Memp. Dokumen Kepemilikan : Bentuk tim internal utk melakukan verifikasi Kalau ada indikasi kesalahan, dilakukan proses TGR sampai penetapan TGR selesai KPB/PB mengajukan permohonan penghapusan

2. BMN dlm kondisi RB namun masih tercatat dlm daftar BMN a. PB/KPB mengajukan permohonan penghapusan dg mengajukan usulan kpd Pengelola Barang (KPKNL/Kanwil) b. Sesuai tata cara penghapusan (lihat Permenkeu 96/2007, SE- Kabua)

3. BMN berupa tanah yg dlm penguasaan K/L yg berupa tanah : a. Memp. Dok kepemilikan b. KPB/PB bertgg jwb utk menjaga dan mengamankan dr pemanfaatan oleh pihak lain. c. Pasang plang tanah milik Negara/Pengadilan. d. Mengupayakan memperoleh dok awal utk mengurus bukti kepemilikan. e. Berkoordinasi dgn instansi terkait

4. BMN berupa tnh yg dikuasai pihak lain Tidak sengketa : pendekatan persuasif klo berhasil kembali BMN scr fisik wajib mengamankan. b. Sengketa : 1. Upaya hk dg mengajukan gugatan (melibatkan pengelola barang) 2. Lapor kpd Kepolisian dlm hal adanya indikasi tindak pidana. 3. Jika ptsn pengadilan sdh BHT yg mengakibatkan beralihnya status kepemilikan maka sgr ditindak lanjuti dg penghapusan.

5. BMN dikuasai pihak lain a. Sengketa : 1. Upaya hk dg mengajukan gugatan (melibatkan pengelola barang) 2. Lapor kpd Kepolisian dlm hal adanya indikasi tindak pidana. 3. Jika putusan pengadilan sdh BHT yg mengakibatkan beralihnya status kepemilikan maka sgr ditindak lanjuti dg penghapusan.

b. Tidak dlm sengketa : 1. Melakukan pdkt scr. persuasif dg b. Tidak dlm sengketa : 1. Melakukan pdkt scr persuasif dg pihak lain yg menguasai BMN tsb. 2. Memblokir ke ktr BPN/Lurah/Camat utk menghindari pengalihan atas tanah tsb. 3. Mengajukan permh. Penetapan pengosongan dari pengadilan 4. Melakukan upaya hk perdata ke PN dg mengajukan gugatan/intervensi.

6. BMN dalam sengketa a. Sengketa dlm perk. Perdata : 1. Dlm hal KPB/PB mjd pihak agar dilakukan sampai PK 2. Dlm hal KPB/PB tdk mjd pihak, maka Intervensi. 3. Apabila kalah maka KPB/PB mhn kpd Pengelola Brg utk mengajukan gugatan perlawanan. 4. Apabila kalah sampai PK, maka dilanjut dg pelaksanaan penghapusan.

b. Sengketa dalam perk. Pidana 1. Menyiapkan bukti-bukti yg kuat maupun saksi ahli yg menguatkan kepemilikan negara atas BMN bekerja sama dg aparat penegak hk yg menangani perk. Pidana 2. Memonitor dg cermat sampai ptsn PK.

7. BMN dimanfaatkan pihak lain dg kompensasi tdk sesuai ketentuan Ditinjau ulang dan diaudit oleh pengawas fungsional Seluruh penerimaan negara yg diperoleh dr pemanfaatan BMN hrs disetor ke Kas Negara sbgmn hasil review/audit c. Pemanfaatan tsb hrs diproses dan dilaks. sesuai dg. ketentuan yg berlaku.

8. Tanpa kompensasi Pemanfaatan BMN oleh Pemda atau pihak lain dlm rangka menjalankan Tusi K/L b. Tdk dlm rangka Tusi, maka Pemanfaatan tsb hrs diproses dan dilaksanakan sesuai ketentuan yg berlaku.

9. Gd berdiri di atas tnh pihak lain atas 9. Gd berdiri di atas tnh pihak lain atas dasar kontrak dan masa kontrak tlh habis. Tidak dpt diperpanjang atau tdk diperlukan perpanjangan kontrak krn gd sdh tidak diperlukan lagi untuk Tusi Satker maka diusulkan untuk diserahkan kepada Negara sbg BMN Idle/dihapuskan sesuai dg ketentuan peraturan yg. berlaku.

10. Gedung sudah dibongkar tanpa. terlebih dahulu mendapatkan 10. Gedung sudah dibongkar tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menkeu Hrs dilakukan review/audit oleh pengawas fungsional Rekomendasi aparat tsb ditindaklanjuti satker Dlm hal tdp sisa bongkaran, maka dilakukan penilaian atas bongkaran yg tersisa d. Diusulkan penghapusan/penjualan atas gd sesuai dg peraturan yg berlaku.

P E N G H A P U S A N BMN Tata Cara Penghapusan : 1 P E N G H A P U S A N BMN Tata Cara Penghapusan : 1. Pembentukan Panitia 2. Panitia Menginventarisir Brg yang akan dihapus. 3. Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian 4. Daftar Brg yang akan dihapus dengan harga limitnya. 5. Photo 6. Permh. Kepada KPKNL

7. Permh. Kepada Dishub (Randis) 8. Permh. Dinas PU(gedung/bangunan)

ALIH FUNGSI Pengalihan fungsi bangunan semula gd kantor mjd rumah dinas, caranya dg. Mengajukan permohonan kepada Kabua melalui KPTA dg melampirkan : 1. Copy sertifikat 2. Kartu Identitas Barang (KIB)