LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI PROVINSI JAWA TIMUR Surat Edaran Menteri PU Nomor IK.0201-Kk/978 TENTANG PEMberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk Tahun Anggaran 2014
Latar Belakang PP 04/2010 mengamanatkan pengaturan subklasifikasi dan subkualifikasi diatur melalui PERMEN PU 08/2011 Diperlukan pedoman penegasan pemberlakuan PERMEN PU 08/2011 dalam pengadaan jasa konstruksi T.A 2014 Pelaksanaan penerbitan SBU harus sudah mengacu kepada PERMEN PU 08/2011 paling lambat 1 Agustus 2012. Telah terbentuk USBU dan USTK untuk melakukan proses sertifikasi sesuai PERMEN PU 08/PRT/M/2011 Surat Edaran Menteri PU Nomor IK.0201-Kk/978
Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha SBU/SKA/SKT Dalam Pengadaan Jasa Konstruksi T.A 2014 SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan saat pengadaan jasa konstruksi dan saat penandatanganan kontrak: SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya sudah mengacu kepada Permen PU 08/2011 SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya belum mengacu kepada Permen PU 08/2011 Sampai dengan 31 Maret 2014 SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan saat pengadaan jasa konstruksi: SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya sudah mengacu kepada Permen PU 08/2011 SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya belum mengacu kepada Permen PU 08/2011 SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan saat penandatanganan kontrak setelah 31 Maret 2014 : SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya mengacu kepada Permen PU 08/2011. 31 Maret 2014 s.d 30 Juni 2014 Your Text Setelah 30 Juni 2014 SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan saat pengadaan Jasa Konstruksi dan saat penandatanganan kontrak: SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya mengacu kepada Permen PU 08/2011.
Konversi Klasifikasi dan kualifikasi Usaha Konstruksi Klasifikasi dan Kualifikasi usaha konstruksi mana yang harus digunakan pada saat pengumuman lelang T.A 2014 ? Apabila lelang dilakukan sebelum 30 Juni 2014, maka klasifikasi dan kualifikasi usaha yang digunakan dalam pengumuman lelang adalah klasifikasi dan kualifikasi yang belum mengacu kepada PERMEN PU 08/2011 dan/atau yang sudah mengacu kepada PERMEN PU 08/2011 sesuai dengan TABEL KONVERSI Apabila lelang dilakukan setelah 30 Juni 2014, maka klasifikasi dan kualifikasi usaha yang digunakan dalam pengumuman lelang adalah klasifikasi dan kualifikasi usaha yang sudah mengacu kepada PERMEN PU 08/2011
PRA KONTRAK (Kla & Kual LAMA) PEMBERLAKUKAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI USAHA SBU/SKA/SKT DALAM PENGADAAN JASA KONSTRUKSI T.A 2014 31 MARET 2014 30 JUNI 2014 KONTRAK → PERMEN 08 PRA KONTRAK & KONTRAK PERMEN 08 PRA KONTRAK (Kla & Kual LAMA)
Penelusuran Keabsahan SBU/SKA/SKT Bagaimana cara penelusuran keabsahan SBU/SKA/SKT pada pengadaan T.A 2014 ? Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) pada laman www.lpjk.net atau klarifikasi langsung ke penerbit SBU/SKA/SKT.
TERIMA KASIH