VORM Art. 18 AB: LOCUS REGIT ACTUM Principle Locus Regit Actum has been accepted and enforced in many countries (see p. 289 book: HPI Indonesia jilid III bag 1) Prinsip ini telah diterima & diterapkan di banyak negara
Pasal18 AB diterapkan bagi : a. Perbuatan hukum di Indonesia Baca halaman 290 : Pasal18 AB diterapkan bagi : a. Perbuatan hukum di Indonesia b. Perbuatan hukum di luar negeri c. Perbuatan hukum oleh WNI d. Perbuatan hukum oleh WNA
Maka : Tiap perbuatan oleh WNI atau WNA akan sah bila sesuai dengan semua syarat formal dari hukum di negara tempat perbuatan itu dilakukan. TAPI INGAT : Untuk syarat substantif / material dari perbuatan hukum itu, WNI harus tunduk pada Hukum Indonesia, di tempat / negara manapun mereka melakukan perbuatan itu.
Jadi apa yang disebut VORMS? Baca halaman. 291-3 Tujuan dari asas Locus Regit Actum: Baca halaman 293-4
LEX REI SITAE Prinsip Lex Rei Sitae telah diterima di banyak negara. Sejarah : Pada abad pertengahan, ada kebutuhan penyelesaian masalah transaksi komersial diantara pedagang dari negara / kota yang berbeda
Therefore, they developed the theory of statuta Therefore, they developed the theory of statuta. There are 2 types of Statuta theory: 1. Statuta personalia The law/status of the person governs their goods/properties. 2. Statuta realia Lex Rei Sitae: the law where goods are situated, is the law that governs the property rights of the goods.
In Indonesian legal system: For movable goods is governed under statuta personalia For immovable goods is governed under Lex Rei Sitae principle (see Art. 17 AB)
Art. 17 AB: Mengenai benda-benda tidak bergerak, berlaku hukum dari tempat dimana benda-benda itu terletak. See the example on p. 316 Lex Rei Sitae determines: 1. The ownership of the immovable goods. 2. Other issues related to property rights of the immovable goods. 3. The qualification of immovability of the goods.
The principle of Lex Rei Sitae (Art The principle of Lex Rei Sitae (Art. 17 AB) overrides the principle of Locus Regit Actum (Art. 18 AB). Locus Regit Actum TIDAK DAPAT DIBERLAKUKAN untuk perbuatan-perbuatan yg bersangkutan dengan penciptaan, peralihan, perubahan, dan pembatalan atas hak kebendaan benda tidak bergerak. (See p. 323 of the book)
Untuk benda-benda tidak bergerak, selalu berlaku hukum dari tempat dimana benda-benda tidak bergerak tsb berada, baik itu untuk syarat materiilnya maupun syarat formilnya (vorm) LEX REI SITAE