PERANAN DAN KEDUDUKAN DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
POLA PIKIR Obat merupakan salah satu sumber daya dalam pembangunan kesehatan yang ketersediaanya dijamin oleh pemerintah Obat merupakan salah satu sumber daya dalam pembangunan kesehatan yang ketersediaanya dijamin oleh pemerintah Obat merupakan komoditi spesifik yang penanganannya memerlukan pengelolaan khusus ( perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, penggunaan dan evaluasi serta monitoring ) Obat merupakan komoditi spesifik yang penanganannya memerlukan pengelolaan khusus ( perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, penggunaan dan evaluasi serta monitoring ) Obat merupakan komoditi yang bersifat strategis dan penangannnya harus dilakukan oleh tenaga khusus Obat merupakan komoditi yang bersifat strategis dan penangannnya harus dilakukan oleh tenaga khusus Dalam Pemerintahan, Obat merupakan Barang Milik Negara/Daerah sebagai Aset Ketersediaan Dalam Pemerintahan, Obat merupakan Barang Milik Negara/Daerah sebagai Aset Ketersediaan
DASAR HUKUM UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusanan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusanan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kepmenkes nomor 267/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah Kepmenkes nomor 267/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah
PERANAN DINAS KESEHATAN Karena terbatasnya struktrur yang tersedia berdasarkan kondisi daerah : Karena terbatasnya struktrur yang tersedia berdasarkan kondisi daerah : 1. Pola Minimal dengan 4 bidang 1. Pola Minimal dengan 4 bidang 2. Pola Maksimal dengan 3 bidang 2. Pola Maksimal dengan 3 bidang Maka berdasarkan Kepmenkes 267/2008 tentang pedoman teknis pengorganisasian dinas kesehatan daerah, struktur yang ada diharapkan dapat memiliki fungsi : Maka berdasarkan Kepmenkes 267/2008 tentang pedoman teknis pengorganisasian dinas kesehatan daerah, struktur yang ada diharapkan dapat memiliki fungsi :
PERANAN DINAS KESEHATAN 1. Dinas Kesehatan Kab/Kota pola Maksimal 1. Dinas Kesehatan Kab/Kota pola Maksimal fungsi penyelenggaraan kefarmasian ( obat, fungsi penyelenggaraan kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam bidang Jaminan Kesehatan) bidang Jaminan Kesehatan) 2. Dinas Kesehatan Kab/Kota pola Minimal 2. Dinas Kesehatan Kab/Kota pola Minimal fungsi penyelenggaraan kefarmasian ( obat, fungsi penyelenggaraan kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes serta makmin, nafza, kosmetika dan alkes serta akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan ) dalam bidang Jaminan dan Sarana kesehatan ) dalam bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Kesehatan Catatan : untuk tugas yang tidak tertampung dalam Catatan : untuk tugas yang tidak tertampung dalam organisasi dapat ditampung dalam UPT Dinas, a.l. organisasi dapat ditampung dalam UPT Dinas, a.l. Urusan data dan informasi, urusan promkes dll Urusan data dan informasi, urusan promkes dll
PERANAN DINAS KESEHATAN Catatan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah : Catatan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah : untuk tugas yang tidak tertampung dalam untuk tugas yang tidak tertampung dalam organisasi dapat ditampung dalam UPT Dinas, a.l. organisasi dapat ditampung dalam UPT Dinas, a.l. Urusan data dan informasi, urusan promkes dll Urusan data dan informasi, urusan promkes dll 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Maksimal 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Maksimal Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Minimal 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Minimal Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan.
PERANAN DINAS KESEHATAN 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Maksimal 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Maksimal Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. 4. Dinas Kesehatan Provinsi pola Minimal 4. Dinas Kesehatan Provinsi pola Minimal Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. Catatan : bila tidak tertampung : UPT Catatan : bila tidak tertampung : UPT
KONDISI LAPANGAN KONDISI LAPANGAN Kondisi Pengelolaan Obat saat ini adalah : Kondisi Pengelolaan Obat saat ini adalah : 1. UPT Dinkes ( pengelolaan ) 1. UPT Dinkes ( pengelolaan ) 2. UPT Dinkes ( pengelolaan dan Pembinaan 2. UPT Dinkes ( pengelolaan dan Pembinaan saryankes ) saryankes ) 3. Pengaturan dibawah Bidang Jaminan Kesehatan 3. Pengaturan dibawah Bidang Jaminan Kesehatan khususnya seksi Penyelenggaraan Kefarmasian khususnya seksi Penyelenggaraan Kefarmasian 4. Pengaturan dibawah Sekretariat 4. Pengaturan dibawah Sekretariat khususnya dibawah Keuangan dan Perlengkapan khususnya dibawah Keuangan dan Perlengkapan
REKOMENDASI Untuk Peningkatan Peran Dinas Kesehatan maka Kelembagaan untuk pengelolaan obat sebaiknya diatur secara spesifik, karena obat merupakan komoditi khusus dan strategis yang memerlukan tata cara khusus dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku Untuk Peningkatan Peran Dinas Kesehatan maka Kelembagaan untuk pengelolaan obat sebaiknya diatur secara spesifik, karena obat merupakan komoditi khusus dan strategis yang memerlukan tata cara khusus dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku Untuk menuju hal tersebut, perlu dikaji lebih lanjut tentang Untuk menuju hal tersebut, perlu dikaji lebih lanjut tentang 1. Obat sebagai komoditi khusus dan spesifik 1. Obat sebagai komoditi khusus dan spesifik 2. Obat sebagai aset ketersediaan dalam BMN 2. Obat sebagai aset ketersediaan dalam BMN 3. Pengaturan ketentuan yang telah ada 3. Pengaturan ketentuan yang telah ada 4. Kebijakan umum pengelolaan obat dalam 4. Kebijakan umum pengelolaan obat dalam Pembangunan Kesehatan Pembangunan Kesehatan
TERIMA KASIH