Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kebijakan jabatan fungsional guru & ANGKA KREDITNYA oleh sri wahono guru sma negeri 1 bumiayu bumiayu, 5 Mei 2014.
Advertisements

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
Latar Belakang Terbitnya Permenegpan dan RB No.16/2009
Pembinaan Karir PTK Melalui Kegiatan PENGEMBANGAN DIRI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
MENGHITUNG ANGKA KREDIT KEPALA SEKOLAH (sesi-4)
PENILAIAN KINERJA GURU
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
PENILAIAN KINERJA GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PERHITUNGAN AK hasil PK GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Khamim Thohari Balai Diklat Keagamaan Surabaya
PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERAN PENGAWAS DALAM PENILAIAN KINERJA DAN UJI KOMPETENSI GURU
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai dan Memutuskan Dapat /apa TDK
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
TAHAP PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU BK LAMPIRAN 2. PENILAIAN KINERJA GURU BK NOKOMPETENSI JUMLAH INDIKATOR 1PEDAGOGIK3 2KEPRIBADIAN4 3SOSIAL3 4PROFESIONAL7.
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH LAMPIRAN 3.
BADAN PSDMPK DAN PMP UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGANTAR PKB & PKG GURU PAI
PENILAIAN KINERJA GURU
YES or NO YES! NO!.
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
RENCANA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Transcript presentasi:

Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera Guru adalah arsitektur masa depan siswa yang harus dituangkan dalam silabus dan RPP serta diwujudkan dalam proses pembelajaran. Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera 2. Guru profesional tapi tidak sejahtera 3. Guru sejahtera tetapi tidak professional 4. Guru tidak sejahtera dan tidak profesional BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

Karakteristik guru profesional 1. Bersungguh2 menjalankan tugas (malu terlambat, malu ngajar tdk punya silabus dan RPP, malu menilai siswa tdk sesuai kompetensinya, malu tidak kreatif, dll) 2. Disenangi dan dirindukan kehadirannya oleh siswa 3. disenangi oleh atasannya (kepala sekolah, dinas/depag/yayasan) 4. Dihormati/dibanggakan oleh masyarakat 5. Menerapkan falsafah hidup ikan (semua orang senang kepada ikan). BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

Unsur penting Mutu 1. Kepala sekolah 2. Pengawas 3. Guru 4. Customer BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

PENILAIAN KINERJA GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU Berbagai Regulasi Pendidikan GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA uu Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; uu Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; pp Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Pp Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Permenegpan dan rb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya; Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah; Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah; Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru BADAN PSDMPK DAN PMP

ALUR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU PROFESIONAL Evaluasi Diri (awal semester) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan + - Pengembangan Karir y Penilaian Kinerja Guru (akhir semester berikutnya) Kecukupan Angka Kredit t PK guru untuk mengukur kompetensi yang dimiliki guru, PKB Guru untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi guru. Dampaknya adalah angka kredit. BADAN PSDMPK DAN PMP

DASAR HUKUM PROFESIONALISME GURU Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 (Sisdiknas); Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (SNP); Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (Guru). DASAR HUKUM PROFESIONALISME GURU Peraturan terkait Profesionalisme Guru: Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

TUJUAN PK-GURU Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. (PermennegPAN & RB No. 16/2009) PKGuru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKGuru menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas BADAN PSDMPK DAN PMP

MANFAAT PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 BADAN PSDMPK DAN PMP

PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke 2) Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke 1) Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU EVALUASI DIRI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU PERIODISASI KEGIATAN EVALUASI DIRI, PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN, DAN PENILAIAN KINERJA GURU 4-6 MINGGU DI AWAL RENTANG WAKTU 2 SEMESTER 4-6 MINGGU DI AKHIR RENTANG WAKTU 2 SEMESTER RENTANG WAKTU 2 SEMESTER BADAN PSDMPK DAN PMP

PERANGKAT PENILAIAN Pedoman Penilaian Kinerja Guru (Buku 2) Format Evaluasi Diri Format Penilaian Kinerja (pengumpulan fakta), untuk Guru Kelas/Mata Pelajaran Guru BK/Konselor Tugas Tambahan Format Nilai Indikator Kinerja Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

KERANGKA KINERJA GURU PENDIDIKAN PROFIL TUGAS/KOMPETENSI GURU PROFIL KINERJA INDIKATOR KINERJA TUGAS UTAMA GURU Perencanaan PBM Pelaksanaan PBM Penilaian PBM KOMPETENSI GURU Pedagogik Kepribadian Sosial Profesional PKB GURU BADAN PSDMPK DAN PMP

pengamatan di atau luar kelas keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN 2 PROSES PK GURU PERSIAPAN PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kinerja guru 1 4 Laporan hasil PK Guru 3 guru dan penilai setuju penetapan hasil butir penilaian indikator pemberian nilai 1,2,3, dan 4 pada indikator kinerja CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan Nilai PK Guru

HASIL PELAKSANAAN PK Guru di SEKOLAH Evaluasi diri pada awal semester digunakan sebagai dasar penyusunan rencana program PKB tahunan bagi guru . Hasil penilaian Kinerja Guru pada akhir semester berikutnya digunakan untuk melihat peningkatan kompetensi dan memberikan nilai kinerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) BADAN PSDMPK DAN PMP

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK

PKB dilakukan terus menerus PENGERTIAN PKB GURU Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. PKB dilakukan terus menerus PKB dilaksanakan agar guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik BADAN PSDMPK DAN PMP

TUJUAN PKB Guru Tujuan umum: Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. BADAN PSDMPK DAN PMP

Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru. Tujuan khusus: Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat. Menunjang pengembangan karir guru. BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

PROSES PKB Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

(Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KOMPONEN PKB Guru (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH BADAN PSDMPK DAN PMP

MACAM DAN JENIS KEGIATAN NO MACAM JENIS KEGIATAN 1. Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2. Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3. Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya BADAN PSDMPK DAN PMP

KEGIATAN PKB Guru INFORMAL KEGIATAN PKB Guru SEMI FORMAL FORMAL BADAN PSDMPK DAN PMP

KEPAKARAN LUAR LAINNYA PELAKSANAAN PKB Guru Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual. KEPAKARAN LUAR LAINNYA JARINGAN SEKOLAH DALAM SEKOLAH BADAN PSDMPK DAN PMP

PRIORITAS KEGIATAN PKB Guru Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan evaluasi diri. Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir/melaksanakan tugas- tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah. Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

MEKANISME PKB Guru Guru melakukan evaluasi diri pada awal semester Profil kinerja guru berdasarkan hasil evaluasi diri dan dokumen pendukung Koordinator dan Guru menyusun rencana PKB Guru Guru melaksanakan PKB Guru (ada Guru Pendamping) Guru menerima rencana final kegiatan PKB Guru Koordinator dan Kepala Sekolah menetapkan rencana kegiatan PKB Guru Guru dan Koordinator melakukan refleksi hasil PKB Guru Guru mengikuti Penilaian Kinerja Guru akhir semester berikutnya Hasil PK Guru sebagai dasar perencanaan PKB Guru tahun berikutnya BADAN PSDMPK DAN PMP

RENCANA PKB Rencana PKB yang dilakukan oleh guru sendiri Rencana PKB yang dilakukan bersama guru lain Rencana PKB yang dilaksanakan di sekolah Rencana PKB yang dilaksanakan di KKG/MGMPMGBK Rencana PKB yang dilaksanakan oleh institusi selain sekolah atau KKG/MGMP/MGBK Kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi (diajukan/di-koordinasikan oleh Dinas Pddk untuk dipertimbangkan. BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

HUBUNGAN PKGuru dan PKBGuru DENGAN PENGEMBANGAN KARIR PK GURU DAN PKB ADALAH SATU PAKET DAN DIKONVERSI DALAM BENTUK ANGKA KREDIT BADAN PSDMPK DAN PMP

KERANGKA PKGuru dan PKBGuru Evaluasi diri dan /atau refleksi Awal Semester Profil Kinerja Guru Rencana PKB tahunan Penilaian Kinerja Guru (Akhir Semester) Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Pengembangan Kinerja (kebutuhan sekolah) Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk: Promosi tugas tambahan Naik pangkat/jabatan Sanksi PKB Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

Karya Ilmiah/Inovatif PERMENEGPAN DAN RB 16/2009 UNSUR UTAMA ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH UNTUK KENAIKAN JENJANG/KEPANGKATAN Guru Utama Gol. IVd, IVe AK. 1050 PENDIDIKAN AK. 850 Presentasi Ilmiah PEMBELAJARAN (PKG) AK. 700 Guru Madya Gol. IVa, IVb, IVc PKB AK. 550 AK. 400 Pengembangan Diri Guru Muda Gol. IIIc, IIId AK. 300 Karya Ilmiah/Inovatif AK. 200 Karya Ilmiah UNSUR PENUNJANG Guru Pertama Gol. IIIa, IIIb AK. 150 Ijasah tambahan, tanda jasa, dsb AK. 100 BADAN PSDMPK DAN PMP

KONVERSI NILAI KINERJA Permennegpan & RB No.16/2009 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Untuk hasil PK =56, maka, Nilai PK Guru (dalam skala 100) = 56/56 x 100 = 100 dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

Habis onny

CONTOH

Catatan bukti hasil pengamatan dan pemantauan :...................................................... (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan sebagai pendukung) Nama Guru : .............................................................................................................. Nama Penilai : .............................................................................................................. Pengamatan Catatan penilai terhadap bukti dan hasil pengamatan Sebelum pengamatan Dimensi Indikator Kinerja Selama pengamatan Setelah pengamatan Tindak lanjut pengamatan:

………………………………….., ……………….. (………………………………) Pemantauan Tanggal Penilai Catatan bukti yang diperoleh penilai selama pemantauan Tindak lanjut yang diperlukan ………………………………….., ……………….. Penilai (………………………………)

Karya Ilmiah/Inovatif PERMENEGPAN DAN RB 16/2009 UNSUR UTAMA (Min. 90%) ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH UNTUK KENAIKAN JENJANG/KEPANGKATAN Guru Utama Gol. IVd, IVe AK. 1050 PENDIDIKAN AK. 850 Presentasi Ilmiah PEMBELAJARAN (PKG) AK. 700 Guru Madya Gol. IVa, IVb, IVc PKB AK. 550 AK. 400 Pengembangan Diri Guru Muda Gol. IIIc, IIId AK. 300 Karya Ilmiah/Inovatif AK. 200 Karya Ilmiah UNSUR PENUNJANG (Max. 10%) Guru Pertama Gol. IIIa, IIIb AK. 150 Ijasah tambahan, tanda jasa, dsb AK. 100

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

Nilai per Indikator Kinerja Jumlah “YA” yang diperoleh untuk butir penilaian indikator X 100% Total butir penilaian indikator untuk indikator tersebut 0% ≤ X ≤ 25% = 1 25% <X ≤ 50% = 2 50% < X ≤ 75% = 3 75% < X ≤ 100% = 4

DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KIERJA GURU NO DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KIERJA GURU NILAI KINERJA I. PERENCANAAN PEMBELAJARAN 1. Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik 4 2. Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir 3. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif 4. Guru memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran   Sub Total Nilai Kinerja Perencanaan Pembelajaran 16 II. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF A. Kegiatan pendahuluan 5. Guru memulai pembelajaran dengan efektif B. Kegiatan inti 6. Guru menguasai materi pelajaran 7. Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif 8. Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran 9. Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran 10. Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran C. Kegiatan penutup 11. Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif Sub Total Nilai Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran yang Aktif dan Efektif 28 III. PENILAIAN PEMBELAJARAN 12. Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik 13. Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP 14. Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya Sub Total Nilai Kinerja Penilaian Pembelajaran 12 TOTAL NILAI KINERJA GURU 56 KONVERSI TOTAL NILAI KINERJA GURU KE SKALA 100 (PERMENNEG PAN RAN RB NO 16 TAHUN 2009, PASAL 15) 100 KATEGORI NILAI KINERJA GURU AMAT BAIK

PEROLEHAN ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Guru Bagi Guru Pertama Gol III/b memperoleh predikat dan angka kredit: 43 Amat baik {43×(24/24)×125%}/4 13,4375 Baik {43×(24/24)×100%}/4 10,75 Cukup {43×(24/24)×75%}/4 8,0625 Sedang {43×(24/24)×50%}/4 5,375 Kurang {43×(24/24)×25%}/4 2,6875

FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU Konversi nilai PK GURU (Pembelajaran) ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus; 100 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya Amat Baik Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = 13,4375 ………………………………….., ……………….. Kepala Sekolah Guru yang dinilai Penilai (…………………………) (……………………………) (………………………………)