Permasalahan mediasi dalam perbankan ILMU HUKUM PERBANKAN Muh. Arif Maulana (20100730058) Tenggar Pangayoman (20100730059) Ardian Fitria K (20100730004) Ekonomi Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah yogyakarta
Pengertian Mediasi Apabila mempunyai sengketa dengan bank karena keluhan kita tidak terselesaikan dengan baik, kita dapat meneruskan sengketa tersebut kepada Mediasi Perbankan. Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.
Dasar Hukum UU no 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU no 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. UU no 3 Tahun 2004 Tentang perubanhan atas UU no 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. UU no 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. UU no 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Peraturan Bank Indonesia no 6/24/PBI/2004 Tanggal 14 oktober 2004 Tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Peratuan Bank Indonesia no 6/17/PBI/2004 Tanggal 1 Juli 2004 Tentang BPR berdasarkan prinsip syariah.
Keunggulan Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi Perbankan Proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan murah, cepat dan sederhana karena : a. Tidak dipungut biaya; b. Jangka waktu proses mediasi paling lama 60 hari kerja; dan c. Proses mediasi dilakukan secara informal/fleksibel.
Mekanisme dan Alur Mediasi
Proses Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan kita pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp. 500 juta. Sebelum melakukan proses mediasi, kita dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat : a. Kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa; dan b. Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi.
…lanjutan Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan kita guna mencari penyelesaian.Dalam pertemuan tersebut, mediator akan : a. bersikap netral; b. memotivasi para pihak untuk menyelesaikan sengketa; c. tidak memberikan rekomendasi atau keputusan. Hasil penyelesaian terhadap sengketa merupakan kesepakatan antara kita dengan bank. Apabila dicapai kesepakatan, maka kita dan bank akan menandatangani akta kesepakatan. Apabila tidak dicapai kesepakatan, kita dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan melalui arbitrase atau pengadilan.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan: 1. Pastikan bahwa sengketa memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan. 2. Sampaikan dokumen secara lengkap disertai data pendukung. 3. Dapatkan informasi mengenai mediasi perbankan dari bank. 4. Patuhi hasil kesepakatan yang tertuang dalam akta kesepakatan.
Pengajuan Permohonan Mediasi Perbankan Bila ingin menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, sampaikan permohonan disertai dokumen pendukung kepada : Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Menara Radius Prawiro Lt.20 Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta 10350
Referensi Basir Cik, Penyelesaian Sengketa Perbankan syariah (di pengadilan agama dan mahkamah syar’iyah), 2008, KENCANA prenada media group. Kasmir, Pemasaran Bank, 2008, KENCANA prenada media group. www.bi.go.id