PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
SIMULASI PENYUSUNAN RBA UNIT KERJA ITB
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN Sesi I
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT RAPAT KONSULTASI REGIONAL SUMATERA I
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT RAPAT KONSULTASI REGIONAL
Penyusunan Renja Perubahan
KEBIJAKAN PENGANGGARAN 2010
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PErKEMBANGAN REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (perencanaan & penganggaran) MENURUT UU NO 17/2003 TUJUAN UTAMA: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara.
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Perencanaan Pembangunan
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SIKLUS APBN.
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Oleh : Tjahjanulin Domai
Tentang Keuangan Negara
2. Penyusunan dan Penetapan APBD
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Pembiayaan Pembangunan
PRINSIP-PRINSIP POKOK SIKLUS ANGGARAN APBN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Pengelolaan Keuangan Negara
SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
Perekonomian Indonesia
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KETENTUAN MENGENAI SISTEM ANGGARAN Peraturan Pelaksanaan
Proses Penyusunan Anggaran BSN Tahun N Jan tahun N-1 Unit kerja mengusulkan RKA kepada ess 1 untuk penetapan prioritas Unit Kerja Ess 1. RKA hasil reviu.
Pembiayaan Pembangunan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
A P B N.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
HKN-4 & 5 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
Pengelolaan Hibah Daerah
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Transcript presentasi:

PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN 2011 Oleh : Tombang Simatupang 26 Agustus 2011 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH

PENDAHULUAN (1) UU No. 17 Tahun 2003 mengamanatkan beberapa perubahan dalam sistem perencanaan dan penganggaran APBN. Perubahan sistem perencanaan dan penganggaran APBN tersebut perlu dipahami secara baik oleh semua pihak. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satker mengenai sistem perencanaan dan penganggaran APBN

PENDAHULUAN (2) Topik sistem perencanaan dan penganggaran APBN disajikan dalam 4 sesi: Sesi I : Dasar Hukum, Siklus APBN, & Format dan Struktur APBN Sesi II : Format Baru Belanja Negara Sesi III : Proses Penyusunan Anggaran (Dari RKA-KL, UU APBN s.d.Perpres Rincian APBN) Sesi IV : RKA K/L

SESI I Dasar Hukum Siklus APBN Format dan Struktur APBN

DASAR HUKUM UUD 1945 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaa Pembangunan Nasional UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 90 TAHUN PENGGANTI Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

UUD 1945 AMANDEMEN KE 4 Pasal 23 ayat (1) APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 23 ayat (2) RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan DPD. Pasal 23 ayat (3) Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.

UU No. 17/2003 Pasal 8 Tugas Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal, antara lain: Menyusun Kebijaksanaan Fiskal & Kerangka Ekonomi Makro Menyusun Rancangan APBN dan Rancangan Perubahan APBN Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara Menyusun laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN

UU No. 17/2003 Pasal 9: Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, antara lain : Menyusun rancangan anggaran kementerian/lembaga yang dipimpinnya Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Melaksanakan anggaran kementerian/lembaga Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian/lembaga yang dipimpinnya

UU No.17/2003 Pasal 14 Dalam rangka penyusunan RAPBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.

PP No. 20 dan No. 90 Tahun 2010 PP No. 20 Pasal 3 Ayat (2) Program dan kegiatan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu PP No.90/2010 Pasal 5 (1) RKA-KL disusun dengan menggunakan pendekatan a. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah; b. Penganggaran Terpadu; c. Penganggaran Berbasis Kinerja Pasal 5 ayat (2) RKA-KL disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran ,meliputi : Klasifikasi organisasi Klasifikasi fungsi Evaluasi kinerja Pasal 5 ayat (5) Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi pemerintah pusat setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Pasal 10 ayat (5) Kementerian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan SE MENKEU Tentang Pagu Sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan standar biaya yang telah ditetapkan.

Cont’d RKA-KL memuat : Pasal 5 ayat (3) Penyusunan RKA-KL menggunakan instrumen : Indikator Kinerja Standar biaya dan Evaluasi Kinerja Pasal 5 ayat (4) Kementerian /Pimpinan Lembaga menetapkan indikator kinerja setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. Pasal 5 ayat (5) Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi pemerintah pusat setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Pasal 6 (1-5) RKA-KL disusun berdasarkan : Renja RKP dan Pagu Anggaran K/L RKA-KL memuat : Informasi kinerja dan Rincian Anggaran

RKA-KL DALAM SIKLUS PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PELAKSANAAN ANGGARAN BAPPENAS PERENCANAAN RPJM PP KEMENTERIAN/LEMBAGA RENSTRA-KL BAPPENAS+DEPKEU PAGU INDIKATIF SEB KEMENTERIAN/LEMBAGA RENJA-KL BAPPENAS RKP PP DEP.KEUANGAN PENGANGGARAN PAGU SEMENTARA SE-MK KEMENTERIAN/LEMBAGA RKA-KL DEP.KEUANGAN HIMPUNAN RKA-KL NOTA KEU & RAPBN DEP.KEUANGAN PEMERINTAH+DPR APBN UU PENGESAHAN ANGGARAN DEP.KEUANGAN RINCIAN APBN Perpres PELAKSANAAN KEMENTRIAN/L+DEPKEU DIPA PEMERINTAH+DPR PERTNGGJWB LKPP UU

Kerangka Ekonomi Makro SIKLUS APBN (2) Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro (Pertengahan Mei) (1) (3) RKP Pagu Indikatif (Maret) Pagu Sementara (Pertengahan Juni) (7) DIPA K/L (31 Desember) (6) (4) Rincian Anggaran Belanja K/L (Akhir November) RAPBN (Agustus) (5) APBN (Akhir Oktober) Perpres RUU & NK UU

ALUR APBN .Depkeu .Kementerian/Lembaga .Komisi-Komisi DPR Asumsi Makro Departemen Keuangan PLAFON RAPBN .Komisi-Komisi DPR .Depkeu .Kementerian/Lembaga Depkeu Bappenas Bank Indonesia BPS Asumsi Makro Pembahasan RKA-KL Pertumbuhan Ekonomi Inflasi Nilai Tukar Harga Minyak Produksi Minyak Tk. Suku Bunga

TINGKAT PEMBICARAAN RUU APBN Dilakukan dalam 2 tingkat pembicaraan: TINGKAT I Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus TINGKAT II Rapat Paripurna: pengambilan keputusan Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II diadakan Rapat Fraksi.

FORMAT DAN STRUKTUR APBN APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja

Pendapatan Negara dan Hibah Surplus/Defisit Anggaran STRUKTUR APBN Pendapatan Negara dan Hibah Pendapatan Negara Hibah - Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat Transfer ke Daerah = Surplus/Defisit Anggaran Pembiayaan

Penyusunan Rancangan APBN Proyeksi dasar (Baseline projection) Memperkirakan besaran APBN berdasarkan(i) perkiraan realisasi tahun berjalan, (ii) perkiraan indikator ekonomi makro, dan (iii) belum memperhitungkan langkah kebijakan Langkah-langkah kebijakan (Policy Measures) Adalah koreksi terhadap perkiraan besaran APBN melalui rangkaian kebijakan yang akan ditempuh Sasaran yang akan dicapai (Program) Merupakan target final APBN dari hasil koreksi dalam policy measures terhadap proyeksi dasar.

PENUTUP : SIKLUS APBN (1) (2) (3) (4) (a) (b) (c) Pagu Indikatif t+1 (Maret) Pagu Sementara t+1 (Pertengahan Juni) RAPBN t+1 (Agustus) RAPBN-P t (Juli) LKPP t-1 APBN-Pt (September) APBN t+1 (Akhir Oktober)

TERIMA KASIH