Permasalahan mediasi dalam perbankan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAKIM MEDIATOR PN.JAKARTA BARAT
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
 Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian.
Undang-Undang Perbankan Syariah, Regulasi & Penerapannya
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
KEBIJAKAN PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Direktorat Perbankan Syariah
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : ARIP HIDAYAT : DESI ERNAWATI : FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012.
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
SILABI A IDENTITAS MATA KULIAH NAMA MATA KULIAH : HUKUM PERBANKAN
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Di Susun oleh : Febrianti Hasan ( ) Intan Ayu Laksmi ( ) PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITASMUHAMMADIYAH.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
Prosedur Beracara Arbitrase
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Arbitrase Dan ADR.
Arbitration (Commercial Arbitration)
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
UPAYA HUKUM.
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Likuidasi Bank.
LEMBAGA PEMBIAYAAN KARTU KREDIT
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
Kode Etik dan Rahasia Bank
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN DATA DAN INFORMASI
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Federasi Serikat Buruh
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENYELESAIAN PERKARA PERBANKAN SYARIAH
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Oleh Binov Handitya,SH.MH
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
Transcript presentasi:

Permasalahan mediasi dalam perbankan ILMU HUKUM PERBANKAN Muh. Arif Maulana (20100730058) Tenggar Pangayoman (20100730059) Ardian Fitria K (20100730004) Ekonomi Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah yogyakarta

Pengertian Mediasi Apabila mempunyai sengketa dengan bank karena keluhan kita tidak terselesaikan dengan baik, kita dapat meneruskan sengketa tersebut kepada Mediasi Perbankan. Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.

Dasar Hukum UU no 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU no 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. UU no 3 Tahun 2004 Tentang perubanhan atas UU no 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. UU no 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. UU no 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Peraturan Bank Indonesia no 6/24/PBI/2004 Tanggal 14 oktober 2004 Tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Peratuan Bank Indonesia no 6/17/PBI/2004 Tanggal 1 Juli 2004 Tentang BPR berdasarkan prinsip syariah.

Keunggulan Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi Perbankan Proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan murah, cepat dan sederhana karena : a. Tidak dipungut biaya; b. Jangka waktu proses mediasi paling lama 60 hari kerja; dan c. Proses mediasi dilakukan secara informal/fleksibel.

Mekanisme dan Alur Mediasi

Proses Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan kita pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp. 500 juta. Sebelum melakukan proses mediasi, kita dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat : a. Kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa; dan b. Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi.

…lanjutan Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan kita guna mencari penyelesaian.Dalam pertemuan tersebut, mediator akan : a. bersikap netral; b. memotivasi para pihak untuk menyelesaikan sengketa; c. tidak memberikan rekomendasi atau keputusan. Hasil penyelesaian terhadap sengketa merupakan kesepakatan antara kita dengan bank. Apabila dicapai kesepakatan, maka kita dan bank akan menandatangani akta kesepakatan. Apabila tidak dicapai kesepakatan, kita dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan melalui arbitrase atau pengadilan.

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan: 1. Pastikan bahwa sengketa memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan. 2. Sampaikan dokumen secara lengkap disertai data pendukung. 3. Dapatkan informasi mengenai mediasi perbankan dari bank. 4. Patuhi hasil kesepakatan yang tertuang dalam akta kesepakatan.

Pengajuan Permohonan Mediasi Perbankan Bila ingin menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, sampaikan permohonan disertai dokumen pendukung kepada : Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Menara Radius Prawiro Lt.20 Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta 10350

Referensi Basir Cik, Penyelesaian Sengketa Perbankan syariah (di pengadilan agama dan mahkamah syar’iyah), 2008, KENCANA prenada media group. Kasmir, Pemasaran Bank, 2008, KENCANA prenada media group. www.bi.go.id