PERANAN DAN KEDUDUKAN DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tujuan Mengetahui Perbandingan antara PP No. 25 tahun 2000 dengan PP No. 38 tahun 2007 Mengetahui dan memahami Aplikasi perubahan wewenang di berbagai.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kesehatan
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
REVIEW DAK SUBBID YANFAR & PENYUSUNAN MENU DEKONSENTRASI PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015 (Ketua Kelompok : Bu Susi /Gorontalo.
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN DESKRIPSI PPSDMK
PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI PP NO. 38/2007 DAN 41/2007 BIDANG KB DI PROVINSI SULAWESI UTARA KANTOR (3) BADAN (9) DINAS (1) KELEMBAGAAN OPD-KB.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
DIREKTORAT KPM DITJEN PMD. Hal Pokok yang Termuat Dalam Profil Desa dan Kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan.
Direktorat JENDERAL Bina Kefarmasian DAN ALAT KESEHATAN
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DISAMPAIKAN : DIREKTUR BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN JAWA BARAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KESEHATAN OLEH : KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT.
APLIKASI KETATAUSAHAAN / KEARSIPAN DINAMIS SATUAN ADMINISTRASI PANGKAL
Prospek Jaminan Kesehatan Maskin di Masa Mendatang?
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PER UNDANG-UNDANGAN Husin RM Apoteker M.Kes
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT
dr. Kristiani, SU PUSKESMAS SALAM, KABUPATEN MAGELANG
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No.7 Tahun 2004 SDA Oleh YAS. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (ps.14) : a. menetapkan kebijakan nasional sumber daya air; b. menetapkan pola.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TINDAK LANJUT RAKONTEK DALAM MENJAMIN KETERSEDIAAN DAN TERWUJUDNYA MANAJEMEN PENGELOLAAN OBAT SESUAI STANDAR Engko Sosialine M Disampaikan pada : Pertemuan.
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DRAF RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN 2018 – 2022
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMP.
SEKSI PEMBERDAYAAN KESEHATAN
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan
MANAJEMEN FARMASI (2SKS)
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SEJARAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
Transcript presentasi:

PERANAN DAN KEDUDUKAN DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

POLA PIKIR Obat merupakan salah satu sumber daya dalam pembangunan kesehatan yang ketersediaanya dijamin oleh pemerintah Obat merupakan salah satu sumber daya dalam pembangunan kesehatan yang ketersediaanya dijamin oleh pemerintah Obat merupakan komoditi spesifik yang penanganannya memerlukan pengelolaan khusus ( perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, penggunaan dan evaluasi serta monitoring ) Obat merupakan komoditi spesifik yang penanganannya memerlukan pengelolaan khusus ( perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, penggunaan dan evaluasi serta monitoring ) Obat merupakan komoditi yang bersifat strategis dan penangannnya harus dilakukan oleh tenaga khusus Obat merupakan komoditi yang bersifat strategis dan penangannnya harus dilakukan oleh tenaga khusus Dalam Pemerintahan, Obat merupakan Barang Milik Negara/Daerah sebagai Aset Ketersediaan Dalam Pemerintahan, Obat merupakan Barang Milik Negara/Daerah sebagai Aset Ketersediaan

DASAR HUKUM UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusanan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusanan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kepmenkes nomor 267/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah Kepmenkes nomor 267/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah

PERANAN DINAS KESEHATAN Karena terbatasnya struktrur yang tersedia berdasarkan kondisi daerah : Karena terbatasnya struktrur yang tersedia berdasarkan kondisi daerah : 1. Pola Minimal dengan 4 bidang 1. Pola Minimal dengan 4 bidang 2. Pola Maksimal dengan 3 bidang 2. Pola Maksimal dengan 3 bidang Maka berdasarkan Kepmenkes 267/2008 tentang pedoman teknis pengorganisasian dinas kesehatan daerah, struktur yang ada diharapkan dapat memiliki fungsi : Maka berdasarkan Kepmenkes 267/2008 tentang pedoman teknis pengorganisasian dinas kesehatan daerah, struktur yang ada diharapkan dapat memiliki fungsi :

PERANAN DINAS KESEHATAN 1. Dinas Kesehatan Kab/Kota pola Maksimal 1. Dinas Kesehatan Kab/Kota pola Maksimal fungsi penyelenggaraan kefarmasian ( obat, fungsi penyelenggaraan kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam bidang Jaminan Kesehatan) bidang Jaminan Kesehatan) 2. Dinas Kesehatan Kab/Kota pola Minimal 2. Dinas Kesehatan Kab/Kota pola Minimal fungsi penyelenggaraan kefarmasian ( obat, fungsi penyelenggaraan kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes serta makmin, nafza, kosmetika dan alkes serta akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan ) dalam bidang Jaminan dan Sarana kesehatan ) dalam bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Kesehatan Catatan : untuk tugas yang tidak tertampung dalam Catatan : untuk tugas yang tidak tertampung dalam organisasi dapat ditampung dalam UPT Dinas, a.l. organisasi dapat ditampung dalam UPT Dinas, a.l. Urusan data dan informasi, urusan promkes dll Urusan data dan informasi, urusan promkes dll

PERANAN DINAS KESEHATAN Catatan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah : Catatan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah : untuk tugas yang tidak tertampung dalam untuk tugas yang tidak tertampung dalam organisasi dapat ditampung dalam UPT Dinas, a.l. organisasi dapat ditampung dalam UPT Dinas, a.l. Urusan data dan informasi, urusan promkes dll Urusan data dan informasi, urusan promkes dll 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Maksimal 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Maksimal Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Minimal 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Minimal Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan.

PERANAN DINAS KESEHATAN 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Maksimal 3. Dinas Kesehatan Provinsi pola Maksimal Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. 4. Dinas Kesehatan Provinsi pola Minimal 4. Dinas Kesehatan Provinsi pola Minimal Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Fungsi Bimbingan dan Pengendalian Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, Peyelenggaraan Kefarmasian ( obat, makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam makmin, nafza, kosmetika dan alkes ) dalam bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. Catatan : bila tidak tertampung : UPT Catatan : bila tidak tertampung : UPT

KONDISI LAPANGAN KONDISI LAPANGAN Kondisi Pengelolaan Obat saat ini adalah : Kondisi Pengelolaan Obat saat ini adalah : 1. UPT Dinkes ( pengelolaan ) 1. UPT Dinkes ( pengelolaan ) 2. UPT Dinkes ( pengelolaan dan Pembinaan 2. UPT Dinkes ( pengelolaan dan Pembinaan saryankes ) saryankes ) 3. Pengaturan dibawah Bidang Jaminan Kesehatan 3. Pengaturan dibawah Bidang Jaminan Kesehatan khususnya seksi Penyelenggaraan Kefarmasian khususnya seksi Penyelenggaraan Kefarmasian 4. Pengaturan dibawah Sekretariat 4. Pengaturan dibawah Sekretariat khususnya dibawah Keuangan dan Perlengkapan khususnya dibawah Keuangan dan Perlengkapan

REKOMENDASI Untuk Peningkatan Peran Dinas Kesehatan maka Kelembagaan untuk pengelolaan obat sebaiknya diatur secara spesifik, karena obat merupakan komoditi khusus dan strategis yang memerlukan tata cara khusus dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku Untuk Peningkatan Peran Dinas Kesehatan maka Kelembagaan untuk pengelolaan obat sebaiknya diatur secara spesifik, karena obat merupakan komoditi khusus dan strategis yang memerlukan tata cara khusus dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku Untuk menuju hal tersebut, perlu dikaji lebih lanjut tentang Untuk menuju hal tersebut, perlu dikaji lebih lanjut tentang 1. Obat sebagai komoditi khusus dan spesifik 1. Obat sebagai komoditi khusus dan spesifik 2. Obat sebagai aset ketersediaan dalam BMN 2. Obat sebagai aset ketersediaan dalam BMN 3. Pengaturan ketentuan yang telah ada 3. Pengaturan ketentuan yang telah ada 4. Kebijakan umum pengelolaan obat dalam 4. Kebijakan umum pengelolaan obat dalam Pembangunan Kesehatan Pembangunan Kesehatan

TERIMA KASIH