PERENCANAAN KAS PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENGESAHAN DIPA 2012 DISBURSEMENT PLAN MONEV
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2011
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA)
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
PELAKSANAAN PENGELOLAAN KAS
Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PENYUSUNAN, MONITORING, DAN EVALUASI RENCANA PENYERAPAN ANGGARAN (RPA)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
Pengelolaan Dana Hibah
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA
Kementerian Keuangan RI
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
Strategi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
Transcript presentasi:

PERENCANAAN KAS PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013 Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan Latar Belakang Sebagai kontributor dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi, penyerapan anggaran justru menumpuk di akhir tahun anggaran (Q4) sehingga tidak optimal dalam mendukung pencapain target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Implementasi program/kegiatan Kementerian Negara/Lembaga yang tidak terencana dengan baik merupakan salah satu faktor penyebab. Penyediaan dana oleh BUN menjadi tidak efisien Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

PERBANDINGAN PENDAPATAN DAN HIBAH, BELANJA, PEMBIAYAAN TAHUN 2011 Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

PERBANDINGAN PENDAPATAN DAN HIBAH, BELANJA, PEMBIAYAAN TAHUN 2010 Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

PERBANDINGAN PENDAPATAN DAN HIBAH, BELANJA, PEMBIAYAAN TAHUN 2009 Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

Perencanaan Kas dan Pelaksanaan Anggaran Anggaran K/L K/L memiliki tupoksi yang harus dilaksanakan dan kinerja yang harus dicapai. Untuk mencapai kinerja tersebut disediakan anggaran (DIPA) Kinerja K/L akan terlihat dari realisasi penyerapan anggaran di Satker Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

TANGGUNG JAWAB BENDAHARA UMUM NEGARA (BUN) DAN KEWAJIBAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA MENTERI KEUANGAN SELAKU CHIEF FINANCIAL OFFICER (CFO) : Bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas Sumber data : Perkiraan Pencairan/Penerimaan dana dari KPPN Perkiraan Penarikan/Penyetoran Dana dari unit eselon I Depkeu /Kementerian /Lembaga MENTERI /PIMPINAN LEMBAGA SELAKU CHIEF OPERATIONAL OFFICER (COO) UU NO 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 14 ayat (3) : Wajib membuat rencana/jadwal pelaksanaan kegiatan Wajib membuat Perkiraan Penarikan dan/atau Perkiraan Penyetoran berdasar jadwal pelaksanaan kegiatan Penyusunan Perkiraan Penarikan dan/atau Perkiraan Penyetoran didelegasikan kepada Kepala kantor/Kepala Satuan Kerja

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) menguraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, rincian kegiatan, dan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap Satuan Kerja, serta pendapatan yang diperkirakan (pasal 14 ayat 3 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran (pasal 17 ayat 1 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara). Berdasarkan ketentuan pasal 14 dan 17 tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Penguna Anggaran bertanggung jawab atas: Pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA. Penyerapan anggaran yang dialokasikan/disediakan dalam DIPA. Pencapaian sasaran program/kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

Perencanaan Kas dan Pelaksanaan Anggaran APBN Alokasi Anggaran Per K/L (RKAKAL) Alokasi Anggaran Per Satker (DIPA) Halaman III DIPA POK Rencana Kerja Pembuatan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Selama 1 tahun Pelaksanaan kegiatan secara konsisten/ sesuai jadwal Monitoring/evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang belum tercapai PERENCANAAN KAS Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomop PER-03/PB/2010 tentang Perkiraan Penarikan Dana Harian Satuan Kerja dan Perkiraan Pencairan Dana Harian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

PMK Nomor192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas KPPN CFO/ BUN BA BUN Perencanaan Kas Pemerintah COO/ K/L SATKER Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

Manfaat Perencanaan Kas Perencanaan kas memberikan pedoman bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Aggaran untuk: Memastikan bahwa seluruh kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) dilaksanakan. Monitoring pelaksanaan kegiatan dan progress penyerapan anggaran secara berkelanjutan. Identifikasi kegiatan-kegiatan yang secara nature tidak perlu dilakukan pada akhir tahun anggaran sehingga menghindari penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran. Identifikasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Memperoleh informasi kebutuhan untuk melakukan revisi DIPA/POK lebih awal. Evaluasi pencapaian sasaran program/kegiatan secara periodik pada TA berjalan. Memperoleh input yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dan pencapaian sasaran program/kegiatan pada TA yang akan datang. Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan POKOK-POKOK PERENCANAAN KAS Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan JENIS PERENCANAN KAS Bulanan 12 Bulan Mingguan 2 Bulan Harian 1 Minggu Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan WAKTU PENYAMPAIAN Perkiran Penarikan Dana No Bentuk Perkiraan Wkt Penyampaian Pemutakhiran 1 Bulanan 10 hari setelah pengesahan DIPA 3 hr sebelum bulan Perkiraan 2 Mingguan 5 hari kerja sebelum minggu pertama Perkiraan 2 hr sebelum minggu Perkiraan 3 Harian Dua hari sebelum awal minggu/ Setiap Hari Kamis 1 hari kerja sebelumnya Perkiran Penyetoran Dana No Bentuk Perkiraan Wkt Penyampaian Pemutakhiran 1 Bulanan 10 hari setelah pengesahan DIPA 3 hr sebelum bulan Perkiraan 2 Mingguan 5 hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan 2 hr sebelum minggu Perkiraan Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

PERENCANAN KAS BULANAN Perkiraan Penarikan Dana/PerkiraanPenyetoran Dana Bulanan merupakan perkiraan dalam satu tahun anggaran yang dirinci dalam dua belas bulan. Disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pengesahan DIPA. Jika ada perubahan, Updating/Pemutakhiran disampaikan tiap bulan, paling lambat 3 hari kerja sebelum bulan perkiraan. Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan Penyampaian dan Updating 18/01/2011 JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGST SEPT OKT NOV DES 27-Jan 23-Feb 29-Mar 28-Apr 25-Mei 28-Jun 28-Jul 27-Agust 28-Sep 27-Okt 26-Nov Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan 17

Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan Fungsi BATAS MAKSIMAL PENYEDIAAN DANA YG BISA DITARIK SATKER PADA BULAN TSB PERKIRAAN SATKER RENDAH KEMUNGKINAN SPM LEBIH TINGGI DARI PERKIRAAN PERKIRAAN SATKER TERLALU TINGGI SPM LEBIH RENDAH DARI PERKIRAAN SELISIH.... STOP..! (TDK BISA DICAIRKAN) DAPAT DICAIRKAN… SETELAH PERKIRAAN BULAN BERIKUTNYA DIREVISI SELISIH ANTARA REALISASI & PERKIRAAN TIDAK DAPAT DICAIRKAN Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan 18

Contoh Dapat dicairkan Satker A dengan pagu Rp. 8,890 miliar menyusun Perkiraan Penarikan Dana sebagai berikut   15/01/2010 JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGST SEPT OKT NOP DES JUMLAH 750 900 560 655 1.005 950 660 850 760 150 8.890 Dalam jutaan rupiah Rp. 400 juta tidak dapat dicairkan Realisasi Rp. 500 juta sehingga selisih 400 juta Dapat dicairkan Updating/revisi Perkiraan, Perkiraan pada bulan Maret dan April diubah. Bulan Maret bertambah 275 juta & Bulan April bertambah 125 juta = 560 + 275 = 900 + 125 JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGST SEPT OKT NOP DES JUMLAH 750 500 835 1025 655 1.005 950 660 850 760 150 8.890 19

PERENCANAAN KAS MINGGUAN Perkiraan Penarikan Dana/Perkiraan Penyetoran Dana Mingguan merupakan perkiraan dalam satu bulan yang dirinci dalam 4 periode/minggu. Disusun tiap dua bulan dan disampaikan paling lambat lima hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan Updating/Pemutakhiran (jika ada perubahan) tiap bulan, paling lambat dua hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan. Perkiraan mingguan tidak menjadi batas maksimal penarikan dana satker, tetapi jumlah perkiraan mingguan dalam satu bulan harus sama dengan Perkiraan Penarikan Dana Bulanan. Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

Asumsi bulan Februari tidak ada revisi Lima hari kerja sblmnya Penyampaian dan Updating 04 Jan 2012 Jan-01 Jan-02 Jan-03 Jan-04 Feb-01 Feb-02 Feb-03 Feb-04 Asumsi bulan Februari tidak ada revisi   Lima hari kerja sblmnya Mar-01 Mar-02 Mar-03 Mar-04 Apr-01 Apr-02 Apr-03 Apr-04 Dan seterusnya……………………………………. ASUMSI BULAN FEBRUARI ADA PERUBAHAN/ REVISI Dua hari kerja sblmnya Dan seterusnya……. Minggu 1 : Tgl. 1 s.d. 7 Minggu 3 : Tgl. 16 s.d. 23 Minggu 2 : Tgl. 8 s.d 15 Minggu 4 : Tgl. 24 s.d. 30 Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan 21

Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan Contoh Satker A menyampaikan Perkiraan Penarikan Dana Mingguan untuk bulan Maret 20XX sebagai berikut : MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV JUMLAH 350 230 130 245 955 Contoh : Realisasi SP2D dalam Maret 20XX adalah sebagai berikut: MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV JUMLAH 300 280 115 260 955 50 15 = 50+230 = 245+15 Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan 22

PERENCANAAN KAS HARIAN Perkiraan Penarikan Dana Harian merupakan perkiraan dalam satu minggu yang dirinci dalam hari kerja pada minggu tersebut. Disusun tiap minggu dan disampaikan setiap hari Kamis minggu sebelumnya. Updating/Pemutakhiran, paling lambat satu hari kerja sebelumnya. Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan 23

Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan Penyampaian dan Updating S SL R K J   4 5 6 7 8 MINGGU I 11 12 13 14  15 MINGGU II 18 19 20 21 22 MINGGU III 25 26 27 29 30 MINGGU IV Penyampaian Perkiraan = = Penyampaian Updating Perkiraan Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan 24

Mekanisme Penyusunan KPPN KANWIL DJPB DIT. PKN ANALISIS SATKER KPPN KANWIL DJPB DIT. PKN Tembusan Diantar langsung Email SMS ANALISIS PERENCANAAN PENGELUARAN PERKIRAAN PENARIKAN DANA BULANAN Perkiraan Pencairan Dana Harian PEMBINAAN KE SATKER PERENCANAAN KAS PERKIRAAN PENARIKAN DANA MINGGUAN Evaluasi Akurasi Kamis minggu sebelumnya Tujuan : Kuasa BUN dapat memastikan ketersediaan dana Satker memperoleh dana tepat jumlah & waktu PERKIRAAN PENARIKAN DANA HARIAN Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan 25

SOSIALISASI PERENCANAAN KAS TEKNIS PENYUSUNAN PERKIRAAN PENARIKAN DANA OLEH SATKER ALUR PENYUSUNAN PERKIRAAN PENARIKAN DANA PENYUSUNAN PERKIRAAN PENARIKAN DANA 1. Langkah-Langkah Penyusunan Perkiraan Penarikan Dana B. 2. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan B. 3. Format Jadwal Pelaksanaan Kegiatan B. 4. Penyusunan Perkiraan Penarikan Dana 5. Updating Perkiraan Penarikan Dana 6. Pengelompokan Kegiatan 7. Format Perkiraan Penarikan Dana 26 26

ALUR PENYUSUNAN PERKIRAAN PENARIKAN/PENYETORAN DANA OLEH SATKER Rincian kegiatan sesuai dengan RKAKL Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Perkiraan Penarikan/Penyetoran Dana Updating 27

PENYUSUNAN PERKIRAAN PENARIKAN DANA 1. Langkah-Langkah Penyusunan Perkiraan Penarikan Dana Penyusunan Jadwal Kegiatan Sesuai RKAKL. menyusun rencana waktu pelaksanaan kegiatan /subkegiatan yang terdapat dalam RKAKL. Jadwal ini sebagai acuan bagi satker untuk melaksanakan kegiatannya selama satu tahun anggaran. Penyusunan Perkiraan Penarikan Dana membuat perkiraan biaya dari masing-masing kegiatan disesuaikan dengan pagu dan jadwal kegiatan Updating Data menyesuaikan jadwal pelaksanaan kegiatan dan Perkiraan Penarikan Dana dengan realisasi dan perubahan kondisi di lapangan yang diperkirakan mengubah Perkiraan Penarikan Dana. 28

2. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Setelah menyusun RKAKL, satker harus : Memahami setiap rincian kegiatan dalam RKAKL. Dapat membedakan kegiatan yang bersifat kontraktual dan non kontraktual. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan sifat dan jenis kegiatan: - Kegiatan bersifat kontraktual harus menyesuaikan dengan aturan Keppres 80 tahun 2003. - Kegiatan yang rutin tiap bulan seperti gaji dan honor. - Kegiatan yang insidental seperti sosialisasi disesuaikan dengan jadwal kegiatan satker. 29

3. Format Jadwal Pelaksanaan Kegiatan JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2009 KODE SATKER : XXXXXX NAMA SATKER : XXXXXXXXXX BAGIAN ANGGARAN/ESI : XXX.XX KPPN : XXX   KODE PROGRAM/KEG/SUB. KEG/JENIS BELANJA/RINCIAN BELANJA PAGU PERKIRAAN PENARIKAN DANA TAHUN ANGGARAN 2010 Jan Feb Mar Apr MEI Juni Juli Agst Sept Okt Nop Des 1 PENGELOLAAN GAJI, HONORARIUM DAN TUNJANGAN 1,379,828,000 00001 Pembayaran gaji, lembur, honorarium dan vakasi 511111 belanja gaji pokok 899,881,000 511121 Belanja tunj.suami/istri PNS 64,909,000 511122 Tunjangan anak 26,351,000 2 Penyelengaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran 3,489,148,000 01165 operasional pelaksanaan satker 77,490,000 521111 Belanja Keperluan perkantoran 61,490,000 - keperluan sehari-hari perkantoran 18,190,000 - Biaya supplies komputer 40,000,000 - Biaya kertas berharga 3,300,000 0205 Perawatan Gedung Kantor 18,658,000 - 523111 Belanja biaya pemeliharaan Gedung dan kantor - instalasi listrik/air 4,000,000 - Pemel. Gd. Kantor 10,658,000 - Pemel. Halaman Kantor 30

4. Penyusunan Perkiraan Penarikan Dana Setelah satker membuat jadwal pelaksanaan kegiatan, satker harus memilah-milah kegiatan yang bersifat kontraktual dan non kontraktual. Kegiatan yang bersifat kontraktual merupakan kegiatan yang cara pembayarannya melalui kontrak dengan pihak ketiga. Kegiatan kontraktual terbagi menjadi kegiatan yang sudah dikontrakkan dan akan dikontrakkan (kegiatan yang kira-kira akan di kontrakkan/pada waktu bulan-bulan mendatang). Perkiraan Penarikan Dana disesuaikan dengan termin pembayaran. Satker menentukan besarnya biaya yang dibutuhkan setiap kegiatan disesuaikan dengan pagu dan jadwal kegiatan. Biaya perkegiatan yang sesuai dengan jadwal kegiatan ini yang kemudian menjadi Perkiraan PenarikanDana. 31

5. Updating Perkiraan Penarikan Dana Jika ada perubahan kondisi yang merubah jadual kegiatan dan jadual Perkiraan Penarikan/Penyetoran Dana. Updating data minimal dilakukan tiap sebulan sekali. Contoh beberapa hal yang mengharuskan updating data : - Jika lebih kecil dari perkiraan belanja. - Revisi yang merubah pagu (revisi kuning). - Revisi yang tidak merubah pagu (revisi putih) - Perubahan jadual pelaksanaan kegiatan - Terima SKPA - Diperkirakan belanja tidak bisa dicairkan 32

6. Pengelompokkan Kegiatan Perkiraan Penarikan Dana 33

Perkiraan Penarikan Dana tahun 20XX 7. Format Perkiraan Penarikan Dana Pagu Realisasi Sisa Pagu Perkiraan Penarikan Dana tahun 20XX Kontraktual Non Kontraktual Non kontraktual Januari Februari Maret …….. Desember Akan Dikontrakkan Sudah Dikontrakkan   34

Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan TERIMA KASIH Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan