BIO DATA Nama : H. Burlian Mughnie,SH.M.Kes Tempat/tgl lahir : Palembang 21 Juli 1954 Alamat kantor : Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia Jl.Hang Jebat III/F3 Keb Baru Jakarta Selatan Tlp :021-72800743
BIO DATA Alamat Rumah : Bukit Cimanggu City Blok Q4/1 Bogor email: bur_lian@yahoo.co.id HP: 08176399703 Status : 1 isteri 3 anak Pendidikan : APRO tahun 1977 S1 Hukum S2 Kesmas UI Osaka University Jepang
BIO DATA Pengalaman Kerja : Kedokteran Nuklir RSCM Badan Litbangkes Kemkes Pusdiknakes Kemkes Badan PPSDM Kesehatan Kemkes Poltekkes Jakarta 1 Majelis Tenaga Kesehatan Kemkes
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN BURLIAN MUGHNIE,SH.M.Kes MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA Alamat Kantor Jl. Hang Jebat III, Blok F.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 Telepon: 021- 72800743 DISAMPAIKAN PA DA SOSIALISASI JAFUNG PEMBIMBING KESEHATAN KERJA HORISON HOTEL, BEKASI 28 MARET 2014
POKOK-POKOK SAJIAN PENDAHULUAN BAGIAN I BAGIAN II BAGIAN III ISU STRATEGIS BAGIAN III UPAYA PENJAMINAN MUTU TENAGA KESEHATAN
BAGIAN I PENDAHULUAN
LANDASAN HUKUM UUD 1945 UU 29/2004 PRAK.DOK UU 322004 PEM.DA. RPJP-N UU 36/2009 KESEHATAN UU 44/2009 RS PP PER/KEPPRES PER/KEPMEN KESEHATAN HAK FUNDAMENTAL SETIAP PENDUDUK SETIAP ORANG BERHAK HIDUP SEJAHTERA LAHIR DAN BATIN, BERTEMPAT TINGGAL DAN MENDAPATKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT SERTA BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN TERSEDIANYA TENAGA KESEHATAN YANG MENCUKUPI BAIK JUMLAH MAUPUN JENISNYA, TERDISTRIBUSI SECARA ADIL DAN MERATA, SERTA BERKUALITAS
UU Kesehatan N0.36/2009 ps 23 (1) Nakes berwenang untuk menyelenggarakan yankes. (2) Kewenangan untuk menyelenggarakan yankes sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki (3) Dalam menyelenggarakan yankes, nakes wajib memiliki izin dari pemerintah
UU Kesehatan N0.36/2009 ps 23 Penjelasan : Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses registrasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU Kesehatan N0.36/2009 ps 23 Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan ps 23 ayat (5) UU No 36 th 2009 ttg Kes, unt peningkatan mutu pelayanan kesehatan yg diberikan oleh nakes, dan dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi nakes ;
BAGIAN II ISSUE STRATEGIS
ISU STRATEGIS Distribusi Tenaga Kesehatan belum Merata UPAYA PEMENUHAN Perencanaan Tenaga Kesehatan J umlah dan Jenis Tenaga kesehatan belum sesuai dengan pembangunan kesehatan PENGADAAN Tenaga kesehatan Mutu Tenaga Kesehatan belum memadai Pembinaan dan Pengawasan Isu Strategis Pengembangan dan pemberdayaaan SDMK sampai dengan saat ini masih berkisar pada 3 isu utama yang menyangkut jumlah dan jenis dan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan kesehatan, mutu SDMK utamanya tenaga kesehatan yang ada saat ini, serta masih terjadinya maldistribusi. Untuk mengatasi masalah tersebut telah dikelompokkan 4 upaya pokok yang menyangkut perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan. Upaya upaya ini tentunya tidak dapat dilaksanakan oleh kementerian kesehatan sendiri, melainkan memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai sektor baik di pusat maupun daerah. Sebagai contoh upaya pengadaan SDMK tidak akan dapat dilaksanakan tanpa peran aktif sektor pendidikan. Demikian pula halnya upaya distribusi dan penjaminan mutu akan sangat membutuhkan keterlibatan aktif organisasi profesi dan pemerintah daerah sebagai pembina sebagian besar SDMK baik yang berstatus PNS maupun swasta di daerahnya. Distribusi Tenaga Kesehatan belum Merata Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Tiga Pilar Utama Pemenuhan dan Pengembangan Nakes Kebutuhan Nakes Standar Profesi (Standar Kompetensi) Nakes Kompeten: Jumlah Jenis Distribusi Pendidikan/Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Lembaga Diklat Lembaga Registrasi dan Sertifikasi
BAGIAN III UPAYA PENJAMINAN MUTU TENAGA KESEHATAN
SERTIFIKASI, REGISTRASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI, REGISTRASI MTKI dan MTKP Permenkes No. 161/MENKES/PER/I/2010 Permenkes No. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Permenkes No. 46 Tahun 2013
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU TENAGA KESEHATAN INDONESIA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI) KOMITE FARMASI NASIONAL (KFN) MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA (MTKI) KKI: Lembaga sertifikasi bagi Dokter & Dokter Gigi. Amanat UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran KFN: Lembaga sertifikasi bagi Apoteker dan tenaga teknisi kefarmasian. Amanat PP Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang dituangkan ke dalam Permenkes Nomor 889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian dan Kepmenkes Nomor 1621/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Keanggotaan Komite Farmasi Nasional. MTKI: Lembaga sertifikasi bagi tenaga kesehatan di luar Dokter, Drg, Apoteker, & tenaga teknisi kefarmasian. Amanat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dituangkan ke dalam Permenkes 1796 Tahun 2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan Kepmenkes Nomor 221/Menkes/SK/II/2011 tentang Keanggotaan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
MTKI Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan, terdiri dari unsur kementerian dan organisasi profesi kesehatan File : Implementasi UU sisdiknas Dalam Diknakes
MTKI MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri Kesehatan MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan MTKI berkedudukan di ibu kota negara File : Implementasi UU sisdiknas Dalam Diknakes
MTKP Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI, diangkat oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes File : Implementasi UU sisdiknas Dalam Diknakes
TUPOKSI MTKI Uji kompetensi bagi nakes Pemberian STR Pembinaan penyelenggaraan praktik / pekerjaan yg dilakukan nakes
Alur Registrasi Nakes melalui Uji Kompetensi SERTIFIKASI Uji Kompetensi (exit exam) REGISTRASI LISENSI Registrasi tenaga kesehatan dimulai dari proses Sertifikasi. Sesuai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses Sertifikasi melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi merupakan kewenangan dari perguruan tinggi. Sebelum sertifikat kompetensi diterbitkan, seorang peserta didik harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi yang diselenggarakan sebagai bagian dari proses evaluasi hasil belajar. Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI (Peraturan Bersama Menkes – Mendikbud) Setelah memiliki sertifikat kompetensi, seorang tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan salah satu persyaratan bagi penerbitan Surat Izin Praktik/Kerja. Proses registrasi dilaksanakan di MTKI, sedangkan penerbitan izin (lisensi) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. STR Serkom SIP / SIK Perguruan Tinggi * MTKI Pemerintah Daerah
REGISTRASI Registrasi adalah: Pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah: Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Surat Tanda Registrasi STR berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai dengan tanggal/bln/tahun kelahiran STR dapat diperpanjang dengan mengumpulkan satuan kredit profesi (SKP) selama 5 TAHUN Satuan kredit profesi (SKP) ditentukan oleh organisasi profesi masing-masing tenaga kesehatan
CONTOH TENAGA KESEHATAN YANG TELAH DILAKUKAN REGISTRASI PER PROFESI – DKI JAKARTA 2011 s/d 17 DESEMBER 2013 NO NAKES JMLH 1. Perawat 17.517 2. Bidan 10.152 3. Fisioterapis 962 4. Perawat Gigi 935 5. Refraksionis Optisien 721 6. Terapis Wicara 369 7. Radiografer 1.209 8. Okupasi Terapis 202 9. Ahli Gizi 1.072 NO NAKES JMLH 10. Perekam Medis & Informasi Kesehatan 586 11. Teknisi Gigi 120 12. Ahli Kesehatan Lingk. 609 13. Ahli Elektromedis 662 14. Ahli Teknik LabKes 4.772 15. Perawat Anestesi 270 16. Akupunturis - 17. Fisikawan Medis 35 18. Ortotik Prostetik 41 19. Teknisi Transfusi Darah 320 TOTAL = 40.554
Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi sesuai dengan format Ms. Excel TATA CARA PENGAJUAN SURAT TANDA REGISTRASI DARI MTKP KEPADA MTKI Organisasi profesi MTKII MTKP Institusi pendidikan Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi sesuai dengan format Ms. Excel Sesuai Ketentuan Fasilitas pelayanan kesehatan
PERSYARATAN dengan melampirkan: Ijazah Sertifikat kompetensi Foto warna background merah 4x6 ( 2 buah) Semua dalam bentuk sof copy kecuali foto
Manfaat Registrasi Tenaga Kesehatan Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan; Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan; dan Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan
TELAH DILAKUKAN sertifikasi melalui Uji kompetensi bagi : Ners TAHUN 2013 TELAH DILAKUKAN sertifikasi melalui Uji kompetensi bagi : Ners Perawat Diploma III Bidan Diploma III
UJI KOMPETENSI Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
Sertifikat Kompetensi Sertifikat Kompetensi adalah: surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi
Hasil Ukom - Ners URAIAN JUMLAH % Jumlah peserta 4203 Jumlah hadir 3866 92 Jumlah tidak hadir 337 8 Nilai batas lulus 44,00 Jumlah peserta lulus 2440 63 Jumlah tidak lulus 1426 37
Hasil Ukom – D3 Kebidanan URAIAN JUMLAH % Jumlah peserta 7695 Jumlah hadir 6696 87 Jumlah tidak hadir 999 13 Nilai batas lulus 40,14 Jumlah peserta lulus 3582 53,5 Jumlah tidak lulus 3114 46,5
Hasil Ukom– D3 Keperawatan URAIAN JUMLAH % Jumlah peserta 4202 Jumlah hadir 3879 92 Jumlah tidak hadir 323 8 Nilai batas lulus 37,6 Jumlah peserta lulus 2617 67.5 Jumlah tidak lulus 1260 32.5
Dampak Pelaksanaan Uji Kompetensi Input Process Output Outcome Impact Kualitas: Peserta Didik Dosen Fasilitas Kualitas: Kurikulum Proses Pembelajaran Sistem Penilaian Kualitas Lulusan Kualitas Profesi Nakes Kualitas Pelayanan Kesehatan Dalam sebuah kesatuan sistem menuju peningkatan kualitas pelayanan, uji kompetensi berperan dalam peningkatan kualitas lulusan setelah melalui proses pendidikan. Sebagai sebuah sistem, kualitas lulusan sebagai “output” akan dipengaruhi oleh “input” dan “proses” dalam pendidikan. Uji kompetensi menentukan batasan pencapaian minimal kompetensi peserta didik, sehingga peserta didik yang lulus uji kompetensi dianggap telah kompeten untuk menjalankan tugas keprofesiannya. Uji Kompetensi
1 2 6 24 22 5 25 3 20 30 32 4 7 26 8 23 27 9 31 21 33 29 10 28 12 11 13 14 16 15 19 17 18
LISENSI Proses administrasi yang dlakukan oleh pemerintah berupa penerbitan/ pembuatan surat izin kerja/ praktik bagi tenaga kesehatan yang akan mlakukan pelayanan/ praktik
TUJUAN LISENSI Memberikan kejelasan batas kewenangan tiap kategori tenaga kes dalam melakukan pelayanan kes sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki Mengesahkan atau memberi bukti untuk melakukan pekerjaan dan atau praktik keprofesian Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dalam mengadopsi kemajuan IPTEKES Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus mal praktek
KESIMPULAN Kebijakan Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan melalui proses sertiifikasi, Registrasi dan lisensi TENAGA (BIDAN, PERAWAT DAN NERS) tahun 2013 mulai dilakukan Uji Kompetensi lulusan = < 2013 diberikan STR di PUTIHKAN 19 jenis tenaga kesehatan yg telah dilakukan registrasi belum termasuk tenaga K3
TERIMAKASIH burung kutilang burung cendrawasih cukup sekian dan terima kasih TERIMAKASIH