SISTEM AKUNTANSI HIBAH Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah 2013 Kementerian Keuangan
Pendapatan Hibah Belanja Hibah Transaksi Hibah BUN K/L Belanja bersumber dari hibah
Pembukuan Pembukuan Unit Terkait hibah UAKPA-BUN Hibah Pendapatan Hibah Belanja Hibah K/L Belanja Yang Bersumber dari Hibah Saldo Kas di K/L dr Hibah Belanja Barang utk pencatatan persediaan dari Hibah Belanja Modal utk pencatatan AT/AL dari Hibah UAKPA-BUN IP Pengeluaran Pembiayaan utk Pencatatan Surat Berharga dr Hibah Pembukuan Pembukuan
Unit Akuntansi LOGO Pendapatan Hibah DJPU (999.02) Pendapatan Hibah Kementerian/ Lembaga hanya membantu dalam rangka pelaporan oleh DJPU DJPU dan DJPK (999.02) Belanja Hibah Dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan Hibah barang yang dilaksanakan oleh K/L tidak dicatat sebagai belanja hibah Kementerian/Lembaga Realisasi belanja yang sumber dananya dari hibah baik terencana maupun langsung. LOGO Your site here
Sistem Akuntansi SA-BUN Menghasilkan: LRA Neraca CaLK UA-PBUN (DJPU) UAKPA-BUN (Dit.EAS) Pendapatan & Belanja Hibah UAKPA-BUN (DJPK) Belanja Hibah ke Daerah Menghasilkan: LRA Neraca CaLK
Dokumen Sumber Berita Acara Serah Terima; DIPA dan/atau revisinya; DIPA pengesahan; Notice of disbursement (NoD); SP2HL dan SPHL; SP4HL dan SP3HL; SP3HL-BJS; MPHL-BJS; Persetujuan MPHL-BJS; Surat Setoran Pengembalian Belanja; Surat Setoran Bukan Pajak; dan Memo Penyesuaian.
Pengakuan Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah dalam bentuk uang saat kas diterima atau pada saat pengesahan dilakukan oleh KPPN. Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga saat dilakukan pengesahan oleh DJPU. Pengembalian Pendapatan Hibah pada periode penerimaan dibukukan sebagai pengurang pendapatan Pengembalian Pendapatan Hibah atas penerimaan tahun anggaran yang lalu dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana.
Pengukuran Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah dalam bentuk uang dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima pada saat terjadi serah terima barang/jasa/surat berharga. Dalam hal nilai nominal tidak diketahui, UAKPA penerima hibah dapat melakukan estimasi nilai wajarnya. Pendapatan Hibah dilaksanakan berdasarkan azas bruto: membukukan penerimaan bruto; dan tidak mencatat jumlah neto.
Pengakuan Belanja Hibah Belanja Hibah dalam bentuk uang saat terjadi pengeluaran kas. Belanja Hibah yang direalisasikan dalam bentuk barang, jasa dan surat berharga saat pengeluaran kas atas perolehan barang/jasa/surat berharga yang akan dihibahkan. Penerimaan kembali Belanja Hibah pada periode pengeluaran Belanja Hibah dibukukan sebagai pengurang Belanja Hibah pada periode yang sama Penerimaan kembali Belanja Hibah atas Belanja Hibah periode tahun anggaran y.l. dibukukan sebagai pendapatan lain-lain. Dalam hal penyerahan barang, jasa, dan surat berharga diperoleh bukan dari Belanja Hibah, penyerahan tersebut tidak diakui sebagai Belanja Hibah.
Pengukuran Belanja Hibah Belanja Hibah dalam bentuk uang dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadi pengeluaran hibah Belanja Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dicatat sebesar nilai nominal perolehan barang/jasa/surat berharga yang dihibahkan.
HIBAH LANGSUNG BENTUK UANG LOGO Your site here
Hibah Langsung Bentuk Uang Satker Mengesahkan Tanpa Realisasi Belanja Mencatat Pendapatan Hibah Dokumen SPHL dari KPPN Dilaporkan dalam LRA BA 999.02 DJPU Rekam SPHL Dilaporkan dalam Neraca sebesar saldo kas Tidak dilaporkan dalam LRA Satker LOGO Your site here
Hibah Langsung Bentuk Uang Satker Mengesahkan Dengan Realisasi Belanja Barang Mencatat Pendapatan Hibah Dokumen SPHL dari KPPN Dilaporkan dalam LRA BA 999.02 DJPU Rekam SPHL Dilaporkan dalam Neraca sebesar saldo kas dalam hal masih ada sisa (pendapatan – belanja) Dilaporkan dalam Neraca sepanjang menghasilkan persediaan Dilaporkan dalam LRA Satker LOGO Your site here
Hibah Langsung Bentuk Uang Satker Mengesahkan Dengan Realisasi Belanja Modal Mencatat Pendapatan Hibah Dokumen SPHL dari KPPN Dilaporkan dalam LRA BA 999.02 DJPU Rekam SPHL Dilaporkan dalam Neraca sebesar saldo kas dalam hal masih ada sisa (pendapatan – belanja) Dilaporkan dalam Neraca atas Aset Tetap yang dihasilkan Dilaporkan dalam LRA Satker LOGO Your site here
Kode Akun Pendapatan Hibah dan Belanja Pencatatan Hibah Bentuk B/J/S Uraian 431121 Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Barang 431221 Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Barang 431122 Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Jasa 431222 Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Jasa 431123 Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Surat Berharga 431223 Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Surat Berharga 521611 Belanja Barang untuk Pencatatan Persediaan dari Hibah 522311 Belanja Jasa untuk Pencatatan Jasa dari Hibah 531211 Belanja Modal Tanah untuk Pencatatan Tanah dari Hibah 532211 Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk Pencatatan Peralatan dan Mesin dari Hibah 533211 Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk Pencatatan Gedung dan Bangunan dari Hibah 534211 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk Pencatatan Jalan, Irigasi dan Jaringan dari Hibah 536211 Belanja Modal Fisik Lainnya untuk Pencatatan Fisik Lainnya dari Hibah 724411 Penyertaan Modal Negara untuk Pencatatan Surat Berharga dari Hibah
Jurnal Revisi DIPA Hibah Bentuk Uang Revisi DIPA Belanja Satker KL Piutang dari KPPN Allotment Belanja Barang Allotment Belanja Modal Revisi DIPA Pendapatan DJPU Estimasi Pendapatan Hibah yang dialokasikan Utang Kepada KUN LOGO Your site here
Jurnal Realisasi Belanja Barang- KL Piutang dari KPPN Kolorari Sisa Saldo Kas (Pendapatan-Belanja) Kas di K/L dari Hibah Ekuitas Dana Lancar Lainnya Persediaan (Jika Menghasilkan Persediaan) Persediaan Cadangan Persediaan LOGO Your site here
Jurnal Realisasi Belanja Modal - KL Piutang dari KPPN Kolorari Sisa Saldo Kas (Pendapatan-Belanja) Kas di K/L dari Hibah Ekuitas Dana Lancar Lainnya Aset Tetap Aset Tetap Sebelum Disesuikan Diinvestasikan Dalam AT LOGO Your site here
Jurnal Realisasi Pendapatan - DJPU Utang Kepada KUN Pendapatan Hibah (sesuai jenis hibah) LOGO Your site here
HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG LOGO Your site here
Akuntansi Pendapatan Hibah dalam bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dan Belanja untuk Pencatatan Barang/Jasa/Surat Berharga dari hibah merupakan transaksi non kas sehingga dilaporkan secara terpisah dengan transaksi kas di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Contoh Kasus Hibah Langsung Barang Tanggal Transaksi 01/07/2011 Menandatangani Perjanjian Hibah Barang dengan Donor yaitu Mobil senilai Rp.300,-. 01/08/2011 Menerima Hibah Maka yang dilakukan oleh Satker sbb: Penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya Mengajukan Permohonan Register Hibah ke DJPU. Yang akan diregister adalah sebesar Rp.300,- Melakukan Pengesahan Pendapatan ke DJPU dengan menerbitkan SP3HL-BJS. Melakukan Pencatatan Perolehan Hibah Barang ke KPPN dengan mengajukan MPHL-BJS: Pendapatan Rp. 300,- Belanja Rp. 300,-
Jurnal Realisasi Hibah Barang Realisasi Penerimaan Hibah Barang – Satker K/L Aset Tetap Diinvestasikan Dalam Aset Tetap Realisasi Penerimaan Hibah Barang – Satker DJPU Utang Kepada KUN Pendapatan Hibah (sesuai jenis hibah) LOGO Your site here
Peralatan & Mesin NAMA PERKIRAAN JUMLAH 1 2 ASET ASET LANCAR NERACA TINGKAT SATUAN KERJA PER 31 DESEMBER 20XX (DALAM RUPIAH) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXX XXXXXXXXXXX UNIT ORGANISASI : XX XXXXXXXXXXX WILAYAH/PROPINSI : XXXX XXXXXXXXXXX SATUAN KERJA : XXXXXX XXXXXXXXXXX JENIS KEWENANGAN : XX XXXXXXXXXXX NAMA PERKIRAAN JUMLAH 1 2 ASET ASET LANCAR Kas Lainnya dan Setara Kas JUMLAH ASET LANCAR ASET TETAP Peralatan & Mesin 300.000.000 KDP JUMLAH ASET TETAP JUMLAH ASET KEWAJIBAN EKUITAS DANA EKUITAS DANA LANCAR Ekuitas Dana Lancar Lainnya JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestasikan Dalam Aset Tetap JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI JUMLAH EKUITAS DANA JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH 1. PENERIMAAN DALAM NEGERI - LAPORAN REALISASI ANGGARAN SATUAN KERJA UNTUK SEMESTER YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20XX (DALAM RUPIAH) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXX XXXXXXXXXXX ESELON I : XX XXXXXXXXXXX KANTOR WILAYAH : XXX XXXXXXXXXXX SATUAN KERJA : XXXXXX XXXXXXXXXXX JENIS KEWENANGAN : XX XXXXXXXXXXX No URAIAN ANGGARAN REALISASI REALISASI DI ATAS (BAWAH) ANGGARAN % 1 2 3 4 5 6 A PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH I. PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH TRANSAKSI KAS 1. PENERIMAAN DALAM NEGERI - a. Penerimaan Perpajakan b. Penerimaan Negara Bukan pajak 2. HIBAH II. PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH TRANSAKSI NON KAS 1. PENERIMAAN DALAM NEGERI NON KAS a. Penerimaan Perpajakan Non Kas b. Penerimaan Negara Bukan pajak Non Kas 2. HIBAH NON KAS JUMLAH PENDAPATAN DAN HIBAH B BELANJA I. BELANJA TRANSAKSI KAS Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Bantuan Sosial II. BELANJA TRANSAKSI NON KAS Belanja Pegawai Non Kas Belanja Barang Non Kas Belanja Modal Non Kas 300.000.000 Bantuan Sosial Non Kas JUMLAH BELANJA 60.000.000 350.000.000 (10.000.000)
REKONSILIASI REKONSILIASI ADALAH PROSES PENCOCOKAN DATA TRANSAKSI KEUANGAN YANG DIPROSES DENGAN BEBERAPA SISTEM/SUBSISTEM YANG BERBEDA BERDASARKAN DOKUMEN SUMBER YANG SAMA
(Pencocokan data hibah) Rekonsiliasi (Pencocokan data hibah) DONOR Dit. PKN DJPU K/L KPPN
Dokumen sumber untuk Rekonsiliasi : REKONSILIASI HIBAH DJPU melaksanakan rekonsiliasi atas penerimaan hibah dengan Kementerian/Lembaga setiap triwulan . - Kementerian/Lembaga melaksanakan rekonsiliasi atas belanja yang bersumber dari hibah dengan KPPN setiap bulan . Dokumen sumber untuk Rekonsiliasi : SP2HL/SPHL SP4HL/SP3HL Rekening koran (untuk hibah uang) SP3HL-BJS/Memo Pencatatan Barang/Jasa/Surat Berharga BAST (untuk hibah barang/jasa/Surat Berharga).
Terima Kasih